DPRD Pamekasan Minta Rekrutmen PTT Dievaluasi PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan meminta Pemkab setempat mengev...
DPRD Pamekasan Minta Rekrutmen PTT Dievaluasi
PAMEKASAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan meminta Pemkab setempat mengevaluasi pelaksanaan rekrutmen perawat tidak tetap (PTT) tahun 2014. Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail menyusul adanya kejanggalan dalam penentuan poin PTT yang lolos.
Menurutnya, dari hasil pertemuan yang berlangsung tertutup dengan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Alwi Beiq, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pamekasan, pihaknya dapat mengambil kesimpulan, bahwa banyak yang harus dievaluasi.
Pasalnya, kendati sudah mendapat penjelasan pelaksanaan rekrutmen dilaksanakan sesuai prosedur, namun, pihaknya menilai ada. kelemahan dalam prosedur yang sudah ditentukan dan rawan kecurangan.
Kami telah memangil pihak yang terkait, dan hasilnya itu bisa kami simpulkan proses rekrutemennya memang perlu banyak dievaluasi, perlu ada aturan yang jelas agar tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, katanya.
Menurut Ismail, pengumuman rekrutmen seharusnya lebih terbuka, sehingga bisa diakses semua warga Pamekasan. Yakni, pengumuman secara terbuka tidak hanya ditempel di Puskesmas, serta mengumumkan nilainya. Dan yang paling utama adalah ada aturan tentang jeda waktu bila peserta itu warga pindahan dari satu desa ke desa calon tempat tugas.
Untuk itu, Ismail menekankan kepada Pemkab Pamekasan, agar dalam rekrutmen ke depan membuat aturan yang tidak mudah dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu atau bisa berpotensi memunculkan tindakan menguntungkan pihak tertentu.
Kalau persyaratannya lemah, penempatan PTT di tempat tugas bisa menimbulkan banyak masalah. Semisal saja, syarat calon kades itu minimal 6 bulan sebelumnya sudah tinggal di lokasi tempat dia mencalonkan diri, PTT harusnya juga seperti itu. Supaya tidak amburadul yang bisa merugikan pihak yang tinggal di sekitar tempat tugas, katanya.
Persoalan ini muncul setelah ada pengaduan dari salah satu peserta rekrutmen yang merasa dirugikan. Sebab, syarat untuk lolos menjadi PTT di Desa Batu Kalangan, Kecamatan Proppo, mampu dipenuhi peserta berisial DA, namun tiba-tiba dalam pengumuman kalah dengan peserta lain berinisial NDS.
Dalam ketentuannya, jika tinggal di sekitar tempat tugas akan mendapat skor tinggi. DA adalah warga Desa Samatan yang tak jauh dari Desa Batu Kalangan, Proppo. Sementara NDS dari Jalan Trunojoyo Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, jaraknya cukup jauh dari Desa Batukalangan. Namun, dalam satu hari NDS mampu berubah kependudukan, sehingga lolos jadi PTT di Desa Batu Kalangan.
Selaku penanggung jawab panitia rekrutmen PTT tersebut, Sekkab Pamekasan, Alwi Beiq mengatakan pada prinsipnya penerimaan PTT adalah melihat dokumen yang ada sebagai pemenuhan syarat. Selama bisa dipenuhi maka peserta dapat dinyatakan lolos karena persyaratannya pun sudah diteliti di Dispendukcapil, kata Alwi. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)