Pemakai Sabu Dipenjara 4 Tahun BANGKALAN-Kasus narkoba ternyata tidak hanya membelit  kalangan pemuda. Selasa (23/7) kemarin, dua orang ibu...
Pemakai Sabu Dipenjara 4 Tahun
BANGKALAN-Kasus narkoba ternyata tidak hanya membelit  kalangan pemuda. Selasa (23/7) kemarin, dua orang ibu paruh baya menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua wanita paruh baya asal Surabaya ini dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mendengar tuntutan itu keduanya menangis di muka persidangan dan memohan keringanan. Evi Yulianti (42) dan Khairun Nisa (43). Keduanya adalah warga Surabaya yang ditangkap Polda Jatim saat terjadi penggerebekan di kawasan Rabesen Socah beberapa waktu yang lalu.Berdasarkan berkas dakwaan, kedua terdakwa saat itu bersama Rosi (dpo), pada hari Rabu 20 Maret 2013 lalu, sekitar pukul 14.00 ketiganya pergi ke salah satu rumah makan di burneh. Setelah itu, Rosi mengajak kedua terdakwa menuju sebuah rumah di rabesen. Baik Evi maupun Nisa, keduanya  menikmati barang haram yang disajikan Rosi. Hingga selang berapa waktu Rosi berpamitan untuk keluar. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 tim Resnarkoba Polda Jatim menggerebek lokasi yang ditengarai menjadi lokasi peredaran narkoba itu, dan keduanya diamankan petugas kepolisian. Dari TKP turut diamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap. Keduanya didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya kedua ibu paruh baya itu dituntut 4 tahun penjara dengan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara. Mendengar tuntutan tersebut diahadapan Ketua Majelis Hakim M. Fadjarisman keduanya menangis tersedu-sedu. Keduanya meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim mengingat masing-masing masih memiliki tanggungan anak. âSaya mohon diberi keringanan hukuman pak, kami masih punya tanggungan anak dirumah, kami menyesal dengan perbuatan kami,â ujar Evi menggantikan Nisa yang tak henti-hentinya menangis.(dn)
BANGKALAN-Kasus narkoba ternyata tidak hanya membelit  kalangan pemuda. Selasa (23/7) kemarin, dua orang ibu paruh baya menjalani sidang tuntutan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua wanita paruh baya asal Surabaya ini dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Mendengar tuntutan itu keduanya menangis di muka persidangan dan memohan keringanan. Evi Yulianti (42) dan Khairun Nisa (43). Keduanya adalah warga Surabaya yang ditangkap Polda Jatim saat terjadi penggerebekan di kawasan Rabesen Socah beberapa waktu yang lalu.Berdasarkan berkas dakwaan, kedua terdakwa saat itu bersama Rosi (dpo), pada hari Rabu 20 Maret 2013 lalu, sekitar pukul 14.00 ketiganya pergi ke salah satu rumah makan di burneh. Setelah itu, Rosi mengajak kedua terdakwa menuju sebuah rumah di rabesen. Baik Evi maupun Nisa, keduanya  menikmati barang haram yang disajikan Rosi. Hingga selang berapa waktu Rosi berpamitan untuk keluar. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 tim Resnarkoba Polda Jatim menggerebek lokasi yang ditengarai menjadi lokasi peredaran narkoba itu, dan keduanya diamankan petugas kepolisian. Dari TKP turut diamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap. Keduanya didakwa dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya kedua ibu paruh baya itu dituntut 4 tahun penjara dengan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara. Mendengar tuntutan tersebut diahadapan Ketua Majelis Hakim M. Fadjarisman keduanya menangis tersedu-sedu. Keduanya meminta keringanan hukuman kepada Majelis hakim mengingat masing-masing masih memiliki tanggungan anak. âSaya mohon diberi keringanan hukuman pak, kami masih punya tanggungan anak dirumah, kami menyesal dengan perbuatan kami,â ujar Evi menggantikan Nisa yang tak henti-hentinya menangis.(dn)