Pengangkatan Direksi PT Sumekar Sumenep, Diduga Malanggar PP Nomor 54 Thn 2017 Tentang BUMD SUMENEP, MADU...
SUMENEP, MADURACORNER.COM.-Pengangkatan dua Direksi PT Sumekar, Moh. Syafi’i dan juga Achmad Zainal Arifin yang dilantik oleh Bupati Sumenep, A. Busyro Karim pada 15 Januari 2019 lalu, lalu menuai sorotan. Pasalnya kedua direksi itu diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 thn 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam PP itu disebutkan bahwa untuk dapat diangkat selaku anggota Direksi wajib memenuhi syarat, diantaranya tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, serta/atau calon anggota legislatif.
Namun, berdasarkan informasi dua Direksi itu merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Moh. Syafi’I diketahui laksana mantan Ketua PAC PKB Kecamatan Arjasa. Sementara, Achmad Zainal Arifin waktu ini masih terdaftar pada tabel calon tetap (DCT) anggota DPRD Jawa Timur pada Pemilu 2019 dari PKB.
Hal ini sebagaimana tertera pada Web resmi KPU Jawa Timur bahwa atas nama Achmad Zainal Arifin terdaftar pada Tabel Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Jatim.
Sebelumnya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim melaporkan, pelantikan dua Direksi itu dilaksanakan setelah Melintasi prosedur seleksi administrasi maupun uji kelayakan serta kepatutan. Dia menegaskan prosedur itu transparan, bebas dari intervensi serta paraktik KKN (Korupsi, Kolusi serta Nepotisme).
“Pelantikan dilaksanakan setelah Melintasi tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku. Prosedur seleksi pun dilaksanakan oleh tim yang berasal dari beberapa Perguruan Tinggi. Bahkan pada antaranya ada yang dari Surabaya,” kata Busyro.
Berikut syarat untuk diangkat menjadi anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 thn 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 57 :
1. Sehat jasmani dan juga rohani;
2. Memiliki keahlian dan juga integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan juga mengembangkan perusahaan;
3. Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah;
4. Memahami manajemen perusahaan;
5. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan;
6. Berijazah paling rendah Srata 1 (S-1);
7. Pengalaman kerja minimal 5(lima) thn dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan juga pernah meminpin tim;
8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) thn serta paling tinggi 55 (lima puluh lima) thn pada waktu mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah menjadi anggota direksi, dewan pengawas, atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah dihukum sebab melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara tau keuangan daerah;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; serta
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan juga/atau calon anggota legislatif; (Sai)