Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bibit Fiktif Disperta Sampang SAMPANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya...
Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Bibit Fiktif Disperta Sampang
SAMPANG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menolak pengajuan eksepsi (sanggahan) dua terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan Bibit Bentul dan Ubi Kayu Fiktif tahun 2013 di Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang, Kamis (23/10) kemarin.
Sebab eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Abdul Wahed (AW), Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Abdurrahman (AB), Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan belum punya dasar hukum yang kuat untuk menyanggah tuntutan jaksa penunutut umum.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Abdullah melalui Kasi Intel Kejari Sucipto, mengatakan pengajuan eksepsi atas materi dakwaan yang telah disampaikan dalam persidangan sebelumnya tersebut ditolak oleh majelis hakim. Sehingga, majelis hakim Tipikor Surabaya menunda persidangan pada Senin (27/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang eksepsi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tani di Dispertan Sampang ditunda, karena majelis hakim menolaknya, dan sidang lanjutan akan digelar pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi," jelasnya.
Sayang, Sucipto tidak memberikan keterangan secara detail isi eksepsi dan maksud penolakan majelis hakim atas pengajuan eksepsi yang dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dijelaskan, rencana sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus tersebut di Tipikor Surabaya akan mendatangkan lebih dari empat orang saksi. "Tapi mohon maaf untuk identitas para saksi yang akan dipanggil masih belum bisa kami publis," jelasnya.
Ditanya soal kepastian tersangka lain, Sucipto tidak bisa memastikan kapan akan digelar persidangan bagi tersangka lain, seperti tersangka Agus Santoso, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sampang, dan Rosuli Muklis selaku Kepala Seksi Pasca Panen Pengelolaan dan Pemasaran Tanaman. Sebab hingga kini, dua tersangka itu belum dilakukan penahanan. "Pelimpahannya saja belum, kok nanya kapan sidang," katanya.
Sucipto menambahkan, dalam persidangan nanti akan dibuat terpisah. Sebab para saksi dan tersangka lainnya saling memberikan kesaksian. Disi lain, pemberkasannya yang dilakukan oleh kasi pidsus menurutnya belum selesai. "Setelah pemberkasan selesai, kasus akan segera dilimpahkan (dua tersangka yang belum ditahan) ke pengadilan Tipikor Surabaya," tukasnya. RYAN HARIYANTO/SYM