Karena Kebodohannya, Kakek Pelaku Gendam 50 Juta Ini Dapat Dibekuk Warga! Kakek eksekutor Gendam Yang sukses Dibekuk Sampang,maduracor...
Sampang,maduracorner.com â" Seorang laki-laki berusia 70 thn dicekal Polres Sampang lantaran melakukan penipuan juga dengan cara gendam. Pelaku bernama Abdus Somad, warga Gondang Legi, Malang. Sementara masyarakat yang menjadi korban yaitu warga desa Tambelengan, Sampang.
Aksi tipu-tipu ala si kakek diawali waktu pemain berpura-pura menjadi warga ahli spiritual (muballig) pada desa Tambelengan. Ia juga dengan proaktif mengajak masyarakat ke masjid dan juga berziarah ke kuburan. âTersangka suka mengajak warga setempat ke masjid yang rajin serta lain sebagainyaâ,kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo kepada maduracorner.com, senin (2/3/2015) siang.
Setelah lebih 1 bln berlagak alim, pemain mulai menerangkan niat buruknya. Ia berpura-pura bermimpi didatangi seseorang untuk menggali tanah berisi emas pada desa itu. Cerita mimpin ini disampaikannya pada hadapan beberapa orang warga setempat.
Kakek Somad lalu mengajak salah satu warga bernama Syaâroni untuk menggali tanah yang datang dalam mimpinya itu. Tanpa sadar, Syaâroni menggali lokasi tanah yang ditunjuk Somad. Dari dalam tanah, Syaâroni menemukan barang berbungkus kain coklat berupa batu kekuning-kuningan.
âDia mengajak salah warga warga untuk menggali tanah. Warga inilah yang kemudian menjadi sasaran gendamnyaâ,tambah Hari lagi.
sedangkan lanjut perwira juga dengan 3 balok kuning pada pundak ini, si kakek tua itu sebelumnya sudah mengisi tanah itu juga dengan batu yang pada-cat keemasan. âBegitu batu emas tipu-tipu ini diangkat dari dalam tanah, lalu ia menyampaikan, apabila mau mendapatkan batu itu wajib diganti juga dengan mahar sebesar Rp 50 jutaâ,ujar Hari menirukan pengakuan tersangka Somad.
Setelah sukses mendapat duit senilai Rp 50 juta, karuan saja tersangka lalu menghilang dari desa setempat. Karena merasa tertipu, warga tak kekurangan akal. Ia kembali menghubungi pelaksana juga dengan alasan diundang jadi mubalig. âBodohnya tersangka, ia datang sebab diundang. Lah, tersangka pun dicekal juga dengan mudah oleh wargaâ,petunjuk Hari sambil tersenyum.
Karena aksi tipu-tipu bermodus gendam inilah, pemain dijerat pasal 372 serta 378 KUHP tentang penipuan dan juga penggelapan. âIa terancam hukuman 4 thn penjaraâ,pungkas Hari. (mad)
Penulis: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy
Terkait
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.