Pengacara Abdullah Nilai Surat Dakwaan JPU Cacat Hukum BANGKALAN - Penasehat hukum terdakwa kasus teror bom di Bangkalan Plaza Abdullah, Bad...
Pengacara Abdullah Nilai Surat Dakwaan JPU Cacat Hukum
BANGKALAN - Penasehat hukum terdakwa kasus teror bom di Bangkalan Plaza Abdullah, Badri dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya  cacat yuridis. Surat dakwaan Jaksa Hariono dianggap tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat materiil pasal 54 KUHAP. Oleh karena itu penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. "Surat dakwaan JPU cacat yuridis," kata Badri, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Sampang. Menurutnya, dari awal penyidikan di kepolisian kliennya tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam pasal 54 KUHAP menyatakan guna kepantingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendaptkan bantuan hukum. Ironisnya, terdakwa tidak diberikan bantuan hukum selama penyidikan. Padahal, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk dibantu dan dibela. "Seharusnya terdakwa mendapatkan bantuan hukum. Apalagi, terdakwa bersedia untuk dibantu," imbuhnya di hadapan Majelis Hakim PN Bangkalan. Berdasarkan Pustusan Mahkamah Agung RI  No.1565.K Pid/1991, kata Badri, ketentuan tersebut menyatakan bagi terdakwa yang terancam hukuman 5 tahun penjara wajib didampingi oleh penasihat hukum. Namun, terdakwa sama sekali tidak didampingi. Oleh sebab itu, pelimpahan perkara Kejaksaan ke pengadilan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, surat dakwaan yang dibuat tidak dapat diterima. "Majelis hakim yang mulia, atas dasar analisa yuridis surat dakwaan JPU mohon dinyatakan batal demi hukum," papar Badri. Perlu diketahui Abdullah didakwa dengan 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Dakwaan tersebut atas dasar terdakwa  telah mengirimkan SMS ancaman, yang berisi teror bom untuk meledakkan Bangkalan Plaza, Kantor Bank BRI Unit Ki Lemah Duwur dan Kantor BRI Cabang Bangkalan. Majelis hakim yang diketuai Boedi Hariyanto menunda persidangan sampai tanggal 29 Juli mendatang. Acara sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.(dn/rah)
BANGKALAN - Penasehat hukum terdakwa kasus teror bom di Bangkalan Plaza Abdullah, Badri dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya  cacat yuridis. Surat dakwaan Jaksa Hariono dianggap tidak dapat diterima, karena tidak memenuhi syarat materiil pasal 54 KUHAP. Oleh karena itu penasihat hukum terdakwa memohon majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum. "Surat dakwaan JPU cacat yuridis," kata Badri, penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Sampang. Menurutnya, dari awal penyidikan di kepolisian kliennya tidak mendapatkan hak untuk mendapatkan bantuan hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam pasal 54 KUHAP menyatakan guna kepantingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendaptkan bantuan hukum. Ironisnya, terdakwa tidak diberikan bantuan hukum selama penyidikan. Padahal, terdakwa menyatakan kesediaannya untuk dibantu dan dibela. "Seharusnya terdakwa mendapatkan bantuan hukum. Apalagi, terdakwa bersedia untuk dibantu," imbuhnya di hadapan Majelis Hakim PN Bangkalan. Berdasarkan Pustusan Mahkamah Agung RI  No.1565.K Pid/1991, kata Badri, ketentuan tersebut menyatakan bagi terdakwa yang terancam hukuman 5 tahun penjara wajib didampingi oleh penasihat hukum. Namun, terdakwa sama sekali tidak didampingi. Oleh sebab itu, pelimpahan perkara Kejaksaan ke pengadilan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, surat dakwaan yang dibuat tidak dapat diterima. "Majelis hakim yang mulia, atas dasar analisa yuridis surat dakwaan JPU mohon dinyatakan batal demi hukum," papar Badri. Perlu diketahui Abdullah didakwa dengan 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. Dakwaan tersebut atas dasar terdakwa  telah mengirimkan SMS ancaman, yang berisi teror bom untuk meledakkan Bangkalan Plaza, Kantor Bank BRI Unit Ki Lemah Duwur dan Kantor BRI Cabang Bangkalan. Majelis hakim yang diketuai Boedi Hariyanto menunda persidangan sampai tanggal 29 Juli mendatang. Acara sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap eksepsi penasehat hukum terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.(dn/rah)