Warga Tuntut Penyelesaian PT PJKA BANGKALAN - Sejumlah warga Sampang mendatangi kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di J...
Warga Tuntut Penyelesaian PT PJKA
BANGKALAN - Sejumlah warga Sampang mendatangi kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di Jalan Raya Kamal, kemarin (23/7). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan izin sewa tanah yang diduga dibuat ganda oleh yang bersangkutan. Sebab ada dua izin sewa lahan yang telah dikeluarkan PT PJKA terhadap satu tanah yang sama, tepatnya berada di Jalan Rajawali Baru, kelurahan Polagen Kabupaten Sampang. Mereka menuntut agar pihak PJKA menyelesaikan kasus izin ganda tersebut. Sebab, masyarakat tidak terima akan penggunaan bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat kos-kosan. Padahal, sebelumnya tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan jalan. âMasyarakat di Sampang bergejolak terkait pembangunan yang dilakukan pihak kedua. Sebab, pihak kedua mengaku sudah mengantongi izin juga terhadap tanah tersebut,â kata Masâud, warga sekaligus salah satu pengurus Yayasan Al-Qodiri. Dia mengatakan pihak kedua yang bernama Siti Amiroh telah melakukan pelanggaran mendirikan bangunan. Padahal izin pertama telah diberikan oleh PJKA kepada pihak pertama atas nama Yayasan Al-Qodiri. Tanah tersebut oleh pihak pertama dimanfaatkan sebagai jalan umum yang sebagian telah ditanami penghijauan pohon dan saluran irigasi air. Akan tetapi, oleh pihak kedua yang mengaku mengantongi izin yang diajukan bulan Maret 2013 lalu dibangun tempat kos-kosan. Parahnya lagi, pohon yang berfungsi sebagai penghijauan ditebang tanpa memberitahu kepada masyarakat. Selain itu, aliran air ditutup oleh pihak kedua. Tentunya hal itu menyakiti perasaan warga yang telah menanam dan membuatnya. Pihaknya meminta PJKA untuk membatalkan dan mencabut izin permohonan pihak kedua. Sebab, alasan pertama surat izin lebih dahulu dikeluarkan pada pihak pertama, yakni Yayasan Al-Qodiri. Selain itu, asas manfaat penggunaan lahan, oleh pihak kedua hanya dijadikan sebagai kepentingan pribadi, sedangkan pihak pertama menggunakan jalan tersebut untuk kepentingan umum dan pelebaran jalan. âPertanyaannya kenapa tanah sudah dikontrakkan lebih dulu pada pihak pertama, kok malah dikontrakkan kembali kepada pihak lain. Ini kan sudah aneh,â ungkapnya. Menurut Masâud, pihak pertama telah mengantongi ijin sewa lahan dari pihak PJKA selama 3 tahun, sejak tahun 2012 lalu. Luas tanah yang telah disepakati dalam perjanjian sewa-menyewa seluas 4800 meter, sedangkan izin dari pihak kedua baru diajukan pada tahun ini dengan luas tanah 444 meter. Kebetulan tanah yang dimaksud, tumpang tindih dengan tanah yang telah disewa oleh pihak pertama. âYang jelas, pembangunan kos-kosan yang berlangsung saat ini harus dihentikan, agar menemukan jalan keluar terlebih dahulu. Sebab, kalau hal itu terus dibiarkan akan menimbulkan permasalahan dan mengancam keamanan warga sendiri,â terangnya. Sementara itu, Manajer Pengusaha dan Aset PT PJKA, Chamim mengaku akan mengkroscek kembali dan mengkonfirmasi perihal kasus tersebut. Sebab, kontrak sewa-menyewa lahan yang dimaksud ternyata berbeda tempat pembuatan. âKontrak yang pertama dibuat di sini dan yang kedua dibuat di Surabaya. Jadi, kita akan konfirmasi kepada dua belah pihak, antara DAOP dan data yang ada disini. Selain itu, kantor disini baru, dengan adanya kasus ini kita akan mengkonfirmasi ulang,â ujarnya. Selain itu, lanjutnya, mengenai pembangunan yang ada pada daerah tersebut harus segera dihentikan, karena pihaknya telah memberitahukan melalui pesan singkat kepada pihak kedua. Jika pihak kedua tetap bersikukuh, maka peranan aparat kepolisian sangat dibutuhkan. âKinerja PJKA juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian. Oleh karena itu, apabila masih diteruskan pembangunannya, aparat kepolisian berhak menindak secara langsung. Yang jelas kita akan mencarikan solusi yang terbaik dan tidak mungkin menang-menangan,â ucapnya. (ori/rah)
BANGKALAN - Sejumlah warga Sampang mendatangi kantor Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang berada di Jalan Raya Kamal, kemarin (23/7). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan izin sewa tanah yang diduga dibuat ganda oleh yang bersangkutan. Sebab ada dua izin sewa lahan yang telah dikeluarkan PT PJKA terhadap satu tanah yang sama, tepatnya berada di Jalan Rajawali Baru, kelurahan Polagen Kabupaten Sampang. Mereka menuntut agar pihak PJKA menyelesaikan kasus izin ganda tersebut. Sebab, masyarakat tidak terima akan penggunaan bangunan yang diperuntukkan sebagai tempat kos-kosan. Padahal, sebelumnya tanah tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan jalan. âMasyarakat di Sampang bergejolak terkait pembangunan yang dilakukan pihak kedua. Sebab, pihak kedua mengaku sudah mengantongi izin juga terhadap tanah tersebut,â kata Masâud, warga sekaligus salah satu pengurus Yayasan Al-Qodiri. Dia mengatakan pihak kedua yang bernama Siti Amiroh telah melakukan pelanggaran mendirikan bangunan. Padahal izin pertama telah diberikan oleh PJKA kepada pihak pertama atas nama Yayasan Al-Qodiri. Tanah tersebut oleh pihak pertama dimanfaatkan sebagai jalan umum yang sebagian telah ditanami penghijauan pohon dan saluran irigasi air. Akan tetapi, oleh pihak kedua yang mengaku mengantongi izin yang diajukan bulan Maret 2013 lalu dibangun tempat kos-kosan. Parahnya lagi, pohon yang berfungsi sebagai penghijauan ditebang tanpa memberitahu kepada masyarakat. Selain itu, aliran air ditutup oleh pihak kedua. Tentunya hal itu menyakiti perasaan warga yang telah menanam dan membuatnya. Pihaknya meminta PJKA untuk membatalkan dan mencabut izin permohonan pihak kedua. Sebab, alasan pertama surat izin lebih dahulu dikeluarkan pada pihak pertama, yakni Yayasan Al-Qodiri. Selain itu, asas manfaat penggunaan lahan, oleh pihak kedua hanya dijadikan sebagai kepentingan pribadi, sedangkan pihak pertama menggunakan jalan tersebut untuk kepentingan umum dan pelebaran jalan. âPertanyaannya kenapa tanah sudah dikontrakkan lebih dulu pada pihak pertama, kok malah dikontrakkan kembali kepada pihak lain. Ini kan sudah aneh,â ungkapnya. Menurut Masâud, pihak pertama telah mengantongi ijin sewa lahan dari pihak PJKA selama 3 tahun, sejak tahun 2012 lalu. Luas tanah yang telah disepakati dalam perjanjian sewa-menyewa seluas 4800 meter, sedangkan izin dari pihak kedua baru diajukan pada tahun ini dengan luas tanah 444 meter. Kebetulan tanah yang dimaksud, tumpang tindih dengan tanah yang telah disewa oleh pihak pertama. âYang jelas, pembangunan kos-kosan yang berlangsung saat ini harus dihentikan, agar menemukan jalan keluar terlebih dahulu. Sebab, kalau hal itu terus dibiarkan akan menimbulkan permasalahan dan mengancam keamanan warga sendiri,â terangnya. Sementara itu, Manajer Pengusaha dan Aset PT PJKA, Chamim mengaku akan mengkroscek kembali dan mengkonfirmasi perihal kasus tersebut. Sebab, kontrak sewa-menyewa lahan yang dimaksud ternyata berbeda tempat pembuatan. âKontrak yang pertama dibuat di sini dan yang kedua dibuat di Surabaya. Jadi, kita akan konfirmasi kepada dua belah pihak, antara DAOP dan data yang ada disini. Selain itu, kantor disini baru, dengan adanya kasus ini kita akan mengkonfirmasi ulang,â ujarnya. Selain itu, lanjutnya, mengenai pembangunan yang ada pada daerah tersebut harus segera dihentikan, karena pihaknya telah memberitahukan melalui pesan singkat kepada pihak kedua. Jika pihak kedua tetap bersikukuh, maka peranan aparat kepolisian sangat dibutuhkan. âKinerja PJKA juga telah melakukan koordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian. Oleh karena itu, apabila masih diteruskan pembangunannya, aparat kepolisian berhak menindak secara langsung. Yang jelas kita akan mencarikan solusi yang terbaik dan tidak mungkin menang-menangan,â ucapnya. (ori/rah)