Setujui Raperda, Camat Panen Kecaman Anggota pansus raperda pilkades mengundang camat se-Bangkalan dalam hearing bersama pada kantor DPRD Ba...
Anggota pansus raperda pilkades mengundang camat se-Bangkalan dalam hearing bersama pada kantor DPRD Bangkalan, kemarin.
Karena Dukung Pasal Kontroversi
BANGKALAN â" Anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (rapeda) pemilihan kepala desa (pilkades) tak kenal hari libur. Buktinya, mereka mengundang camat se-Bangkalan pada hearing raperda pilkades pada kantor DPRD Bangkalan, kemarin (1/3).
Sikap camat yang mendukung pasal 22 serta 23 dalam raperda pilkades mendapatkan kecaman dari beberapa pihak. Pasal yang memperbolehkan biaya pilkades dari pihak ketiga dan juga tidak mengikat dinilai akan melahirkan kekacauan waktu pelaksanaan pada lapangan.
Pada kesempatan itu semua camat datang, kecuali camat Modung dan juga camat Galis. Semua camat mendukung kebijakan pemerintah untuk memasukkan pasal 22 serta 23 dalam draf raperda pilkades. Alasannya, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mau menyumbang untuk suksesnya pelaksanaan pilkades.
âKami kira partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkades wajib diakomodasi. Termasuk waktu masyarakat ingin berpartisipasi untuk menyumbang biaya pelaksanaan pilkades. Pasal 22 serta pasal 23 memang sudah sesuai, sebab selain untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades, pun untuk menghargai masyarakat yang akan menyumbang,â kata salah satu camat.
Ketua Pansus Raperda Pilkades Nurhasan menceritakan, pertemuan itu dilaksanakan cuma untuk meminta masukan dan juga pendapat dari camat se-Bangkalan. Nantinya, masukan itu akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan raperda pilkades. âPertemuan ini kapasitasnya cuma mendengarkan masukan serta saran dari para camat,â ucapnya.
Sebelumnya, kata Nurhasan, pansus sudah memperagakan publik hearing juga dengan LSM serta sebesar tokoh pada Kota Salak. Pansus pun telah mendatangkan pihak kepolisian, Kodim, KPU, satpol PP, serta dishubkominfo. Nurhasan menegaskan, pihaknya telah menerima masukan dari semua kalangan untuk referensi serta penyempurnaan.
âSemua masukan akan kami diakomodasi selama tidak bertentangan juga dengan undang-undang dan juga ketentuan pada atasnya serta demi kebaikan Bangkalan,â paparnya.
Sikap camat itu mendapatkan sorotan dari Ketua Madura Corruption Watch (MCW) Syukur. Menurutnya, akan banyak polemik jika pasal 22 dan juga 23 itu diloloskan. âKami berharap dampak serta polemik pada masyarakat pun dipikirkan. Semua masyarakat Bangkalan punya hak untuk mencalonkan diri menjadi cakades,â tegasnya.
Disebutkan, jika pasal itu diloloskan, dimungkinkan Bangkalan menjadi penganut sistem negara oligarki. Selain itu, negara akan tersandera oleh para donatur atau pihak ketiga. Hal itu akan mempersulit pengawasan pada donatur atau pihak ketiga yang dapat mengganggu independensi panitia serta calon.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2004-2009 Aliman Haris mengutarakan, pihaknya pun kecewa juga dengan sikap camat yang malah mendukung lolosnya pasal 22 serta 23 dalam raperda pilkades itu. Pihaknya menanyakan apa landasan yuridis yang dipegang camat dalam menyetujui pasal itu.
âCamat bagian dari eksekutif ya tentu mendukung lah. Tapi kami harap, menyusun perda itu punya pedoman. Yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Jadi tidak bisa semaunya serta sembarangan,â tandasnya. (onk/dry)
â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"
Dipostingkan oleh Administrator
radarmadura.co.id â" Jawa Pos Radar Madura
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.