Tiga Tim Paslon Tolak Penertiban Alat Peraga SURABAYA â" Tim pasangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagu...
Tiga Tim Paslon Tolak Penertiban Alat Peraga
SURABAYA â" Tim pasangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim, Bambang DH â" Said Abdullah menolak pendapat dan rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tentang alat peraga (termasuk baliho dan spanduk, apapun isinya) sudah merupakan bentuk kampanye sehingga dilarang ada sebelum masa kampanye. Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Bawaslu, Tim kampanye dan KPU (dihadiri pula oleh Satpol PP Prov dan Bakesbangprov), di kantor Bawaslu, Surabaya, Selasa (16/5) malam. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan tentang definisi kampanye (kumulatif atau tidak kumulatif). Sehingga, Bawaslu Provinsi meminta Panwaslu Kab/Kota pada tgl 20 Juli mengadakan pembersihan serentak alat peraga se-Jawa Timur. Sedangkan ketiga tim pasangan calon (paslon) dan KPU berpendapat bahwa alat peraga baru merupakan kampanye jika memenuhi 3 unsur secara KUMULATIF, yaitu pertama, dilakukan paslon/tim kampanye; kedua, meyakinkan pemilih dengan memuat visi,misi dan program dan ketiga, alat peraga / atribus paslon. Aturan kumulatif ini secara jelas tertulis di pasal 5 ayat (3) PeraturanKPU 69/2009 yg diperbarui dengan PeraturanKPU 14/2010. Karena pendapat Bawaslu tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU dan melampaui kewenangan Bawaslu, maka secara tegas tim kampanye Paslon Bambang Said MENENTANG pendapat dan rencana tindakan Bawaslu. âPertama, kami menunggu adanya surat peringatan penertiban alat peraga dari Bawaslu dan nantinya akan langsung menggugat surat Bawaslu Provinsi tersebut ke PTUN. Kedua, kami meminta/ memerintahkan agar Tim Kampanye Kab/Kota se- Jatim untuk mempertahankan semua alat peraga yang ada, kecuali yang memang bertentangan dengan PERDA", demikian isi pesan yang diterima Koran Madura, Rabu (17/5) Dalam pertemuan tersebut, Tim paslon BambangSaid jika mengikuti kemauan Bawaslu, maka tidak hanya pemasangan alat peraga yang dilarang sebelum masa kampanye 12 Agustus, namun juga pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran di media cetak/elektronik, penyebaran bahan kampanye dll menjadi TERLARANG. Tim Eggy-Sihat paslon yang hadir sendiri dan tim Karsa yang diwakili oleh Ketua Tim Kampanye, Hadi Pranoto secara tegas juga menolak pendapat Bawaslu. Sedangkan KPU juga tidak sepakat dan akan memprakarsai pembuatan MOU antara semua pihak. (ara).
SURABAYA â" Tim pasangan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim, Bambang DH â" Said Abdullah menolak pendapat dan rencana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim tentang alat peraga (termasuk baliho dan spanduk, apapun isinya) sudah merupakan bentuk kampanye sehingga dilarang ada sebelum masa kampanye. Penolakan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Bawaslu, Tim kampanye dan KPU (dihadiri pula oleh Satpol PP Prov dan Bakesbangprov), di kantor Bawaslu, Surabaya, Selasa (16/5) malam. Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan tentang definisi kampanye (kumulatif atau tidak kumulatif). Sehingga, Bawaslu Provinsi meminta Panwaslu Kab/Kota pada tgl 20 Juli mengadakan pembersihan serentak alat peraga se-Jawa Timur. Sedangkan ketiga tim pasangan calon (paslon) dan KPU berpendapat bahwa alat peraga baru merupakan kampanye jika memenuhi 3 unsur secara KUMULATIF, yaitu pertama, dilakukan paslon/tim kampanye; kedua, meyakinkan pemilih dengan memuat visi,misi dan program dan ketiga, alat peraga / atribus paslon. Aturan kumulatif ini secara jelas tertulis di pasal 5 ayat (3) PeraturanKPU 69/2009 yg diperbarui dengan PeraturanKPU 14/2010. Karena pendapat Bawaslu tersebut bertentangan dengan Peraturan KPU dan melampaui kewenangan Bawaslu, maka secara tegas tim kampanye Paslon Bambang Said MENENTANG pendapat dan rencana tindakan Bawaslu. âPertama, kami menunggu adanya surat peringatan penertiban alat peraga dari Bawaslu dan nantinya akan langsung menggugat surat Bawaslu Provinsi tersebut ke PTUN. Kedua, kami meminta/ memerintahkan agar Tim Kampanye Kab/Kota se- Jatim untuk mempertahankan semua alat peraga yang ada, kecuali yang memang bertentangan dengan PERDA", demikian isi pesan yang diterima Koran Madura, Rabu (17/5) Dalam pertemuan tersebut, Tim paslon BambangSaid jika mengikuti kemauan Bawaslu, maka tidak hanya pemasangan alat peraga yang dilarang sebelum masa kampanye 12 Agustus, namun juga pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran di media cetak/elektronik, penyebaran bahan kampanye dll menjadi TERLARANG. Tim Eggy-Sihat paslon yang hadir sendiri dan tim Karsa yang diwakili oleh Ketua Tim Kampanye, Hadi Pranoto secara tegas juga menolak pendapat Bawaslu. Sedangkan KPU juga tidak sepakat dan akan memprakarsai pembuatan MOU antara semua pihak. (ara).