Ruki Ungkap Tugas Mendesak KPK Jilid III: 36 Kasus Harus Selesai 10 Bulan Jakarta - Taufiequrachman Ruki dan empat pimpinan lain pu...
"âAnda bayangkan dalam sepuluh bulan ini saya mesti menyelesaikan 36 kasus. Kesimpulan saya penyidiknya memang kurang," kata Ruki saat berbincang di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015) malam.
Ruki mengaku, selama ini KPK terlalu tergesa-gesa menetapkan orang sebagai tersangka. Kadang KPK tak menghitung jumlah tanggungan kasus tersisa sebelum menetapkan tersangka baru yang tentu saja akan menambah pekerjaan para penyidik dan jaksa.
"âAda ketergesa-gesaan menetapkan perkara dalam penyidikan. Mungkin bukti permulaannya sudah cukup, tetapi akibatnya apa, terjadi tumpukan-tumpukan perkara yang tak terselesaikan," jelas Ruki.
"âSetelah menetapkan seorang sebagai tersangka itu besar dan panjang sekali proses yang mesti diselesaikan, yaitu memproses penyidikan, memeriksa dan menuntut ke pengadilan. Ini yang kemudian menjadi terbengkalaiâ," tegasnya.
Pekerjaan berat itu kini mulai terganggu dengan adanya beberapa tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan akibat Sarpin effect. Konsekuensinya, para tersangka yang mengajukan praperadilan, proses penyidikannya akan semakin lama, tentu selain KPK, sang tersangka juga akan rugi.
"Kalau nanti tambah nih satu baru, seperti Sutan mengajukan praperadilan misalnya, ini kan mesti dihadapi nggak bisa, ah nggak mau itu urusan masa lalu itu. Sekarang saya mesti menghadapi nihâ. Itu kan berat," jelasnya.
Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV
(kha/kff)
Baca Juga
Redaksi: redaksi[at]detik.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com