JAKARTA - Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron memang mengungkap penyebab utama krisis listrik di Pulau Madura,...
JAKARTA - Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron
memang mengungkap penyebab utama krisis listrik di Pulau Madura,
khususnya di Kabupaten Bangkalan. Permainan Fuad Amin diduga melibatkan
SKK Migas dengan PT MKS dan diduga sudah berlangsung bertahun-tahun
sejak 2007.
Kongkalikong tersebut sebetulnya berangkat dari niat baik Fuad Amin
yang saat itu masih menjadi bupati Bangkalan untuk memajukan daerah yang
dipimpinnya. Dia mengajukan permohonan kepada BP Migas (nama lama SKK
Migas) agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang
berasal dari eksplorasi Lapangan KE-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai
Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura
Offshore (PHE-WMO).
Sebagai daerah penghasil gas bumi, Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura
memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk
kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (power plant) PLTG. Aliran
listrik dari PLTG tersebut sangat berguna untuk pengembangan industri di
sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri, dan
kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.
Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas bumi
yang dimohonkan Fuad tersebut. PHE-WMO menemui kendala dalam
persetujuannya karena instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang
belum juga selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan
tanggung jawab PT Media Karya Sentosa (MKS) yang merupakan pihak pembeli
gas bumi berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit
listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 triliun
BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan
memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Dalam rangka memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD
Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur ”Pembangunan
Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa”
antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS.
Dengan kata lain, pipa gas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak PEP
dan MKS serta MKS dan PD Sumber Daya sama sekali tidak direalisasikan
MKS. Akibatnya, gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak
pernah dipasok MKS. (dim/idr/c9/kim)