Warga Tak Puas Hasil Kesepakatan dengan PLN. BANGKALAN - Puluhan Masyarakat Desa Pajenten Kecamatan Tanah Merah Bangkalan kembali mendatangi...
Warga Tak Puas Hasil Kesepakatan dengan PLN.
BANGKALAN - Puluhan Masyarakat Desa Pajenten Kecamatan Tanah Merah Bangkalan kembali mendatangi kantor DPRD Bangkalan. Mereka menuntut dipertemukan dengan manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang pada pertemuan minggu lalu sempat mangkir saat dipanggil oleh anggota legislatif. Dalam hearing yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD setempat, Selasa (23/7), warga mempertanyakan buruknya sistem pelayanan yang diberikan.  Menurut salah satu perwakilan warga Pejanten, jaringan aliran listrik di desanya tidak maksimal. Sehingga membuat sejumlah barang elektronik milik warga mengalami kerusakan. Selain itu, pihak PLN dituding telah melakukan pemutusan aliran listrik dengan membawa meteran dan belum ada kejelasan hingga saat ini. "Ada petugas PLN memutus jaringan listrik dan membawa meteran itu," kata Waroh, warga pejanten yang ikut dalam hearing. Bahkan, kata Waroh, dirinya diwajibkan membayar lagi untuk mendapatkan aliran listrik baru agar bisa berfungsi kembali. Wanita paru baya ini mengaku sangat keberatan dan merasa dirugikan jika harus membayar 1,4 juta sesuai dengan permintaan PLN. Apalagi, selama jaringan PLN masuk di daerahnya tidak pernah berfungsi secara optimal seperti yang warga harapkan. "Kok masih diminta bayar lagi, yang jelas kami yang dirugikan, bukan pihak PLN," imbuhnya. Menanggapi tuntutan dari warga, Manajer PLN Bangkalan, Alvian di depan anggota Komisi C saat hearing mengatakan pemutusan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai dampak dari laporan mengenai kurang maksimalnya aliran listrik. Kendati demikian, pihaknya berupaya memindahkan jaringan dari gardu yang lama ke jaringan permanen. "Pemutusan itu sebagai upaya untuk memperbaiki jaringan yang tidak normal," kata Alvian. Oleh sebab itu, bagu warga yang ingin disambung kembali melalui jalur permanen diwajibkan membayar 1,4 juta untuk memasang kilometer yang baru. Karena, biaya tersebut dialokasikan sebagai biaya administrasi dan untuk tagihan susulan. Menurutnya, ada temuan pihaknya di desa Pejanten terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dengan memindah jaringan tanpa sepengetahuan pihak PLN. "Uang itu sebagai biaya memasang yang baru dan uang tagihan susulan serta denda, karena ada temuan kami telah terjadi pelanggaran," papar Alvian. Tetap memberlakukan wajib bayar sebanyak Rp 1,4 juta, membuat warga tidak puas. Bahkan, warga menuding PLN bertindak semena-mena tanpa melihat kerugian dan beban yang harus ditanggung oleh warga. Suasana pun sempat memanas, membuat berjalannya proses hearing berjalan alot. Sementara itu, Ketua Komis C DPRD Mukaffi Anwar  berserta anggota komisi C lainnya mengambil sikap bijak dengan menanggung separuh biaya yang harus dibayar oleh warga. Langkah tersebut, kata Mukaffi sebagai alternatif agar permasalahan tidak berlarut-larut dan warga dengan segera dapat menikmati aliran jaringan listrik. "Ini atas inisiatif bersama anggota lainnya, untung menanggung separuh uang yang harus dibayar," tandas Mukaffi.(dn/rah)
BANGKALAN - Puluhan Masyarakat Desa Pajenten Kecamatan Tanah Merah Bangkalan kembali mendatangi kantor DPRD Bangkalan. Mereka menuntut dipertemukan dengan manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang pada pertemuan minggu lalu sempat mangkir saat dipanggil oleh anggota legislatif. Dalam hearing yang difasilitasi oleh Komisi C DPRD setempat, Selasa (23/7), warga mempertanyakan buruknya sistem pelayanan yang diberikan.  Menurut salah satu perwakilan warga Pejanten, jaringan aliran listrik di desanya tidak maksimal. Sehingga membuat sejumlah barang elektronik milik warga mengalami kerusakan. Selain itu, pihak PLN dituding telah melakukan pemutusan aliran listrik dengan membawa meteran dan belum ada kejelasan hingga saat ini. "Ada petugas PLN memutus jaringan listrik dan membawa meteran itu," kata Waroh, warga pejanten yang ikut dalam hearing. Bahkan, kata Waroh, dirinya diwajibkan membayar lagi untuk mendapatkan aliran listrik baru agar bisa berfungsi kembali. Wanita paru baya ini mengaku sangat keberatan dan merasa dirugikan jika harus membayar 1,4 juta sesuai dengan permintaan PLN. Apalagi, selama jaringan PLN masuk di daerahnya tidak pernah berfungsi secara optimal seperti yang warga harapkan. "Kok masih diminta bayar lagi, yang jelas kami yang dirugikan, bukan pihak PLN," imbuhnya. Menanggapi tuntutan dari warga, Manajer PLN Bangkalan, Alvian di depan anggota Komisi C saat hearing mengatakan pemutusan yang dilakukan oleh pihaknya sebagai dampak dari laporan mengenai kurang maksimalnya aliran listrik. Kendati demikian, pihaknya berupaya memindahkan jaringan dari gardu yang lama ke jaringan permanen. "Pemutusan itu sebagai upaya untuk memperbaiki jaringan yang tidak normal," kata Alvian. Oleh sebab itu, bagu warga yang ingin disambung kembali melalui jalur permanen diwajibkan membayar 1,4 juta untuk memasang kilometer yang baru. Karena, biaya tersebut dialokasikan sebagai biaya administrasi dan untuk tagihan susulan. Menurutnya, ada temuan pihaknya di desa Pejanten terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum dengan memindah jaringan tanpa sepengetahuan pihak PLN. "Uang itu sebagai biaya memasang yang baru dan uang tagihan susulan serta denda, karena ada temuan kami telah terjadi pelanggaran," papar Alvian. Tetap memberlakukan wajib bayar sebanyak Rp 1,4 juta, membuat warga tidak puas. Bahkan, warga menuding PLN bertindak semena-mena tanpa melihat kerugian dan beban yang harus ditanggung oleh warga. Suasana pun sempat memanas, membuat berjalannya proses hearing berjalan alot. Sementara itu, Ketua Komis C DPRD Mukaffi Anwar  berserta anggota komisi C lainnya mengambil sikap bijak dengan menanggung separuh biaya yang harus dibayar oleh warga. Langkah tersebut, kata Mukaffi sebagai alternatif agar permasalahan tidak berlarut-larut dan warga dengan segera dapat menikmati aliran jaringan listrik. "Ini atas inisiatif bersama anggota lainnya, untung menanggung separuh uang yang harus dibayar," tandas Mukaffi.(dn/rah)