Ruki Ungkap Tugas Mendesak KPK Jilid III: 36 Kasus Harus Selesai 10 Bulan Jakarta - Taufiequrachman Ruki serta empat pimpinan lain ...
"âAnda bayangkan dalam sepuluh bln ini saya mesti menyelesaikan 36 perkara. Kesimpulan saya penyidiknya memang kurang," kata Ruki waktu berbincang pada kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015) malam.
Ruki mengaku, selama ini KPK terlalu tergesa-gesa menetapkan orang demi tersangka. Kadang KPK tak menghitung jumlah tanggungan peristiwa tersisa sebelum menetapkan tersangka baru yang tentu saja akan menambah pekerjaan para penyidik dan juga jaksa.
"âAda ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya apa, terjadi tumpukan-tumpukan perkara yang tak terselesaikan," jelas Ruki.
"âSetelah menetapkan warga seperti tersangka itu besar serta panjang sekali prosedur yang mesti diselesaikan, yaitu memproses penyidikan, mengecek serta menuntut ke pengadilan. Ini yang kemudian menjadi terbengkalaiâ," tegasnya.
Pekerjaan berat itu kini mulai terganggu juga dengan adanya beberapa tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan akibat Sarpin effect. Konsekuensinya, para tersangka yang mengajukan praperadilan, prosedur penyidikannya akan semakin lama, tentu selain KPK, sang tersangka pun akan rugi.
"Kalau nanti tambah nih satu baru, semacam Sutan mengajukan praperadilan misalnya, ini kan mesti dihadapi nggak bisa, ah nggak mau itu urusan masa lalu itu. Sekarang saya mesti menghadapi nihâ. Itu kan berat," jelasnya.
Akhiri hari anda juga dengan menyimak beragam informasi penting dan juga menarik sepanjang hari ini, pada "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, cuma pada Trans TV
(kha/kff)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com