Tunggakan PBB di Surabaya Masih Tinggi SURABAYA - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Surabaya sejak 1994 hingga 2012 diketahui ...
Tunggakan PBB di Surabaya Masih Tinggi
SURABAYA - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Surabaya sejak 1994 hingga 2012 diketahui masih tergolong tinggi atau mencapai Rp523 Miliar. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Suhartoyo, Selasa (30/7) mengatakan dari sejumlah tunggakan tersebut, sebagian diperkirakan adalah bangunan yang tidak terkena pajak seperti bangunan pemerintah, fasilitas umum, sekolah dan nomor objek pajaknya dobel. "Tidak semuanya bisa ditagih, karena ada satu objek pajak punya Nomor Objek Pajak (NOP) dobel bahkan triple, jika satu sudah bayar berarti yang lain gak mungkin bayar lagi. Jika sudah ada nanti barangkali yang lain kita batalkan. Tapi dulu ditetapkan sebagai objek pajak, ini kan gak bener," katanya. Untuk membenahi data objek pajak, lanjut dia, Pemkot Surabaya saat ini melakukan verifikasi terhadap objek pajak. Tahun ini target pendapatan yang diraup dari PBB sekitar Rp794 miliar. Dari target tersebut, sekitar 51 persen telah dicapai. "Sampai sekarang sudah tercapai 51 persen, padahal SPPT tahun 2013 yang kita terbitkan Rp565 miliar," ujarnya. Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak, lanjut dia, Pemkot Surabaya selain aktif menyampaikan imbaun tentang pembayaran pajak, juga menyediakan 10 mobil keliling untuk melayani pembayaran pajak di sejumlah kawasan. "Bu wali juga ikut mengingatkan kepada para wajib pajak yang besar-besar, ketika ada pertemuan ikut mengingatkan PBB-nya jangan lupa. Bahkan bapak-bapak dewan juga membantu itu," katanya. Suhartoyo jug mengancam akan menyita obyek pajak, jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada itikad para wajib pajak untuk membayar PBB. Penyitaan dilakukan, apabila teguran pertama hingga ketiga yang diberikan selama 30 hari diabaikan oleh pemilik bangunan. Meski selama ini sebagian para wajib pajak langsung memenuhi kewajibannnya membayar tunggakan pajak, ketika menerima surat teguran. "Ketika jatuh tempo, belum bayar kita lakukan teguran atau tagihan. Disamping kena denda 2 persen tiap bulan, jika peringataan 1,2,3 selama 30 hari yang belum bayar bisa disita," tegasnya. (ant/dik)
SURABAYA - Tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Surabaya sejak 1994 hingga 2012 diketahui masih tergolong tinggi atau mencapai Rp523 Miliar. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Suhartoyo, Selasa (30/7) mengatakan dari sejumlah tunggakan tersebut, sebagian diperkirakan adalah bangunan yang tidak terkena pajak seperti bangunan pemerintah, fasilitas umum, sekolah dan nomor objek pajaknya dobel. "Tidak semuanya bisa ditagih, karena ada satu objek pajak punya Nomor Objek Pajak (NOP) dobel bahkan triple, jika satu sudah bayar berarti yang lain gak mungkin bayar lagi. Jika sudah ada nanti barangkali yang lain kita batalkan. Tapi dulu ditetapkan sebagai objek pajak, ini kan gak bener," katanya. Untuk membenahi data objek pajak, lanjut dia, Pemkot Surabaya saat ini melakukan verifikasi terhadap objek pajak. Tahun ini target pendapatan yang diraup dari PBB sekitar Rp794 miliar. Dari target tersebut, sekitar 51 persen telah dicapai. "Sampai sekarang sudah tercapai 51 persen, padahal SPPT tahun 2013 yang kita terbitkan Rp565 miliar," ujarnya. Untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak, lanjut dia, Pemkot Surabaya selain aktif menyampaikan imbaun tentang pembayaran pajak, juga menyediakan 10 mobil keliling untuk melayani pembayaran pajak di sejumlah kawasan. "Bu wali juga ikut mengingatkan kepada para wajib pajak yang besar-besar, ketika ada pertemuan ikut mengingatkan PBB-nya jangan lupa. Bahkan bapak-bapak dewan juga membantu itu," katanya. Suhartoyo jug mengancam akan menyita obyek pajak, jika hingga batas waktu yang ditentukan belum ada itikad para wajib pajak untuk membayar PBB. Penyitaan dilakukan, apabila teguran pertama hingga ketiga yang diberikan selama 30 hari diabaikan oleh pemilik bangunan. Meski selama ini sebagian para wajib pajak langsung memenuhi kewajibannnya membayar tunggakan pajak, ketika menerima surat teguran. "Ketika jatuh tempo, belum bayar kita lakukan teguran atau tagihan. Disamping kena denda 2 persen tiap bulan, jika peringataan 1,2,3 selama 30 hari yang belum bayar bisa disita," tegasnya. (ant/dik)