Napi Lapas Asal Luar Daerah Belum Rekam E-KTP, KPU Pamekasan Perbuat Kordinasi Pendataan Sejatim PAMEKASA...
PAMEKASAN, MADURACORNER.COM- Jelang pemilu 2019, Lapas Kelas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, pada kamis 07 Januari 2019, telah mengikuti program Aksi Nasional Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik Serentak pada Lapas atau Rutan se Indonesia agar bisa memakai hak politiknya pada pemilu 2019 mendatang. Kendati demikian, program itu cuma berlaku kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pamekasan yang status domisilinya warga kabupaten setempat, bukan untuk yang berasal dari luar daerah.
Moh. Subhan, Divisi Program Perencanaan serta Data Informasi KPU Pamekasan menyatakan, Menyikapi adanya Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pamekasan asal luar daerah serta masih belum dilaksanakan perekaman KTP Elektronik jadi syarat untuk memakai hak pilihnya pada pelaksanaan pemilu 2019 mendatang itu, pihaknya mengakui masih akan melakukan pendataan.
Upaya itu, pun diakuinya sudah dilaksanakan tiga bln sebelum pelaksanaan program pusaran nasional jemput bola perkaman KTP-Elektronik serentak pada Lapas/rutan diseluruh indonesia.
Pasalnya, perekaman KTP-Elektronik bagi Narapidana warga asal pamekasan yang laksanakan pada lapas kelas II A Pamekasan pada kamis 17 januari 2019 itu yaitu selaku tindak lanjut dari upaya KPU pamekasan yang telah melakukan pendataan napi asal luar daerah yang berkordinasi juga dengan KPU jawa Timur dan juga berkordinasi juga dengan semua Kabupaten/kota yang ada pada jawa timur.
“Pendataan yang kami perbuat itu bertujuan untuk mengetahui apakah mereka masih tercatat selaku pemilih atau tidak pada daerahnya tiap-tiap,” kata Moh. Subhan, Divisi Program Perencanaan dan juga Data Informasi KPU Pamekasan, jumat, (18/01).
Moh. Subhan, Divisi Program Perencanaan dan juga Data Informasi KPU Pamekasan ini mengakui, bahwa prosedur itu memang memakan waktu yang cukup lama. Namun juga dengan deadline waktu yang ditetapkan dalam tahapan pemilu, pihaknya pun mengaku bisa mengkafer semua warga binaan lapas kelas II.A Pamekasan yang berasal dari luar daerah untuk memakai hak politiknya pada pemilu 2019 mendatang.
“Terkait problem ini, yang jelas kami akan mengkafer semuanya. Bagi warga binaan lapas yang telah terdata belum dicabut hak pilihnya pada daerahnya, disini kami nanti sediakan FOM A5. Sedangkan bagi Pemilih Khusus yang belum terdata dalam DPT, pun akan kami uapayakan untuk kami kafer. Intinya, kami tetap akan memperhatikan dimensi hak konstitusi masyarakat selama memenuhi unsur-unsur perundang undangan yang berlaku, ” petunjuk Moh. Subhan.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah total warga binaan Lapas Kelas II. A Pamekasan, ada sebanyak 1002 orang warga binaan. Juga dengan rincian, untuk warga binaan asal Pamekasan sebanyak 137 orang. Sedangkan sebanyak 865 orang, merupakan warga asal dari luar daerah. Dari total Warga binaan itu, cuma sebanyak 12 orang warga binaan asal pamekasan yang dilaksanakan rekam KTP-Elekteonik.
Sementara itu, untuk pada lapas Narkotika kelas II. A Pamekasan ada sebanyak 916 orang warga binaan. Sedangkan yang melakukan rekam KTP-Elekronik, sebanyak 9 orang. (NANG)