3 Pekerja Seks Komersial Di Pamekasan Terjaring Razia SATPOL PP PAMEKASAN - Setelah mendapat sorotan dari sejumlah pihak, karena belum ma...
3 Pekerja Seks Komersial Di Pamekasan Terjaring Razia SATPOL PP
PAMEKASAN - Setelah mendapat sorotan dari sejumlah pihak, karena belum mampu menegakkan peraturan daerah (perda) dengan baik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Pamekasan, kini mulai meningkatkan tensi kinerjanya dengan menggelar razia hingga dini hari. Dalam razia kali ini (Rabu,23/10) 3 PSK terjaring.Ketiganya diamankan Satpol PP Pemkab Pamekasan dari salah satu warung remang-remang di Jalan Dirgahayu, Kelurahan Bugih, Pamekasan. Warung itu merupakan tempat ketiga PSK tersebut mangkal dan tak jarang melakukan transaksi dengan pria hidung belang di sana.
Masing-masing Mu'alisa, 19, dan Yani, 30, keduanya warga Pulau Gili Mandangin, Sampang. Sedangkan satunya lagi, Aminah, 20, warga Desa Sogiyen, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.
Saat diinterogasi, ketiga pemuas pria hidung belang itu mengaku biasa memasang tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan. Tergantung hasil kesepakatan yang dicapai antara PSK dengan pria hidung belang.
Terhimpit ekonomi masih menjadi alasan ketiga PSKnya. Padahal, umurnya masih belia, sekalipun ada yang sudah dewasa. Namun dua di antara PSK tersebut masih tergolong remaja.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Moh Yusuf Wibiseno mengaku sudah melakukan pengintaian terhadap warung kopi yang ditengara membuka pelayanan plus-plus tersebut. Hanya selalu gagal memergoki. Tetapi, untuk kali ini satuan penegak perda meringkusnya.
Penangkapan 3 PSK tersebut membuktikan bahwa Kabupaten Gerbang Salam ini masih belum bersih dari aktivitas prostitusi. Pol PP berencana akan terus melakukan razia, minimal mengurangi aktivitas prostitusi.
Ketiga PSK tersebut melanggar ketentuan Perda Nomor 18 Tahun 2004 tentang Pelarangan Pelacuran, dimana dalam perda itu ditegaskan Pamekasan harus bersih dari seluruh aktivitas prostitusi. Namun, sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Lurah Juncangcang, Lurah Bugih dan Camat Pamekasan, ketiganya diminta untuk membuat pernyataan, tidak akan mengulang kembali perbuatannya serta bersedia meninggalkan Pamekasan dan pulang kembali ke desa masing-masing.
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan Hofifi meminta Pol PP tidak hanya menangkap PSK, melainkan memberikan sanksi yang tegas kepada penyedia tempat dan pelakunya. Sebab, jika Pol PP hanya menangkap dan meminta membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi, serta melepas kembali, maka kabupaten ini terancam akan dijadikan surga dunia bagi PSK dari luar daerah.
Minimal kata mantan aktivis organisasi Ikatan Pemuda Pesantren Pademawu ini ada sanksi yang membuat para PSK dan penyedia pelayanan PSK tersebut jera tidak kembali melakukan kegiatan prostitusi di Pamekasan. (FAKIH AMYAL/UZI/RAH)