Sat Pol PP Tangkap 2 PSK PAMEKASAN - Â Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil menangkap dua orang Pekerja Seks Komersial ...
Sat Pol PP Tangkap 2 PSK
PAMEKASAN -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil menangkap dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Kabupaten Sampang, yang tengah beroperasi di Bulan Ramadan. Kedua PSK itu ditangkapdi sebuah warung di Kecamatan Kota, Rabu (24/7) malam. Kedua PSK yang ditangkap itu adalah Yuni (37,) warga Jalan Payudan dan seorang yang tercatat masih di bawah umur, ST (16), warga salah satu desa di Kecamatan Camplong. Seorang penjaga warung tempat keduanya beroperasi, Umrani (23), warga desa Jambringin Proppo,  juga ikut diamankan. Kepala Satpol PP, Masrukin mengatakan kedua penjajah seks tersebut ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu malam. Sebelumnya, petugas sudah mendapatkan informasi tentang adanya PSK yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota. "Setelah kami memastikan kebenaran informasi itu, kami langsung bergerak dan menangkap keduanya, berikut pemilik warung yang kami duga berperan sebagai mucikari," kata Masrukin, Kamis (25/7). Dari pengakuan keduanya, mereka  terpaksa melakukan aktivitas pekerjaan kotor itu karena kondisi  ekonomi. Prostitusi menjadi salah satu masalah serius di Pamekasan. Sebab, meski pelakunya sudah sering tertangkap dan diserahkan ke keluarganya, tapi dalam waktu yang tidak lama mereka kembali ke Pamekasan dan melakukan aktivitasnya lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya, yakni pemilik warung  dilepas dan dikembalikan ke keluarganya karena tidak cukup bukti, sedang kedua PSK terus menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP. Masrukin mengatakan  pembinaan itu dilakukan agar keduanya tidak lagi mengulangi aktivitas mereka yang dinilai sesat dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Satpol PP, kata dia, sudah sering melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi yang beroperasi di Pamekasan. Dari beberapa penangkapan itu, sebagian merupakan pelaku lama yang selalu kembali menjalankan aktivitas mereka setelah ditangkap dan dibina, sedang lainnya merupakan pelaku baru. "Memang tidak mudah memberantas pelaku penyakit masyarakat ini. Apalagi alasan mereka adalah kondisi ekonomi," katanya. Karenanya, setiap kali mengembalikan ke keluarga mereka selalu disertai dengan upaya penyadaran tentang akibat yang harus ditanggung akibat aktivitas itu. (CR-1/muj/rah)
PAMEKASAN -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan berhasil menangkap dua orang Pekerja Seks Komersial (PSK) asal Kabupaten Sampang, yang tengah beroperasi di Bulan Ramadan. Kedua PSK itu ditangkapdi sebuah warung di Kecamatan Kota, Rabu (24/7) malam. Kedua PSK yang ditangkap itu adalah Yuni (37,) warga Jalan Payudan dan seorang yang tercatat masih di bawah umur, ST (16), warga salah satu desa di Kecamatan Camplong. Seorang penjaga warung tempat keduanya beroperasi, Umrani (23), warga desa Jambringin Proppo,  juga ikut diamankan. Kepala Satpol PP, Masrukin mengatakan kedua penjajah seks tersebut ditangkap dalam operasi yang digelar pada Rabu malam. Sebelumnya, petugas sudah mendapatkan informasi tentang adanya PSK yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kota. "Setelah kami memastikan kebenaran informasi itu, kami langsung bergerak dan menangkap keduanya, berikut pemilik warung yang kami duga berperan sebagai mucikari," kata Masrukin, Kamis (25/7). Dari pengakuan keduanya, mereka  terpaksa melakukan aktivitas pekerjaan kotor itu karena kondisi  ekonomi. Prostitusi menjadi salah satu masalah serius di Pamekasan. Sebab, meski pelakunya sudah sering tertangkap dan diserahkan ke keluarganya, tapi dalam waktu yang tidak lama mereka kembali ke Pamekasan dan melakukan aktivitasnya lagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, satu di antaranya, yakni pemilik warung  dilepas dan dikembalikan ke keluarganya karena tidak cukup bukti, sedang kedua PSK terus menjalani pemeriksaan dan pembinaan di Kantor Satpol PP. Masrukin mengatakan  pembinaan itu dilakukan agar keduanya tidak lagi mengulangi aktivitas mereka yang dinilai sesat dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Satpol PP, kata dia, sudah sering melakukan penangkapan terhadap pelaku prostitusi yang beroperasi di Pamekasan. Dari beberapa penangkapan itu, sebagian merupakan pelaku lama yang selalu kembali menjalankan aktivitas mereka setelah ditangkap dan dibina, sedang lainnya merupakan pelaku baru. "Memang tidak mudah memberantas pelaku penyakit masyarakat ini. Apalagi alasan mereka adalah kondisi ekonomi," katanya. Karenanya, setiap kali mengembalikan ke keluarga mereka selalu disertai dengan upaya penyadaran tentang akibat yang harus ditanggung akibat aktivitas itu. (CR-1/muj/rah)