KPK Mulai Selidiki Pencucian Uang Fuad Amin ...
KPK Mulai Selidiki Pencucian Uang Fuad Amin
Jakarta - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi
terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili
Timur, Bangkalan, Jawa Timur yang menyeret nama Ketua DPRD Bangkalan,
Fuad Amin Imron.
Selain menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lainnya, KPK juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin. Penyelidikan terhadap TPPU ini dilakukan setelah KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penerima suap dari PT Media Karya Sentosa.
"Ya, terindikasi TPPU. Kami sedang telaah (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Adnan menyatakan, pihaknya sedang melacak aset-aset milik Fuad Amin. Berdasar pelacakan sementara, Fuad diketahui memiliki aset berupa empat hingga lima rumah di Bangkalan, Jawa Timur. Sementara, untuk rumah Fuad yang disebut berada di Jakarta masih dalam penelusuran.
"Sedang dicari tapi di Bangkalan ada sekitar empat atau lima rumah, karena terjadinya sudah lama mungkin banyak sekali," ungkap Adnan.
Adnan menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Fuad yang terindikasi berkaitan dengan dugaan TPPU. "Akan disita semua," jelas Adnan.
Selain penelusuran aset, Adnan menyatakan, pihaknya juga akan meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Fuad Amin Imron dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain suap dari PT Media Karya Sentosa, Fuad diduga menerima suap dari perusahaan lainnya. Namun, untuk saat ini, KPK memilih untuk fokus menelusuri suap yang diterima Fuad dari PT. Media Karya Sentosa.
"Berkembang di penyidikan, (tapi) MKS (Media Karya Sentosa) dulu," tegas Adnan.
Diberitakan, pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad Amin di rumahnya atas dugaan menerima suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelum menangkap Fuad, KPK menangkap perantara Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan perantaranya yang merupakan anggota TNI AL, yakni Kopral Satu Darmono.
Atas tindak pidana suap menyuap tersebut, KPK resmi menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Pasal 11 Juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Status tersangka juga ditetapkan kepada dua orang lainya yaitu Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), ABD atau Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. Sedangkan Kopral Satu Darmono, KPK menyerahkannya ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Selanjutnya, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio ditahan di Rutan KPK. Untuk Kopral Satu Darmono diserahkan kepada Puspomal.
Selain menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lainnya, KPK juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin. Penyelidikan terhadap TPPU ini dilakukan setelah KPK menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka penerima suap dari PT Media Karya Sentosa.
"Ya, terindikasi TPPU. Kami sedang telaah (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Adnan menyatakan, pihaknya sedang melacak aset-aset milik Fuad Amin. Berdasar pelacakan sementara, Fuad diketahui memiliki aset berupa empat hingga lima rumah di Bangkalan, Jawa Timur. Sementara, untuk rumah Fuad yang disebut berada di Jakarta masih dalam penelusuran.
"Sedang dicari tapi di Bangkalan ada sekitar empat atau lima rumah, karena terjadinya sudah lama mungkin banyak sekali," ungkap Adnan.
Adnan menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Fuad yang terindikasi berkaitan dengan dugaan TPPU. "Akan disita semua," jelas Adnan.
Selain penelusuran aset, Adnan menyatakan, pihaknya juga akan meminta Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait Fuad Amin Imron dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Selain suap dari PT Media Karya Sentosa, Fuad diduga menerima suap dari perusahaan lainnya. Namun, untuk saat ini, KPK memilih untuk fokus menelusuri suap yang diterima Fuad dari PT. Media Karya Sentosa.
"Berkembang di penyidikan, (tapi) MKS (Media Karya Sentosa) dulu," tegas Adnan.
Diberitakan, pada Selasa (2/12) dini hari, KPK menangkap Fuad Amin di rumahnya atas dugaan menerima suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Jawa Timur.
Sebelum menangkap Fuad, KPK menangkap perantara Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan perantaranya yang merupakan anggota TNI AL, yakni Kopral Satu Darmono.
Atas tindak pidana suap menyuap tersebut, KPK resmi menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Pasal 11 Juncto pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Status tersangka juga ditetapkan kepada dua orang lainya yaitu Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), ABD atau Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55. Sedangkan Kopral Satu Darmono, KPK menyerahkannya ke pihak Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL).
Selanjutnya, Fuad Amin Imron dan Rauf dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur Jakarta Selatan. Sementara Antonio ditahan di Rutan KPK. Untuk Kopral Satu Darmono diserahkan kepada Puspomal.
Penulis: F-5/EPR
Sumber:Suara Pembaruan