2016, Satpol PP Wajib Unsur PNS PROBOLINGGO - Adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP (Per...
2016, Satpol PP Wajib Unsur PNS
PROBOLINGGO - Adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 06 tahun 2010 Tentang Satpol PP, menerangkan semua satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) per 1 Januari 2016 wajib dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Achmad Aruman mengatakan, berdasarkan dua regulasi tersebut, aparat penegak perda mendapat aturan khusus yakni anggotanya harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Harus berstatus PNS, lantaran, tugas pokok dan fungsinya menjamin keamanan dan ketertiban serta penegak peraturan daerah (Perda).
Namun Ahmad Aruman mengaku kalau jumlah anggota satpol PP yang berstatus PNS dinilai sangat minim. Sehingga Bupati mengambil kebijakan untuk mendistribusikan sebagian pegawai honorer menjadi anggota satpol PP. Meski aturan untuk menjadikan honorer sebagai Satpol PP
"Kami masih kurang 34 anggota, meski jumlah tenaga honorer sebanyak 109 anggota satpol PP yang tersebar disemua satuan kerja,"terangnya kepada wartawan, Kamis (23/10).
Pada tahu 2016 mendatang, selain harus berstatus PNS, anggota satpol PP juga harus seorang lulusan sarjana hukum. Karena tugas dan fungsi Satpol PP satker penegak perda. "Terkait dengan penegakan perda, anggota bisa menjelaskan kepada masyarakat kalau dari lulusan itu," jelas Ahmad Aruman.
Ahmad Aruman mengaku kalau memang pada tahun 2015 mendatang di Kabupaten Probolinggo, ada yang rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), satkernya mendapat jatah distribusi CPNS banyak. "Sehingga bisa menutupi kekurangan anggota yang selama ini belum tercukupi," harapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Probolinggo Abdul Halim mengaku belum tahu mengenai harusnya anggota Satpol PP harus dari unsur PNS. "Kami akan pelajari dulu tentang aturan itu, " katanya.
Dia menjelaskan, biasanya jika memang ada regulasi.BKD mendapat penjelasan pertama kali dari Badan Kepegawaian Nasional . " Secara resmi baik lisan atau surat. Saya tidak bisa jelaskan secara detail, bisa jadi informasi itu ada, tapi kami belum menerima secara kedinasan," tutur Abdul Halim. Mahfud Hidayatullah