SAMPANG – Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Kabupaten Sampang satu per satu banyak dipulangkan oleh pemerintah Malaysia. S...
SAMPANG – Jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal
asal Kabupaten Sampang satu per satu banyak dipulangkan oleh pemerintah
Malaysia. Selama 2014, TKI Sampang yang dideportasi sudah mencapai 1.620
orang. Rata-rata para TKI adalah pekerja yang memilih berangkat ke
Malaysia dengan jalur ilegal.
Bahkan dipenghujung tahun 2014, yakni 25–27 Desember pemerintah Malaysia memulangkan 59 TKI ilegal asal Sampang. Sehingga total ada 1.620 TKI ilegal asal Sampang yang dipulangkan pemerintah Negeri Jiran tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang Malik Amrullah saat dikonfirmasi melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bisrul Hafi mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur (Jatim), TKI ilegal asal Sampang merupakan yang tertinggi di Jatim.
”Kabupaten Sampang adalah tempatnya TKI ilegal. Sepanjang tahun 2014 TKI ilegal yang dideportasi mencapai 1.620 orang. Jumlah ini terbesar di Jawa Timur,” katanya.
Menurutnya, banyaknya TKI ilegal yang dipulangkan adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah Malaysia. Hal itu karena Negeri Jiran saat ini sedang melakukan pemutakhiran data TKI di wilayahnya. Sehingga TKI yang terbukti ilegal langsung dipulangkan ke negaranya masing-masing. TKI didominasi oleh warga daerah pantai utara (pantura) Sampang. Antara lain warga Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sokobanah, dan Kecamatan Karangpenang.
Apa langkah dinsosnakertrans menekan angka TKI Ilegal? Bisrul Hafi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Walaupun sosialisasi sering dilakukan, namun masih banyak angka TKI yang memilih jalur cepat tanpa izin. ”Wajar saja dideportasi, sebab tidak berizin,” katanya. (fat/dry)
Jumlah TKI yang Dideportasi
Sumber: Dinsosnakertrans Sampang
Bahkan dipenghujung tahun 2014, yakni 25–27 Desember pemerintah Malaysia memulangkan 59 TKI ilegal asal Sampang. Sehingga total ada 1.620 TKI ilegal asal Sampang yang dipulangkan pemerintah Negeri Jiran tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Sampang Malik Amrullah saat dikonfirmasi melalui Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Bisrul Hafi mengatakan, berdasarkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jawa Timur (Jatim), TKI ilegal asal Sampang merupakan yang tertinggi di Jatim.
”Kabupaten Sampang adalah tempatnya TKI ilegal. Sepanjang tahun 2014 TKI ilegal yang dideportasi mencapai 1.620 orang. Jumlah ini terbesar di Jawa Timur,” katanya.
Menurutnya, banyaknya TKI ilegal yang dipulangkan adalah kebijakan yang dilakukan pemerintah Malaysia. Hal itu karena Negeri Jiran saat ini sedang melakukan pemutakhiran data TKI di wilayahnya. Sehingga TKI yang terbukti ilegal langsung dipulangkan ke negaranya masing-masing. TKI didominasi oleh warga daerah pantai utara (pantura) Sampang. Antara lain warga Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sokobanah, dan Kecamatan Karangpenang.
Apa langkah dinsosnakertrans menekan angka TKI Ilegal? Bisrul Hafi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Walaupun sosialisasi sering dilakukan, namun masih banyak angka TKI yang memilih jalur cepat tanpa izin. ”Wajar saja dideportasi, sebab tidak berizin,” katanya. (fat/dry)
Jumlah TKI yang Dideportasi
Bulan
|
Dipulangkan
|
Januari
|
122
|
Februari
|
150
|
Maret
|
181
|
April
|
109
|
Mei
|
142
|
Juni
|
108
|
Juli
|
180
|
Agustus
|
119
|
September
|
175
|
Oktober
|
105
|
November
|
57
|
Desember
|
172
|
Jumlah Total:1.620
|