Baru 8 Pengusaha Tambang Yang Ngurus Ijin Bangkalan Bangkalan,Maduracorner.com- paska ditutupnya aktifitas pertambangan Galian meneral ...
Baru 8 Pengusaha Tambang Yang Ngurus Ijin Bangkalan
Bangkalan,Maduracorner.com- paska ditutupnya aktifitas pertambangan Galian meneral non logam dan batuan (dulu galian C ) para pengusaha pertambangan ramai-ramai mulai mkengurus perijinan ke kantor pelayanan Perijinan Terpada (KP2T) dengan rekomendasi dari dinar Pertambangan dan energi kabupaten Bangkalan. âSampai saat ini sudah ada 8 pengusaha pertambangan dari desa Parseh kecamatan Socah yang telah mengurus rekomendasi untuk mengurus ijin pertambangan ke kantor perijinan,â Jelas Kabid Pertambangan dan Energi, Qorry Yuniastuti, Kamis (6/11)
Dijelaskan dia, untuk bisa melakukan aktifitas penambangan, para pengusaha pertambangan ini diwajibkan mempunyai surat ijin usaha pertambangan ekplorasi dan surat ijin usaha pertambangan produksi. âMereka harus memiliki dua-duanya ijin itu, mungkin ijin Ekplorasi dulu baru ijin produksi, karena kita juga. Menghitung peta wilyalah yang akan mereka tambang,â jelasnya.
Sementara itu kepala kantor Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Bangkalan, Rizal Moris mengatakan, bahwa pengusaha pertambangan yang telah melengkapi berkasnya baru 2 orang pengusaha. âYang lengkap permohonannya dan masih di proses 2 pengusaha atas nama Munayak Desa Gigir kecamatan Blega dan Fauzan dari kecamatan Sepulu,â terang Rizzal Morris.
Dikatakan Rizal Morris, sedangkan pengusaha tambang lainnya masih dalam proses melengkapi berkas. âjumlah persyaratan yang harus dilengkapi itu adalah, ijin prinsip, ijin lokasi H0-nya wilayah ijin usaha pertambangan ekpolrosi dan. Wilayah Ijin Usaha Produksi, dua-duanya perijinan itu kan harus dillengkapi SIUP dan TDP. Makanya kita jadikan Satu paket ijin prisip dan ijin lokasi. Kalau sudah lengkap kita proses didalamnya. Juga harus ada UKL-UPL-nya,â pungkas Rizal Morris.
Bangkalan,Maduracorner.com- paska ditutupnya aktifitas pertambangan Galian meneral non logam dan batuan (dulu galian C ) para pengusaha pertambangan ramai-ramai mulai mkengurus perijinan ke kantor pelayanan Perijinan Terpada (KP2T) dengan rekomendasi dari dinar Pertambangan dan energi kabupaten Bangkalan. âSampai saat ini sudah ada 8 pengusaha pertambangan dari desa Parseh kecamatan Socah yang telah mengurus rekomendasi untuk mengurus ijin pertambangan ke kantor perijinan,â Jelas Kabid Pertambangan dan Energi, Qorry Yuniastuti, Kamis (6/11)
Dijelaskan dia, untuk bisa melakukan aktifitas penambangan, para pengusaha pertambangan ini diwajibkan mempunyai surat ijin usaha pertambangan ekplorasi dan surat ijin usaha pertambangan produksi. âMereka harus memiliki dua-duanya ijin itu, mungkin ijin Ekplorasi dulu baru ijin produksi, karena kita juga. Menghitung peta wilyalah yang akan mereka tambang,â jelasnya.
Sementara itu kepala kantor Pelayanan Perijinan Terpadu kabupaten Bangkalan, Rizal Moris mengatakan, bahwa pengusaha pertambangan yang telah melengkapi berkasnya baru 2 orang pengusaha. âYang lengkap permohonannya dan masih di proses 2 pengusaha atas nama Munayak Desa Gigir kecamatan Blega dan Fauzan dari kecamatan Sepulu,â terang Rizzal Morris.
Dikatakan Rizal Morris, sedangkan pengusaha tambang lainnya masih dalam proses melengkapi berkas. âjumlah persyaratan yang harus dilengkapi itu adalah, ijin prinsip, ijin lokasi H0-nya wilayah ijin usaha pertambangan ekpolrosi dan. Wilayah Ijin Usaha Produksi, dua-duanya perijinan itu kan harus dillengkapi SIUP dan TDP. Makanya kita jadikan Satu paket ijin prisip dan ijin lokasi. Kalau sudah lengkap kita proses didalamnya. Juga harus ada UKL-UPL-nya,â pungkas Rizal Morris.