Memeras, Dua Mengaku Wartawan Terkena OTT LAMPUNG – Menakuti akan melaporkan data anggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta...
LAMPUNG – Menakuti akan melaporkan data anggaran Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 27 Puskesmas pada Lampung Utara, Nopriyanto ,39, warga Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara dan juga Basri ,40, warga Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan Lampug Utara, nekad meminta harta Rp 67.500.000 kepada dr. Dian Mauli ,38, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa (24/7/2018) pada rumah makan Tenda Biru.
Namun waktu penerimaan dana, Nopriyanto dan juga Bansri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) petugas Kepolisian resor Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana membenarkan pihaknya telah menciduk dua tersangka pada Mapolres Lampung Utara. “Mereka dicekal tangan menerima harta tunai sebesar Rp. 10 juta. Waktu ini keduanya masih diperiksa petugas,”kata Eka Mulyana.
Menurut Eka Mulyana, penangkapan kepada tersangka bermula dari berita juga dengan nomor : LP/884/VII/2018/Kepolisian daerah Lampung/SPK RES LU, Lepas 23 Juli 2018, tentang pemerasan.
Laksana upaya tindak lanjut pihaknya melakukan penyelidikan juga dengan cara berkoordinasi juga dengan pelapor. “Hasilnya, petugas meringkus keduanya setelah menerima duit itu,”ujarnya.
Dari keterangan yang dikumpulkan, kedua tersangka menggertak akan melaporkan data anggaran program BOK serta JKN pada 27 Puskesmas pada Kabupaten Lampung Utara serta meminta dana sebesar Rp 67.500.000.
Merasa diperas, dr. Dian Mauli ,38, melapor ke bagian Satrekrim Kepolisian resor Lampung Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa, kartu perssangka Barsri Yadi, kartu identitas Pers Harian Lintas Hukum Indonesia, kartu identitas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Kiprah Reformasi Indonesia Jaya, milik tersangka Novriyanto.
Selainnya, petugas pun menciduk harta tunai Rp 10 juta, 1 buah sepeda sepeda motor jenis Honda Beat tanpa nopol, cap stempel Pers Harian gema Sumatera, 3 lembar surat pekerjaan redaksi, 3 buah HP, 2 dompet, serta 1 tas slempang. “Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,”ungkapnya. (koesma/b)