DPRD Bangkalan Kebanjiran Kunjungan Bangkalan, 6/11 (Media Madura) Komis A DPRD Bangkalan, Madura, mendapatkan banyak kunjungan dari ber...
DPRD Bangkalan Kebanjiran Kunjungan
Bangkalan, 6/11 (Media Madura) Komis A DPRD Bangkalan, Madura, mendapatkan banyak kunjungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Jaring Rakyat Peduli Bangkalan (Jari B) dalam sepekan terakhir ini.
Mereka rata-rata menanyakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
"Akhir-akhir ini, kita memang banyak menerima kunjungan dari bebagai elemen masyarakat, untuk menanyakan pelaksanaan Undang-undang pemerintahan desa," kata Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu SH usai menggelar audiensi dengan Jari B, Kamis (06/11/2014).
Menurutnya, semua aspirasi yang disampaikan Jari B, terkait poin-poin regulasi penyusunan draf Raperda Pilkades. Diantaranya adalah aturan buku catatan silsilah tanah desa, kriteria calon kades dan PJS desa dari PNS, serta mekanisme pelaksanaan pilkades serentak, sebagai acuan pembahasan penyusunan Raperda pilkades.
"Usulan dari Jari B, sangat bermanfaat bagi kami dalam penyusunan perda," ungkapnya.
Selain itu, Jari B yang didominasi oleh para pengacara ini, juga mengusulkan adanya sanksi bagi mantan kades yang tidak menyerahkan buku catatan silsilah tanah kepada kades penggantinya. Usulannya adalah dengan dikenakan hukuman pidana 5 sampai 10 tahun dan denda 1 miliyar sampai 7 miliyar.
"Namun untuk sanksi, sudah tertuang dalam UU yang baru. Sebab penyusunan perda tidak boleh keluar dari amanat UU yang merupakan produk hukum yang ada diatasnya," paparnya.
Dikatakan Kasmu, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang ikut peduli terhadap permasalahan desa. Sebab Komisi A selaku wakil rakyat, akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sesuai keinginan masyarakat.
"Untuk pembahasan raperda ini, kami akan secepatnya konsultasi dengan Kemendagri, untuk menayakan apakah pembahasan Raperda menunggu Permen atau hanya cukup PP," tandasnya.
Sementara itu, koordinator Jari B, Hai SH, berharap agar Komisi A secepatnya melakukan pembahasan regulasi penysusunan raperda pilkades. Sebab perda pilkadesa sangat dibutuhkan masyarakat desa dalam melaksanankan pilkades.
"Semoga poin-poin yang kita sampaikan, sedikit membantu dalam regulasi pembahasan Perda pilkades," katanya berharap. (sin/EA/MM)
Bangkalan, 6/11 (Media Madura) Komis A DPRD Bangkalan, Madura, mendapatkan banyak kunjungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari Jaring Rakyat Peduli Bangkalan (Jari B) dalam sepekan terakhir ini.
Mereka rata-rata menanyakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
"Akhir-akhir ini, kita memang banyak menerima kunjungan dari bebagai elemen masyarakat, untuk menanyakan pelaksanaan Undang-undang pemerintahan desa," kata Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Kasmu SH usai menggelar audiensi dengan Jari B, Kamis (06/11/2014).
Menurutnya, semua aspirasi yang disampaikan Jari B, terkait poin-poin regulasi penyusunan draf Raperda Pilkades. Diantaranya adalah aturan buku catatan silsilah tanah desa, kriteria calon kades dan PJS desa dari PNS, serta mekanisme pelaksanaan pilkades serentak, sebagai acuan pembahasan penyusunan Raperda pilkades.
"Usulan dari Jari B, sangat bermanfaat bagi kami dalam penyusunan perda," ungkapnya.
Selain itu, Jari B yang didominasi oleh para pengacara ini, juga mengusulkan adanya sanksi bagi mantan kades yang tidak menyerahkan buku catatan silsilah tanah kepada kades penggantinya. Usulannya adalah dengan dikenakan hukuman pidana 5 sampai 10 tahun dan denda 1 miliyar sampai 7 miliyar.
"Namun untuk sanksi, sudah tertuang dalam UU yang baru. Sebab penyusunan perda tidak boleh keluar dari amanat UU yang merupakan produk hukum yang ada diatasnya," paparnya.
Dikatakan Kasmu, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang ikut peduli terhadap permasalahan desa. Sebab Komisi A selaku wakil rakyat, akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya, sesuai keinginan masyarakat.
"Untuk pembahasan raperda ini, kami akan secepatnya konsultasi dengan Kemendagri, untuk menayakan apakah pembahasan Raperda menunggu Permen atau hanya cukup PP," tandasnya.
Sementara itu, koordinator Jari B, Hai SH, berharap agar Komisi A secepatnya melakukan pembahasan regulasi penysusunan raperda pilkades. Sebab perda pilkadesa sangat dibutuhkan masyarakat desa dalam melaksanankan pilkades.
"Semoga poin-poin yang kita sampaikan, sedikit membantu dalam regulasi pembahasan Perda pilkades," katanya berharap. (sin/EA/MM)