Panwaslu Akhirnya Kembalikan Baliho BangSa PAMEKASAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan akhirnya mengembalikan baliho ...
Panwaslu Akhirnya Kembalikan Baliho BangSa
PAMEKASAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan akhirnya mengembalikan baliho dan spanduk bergambar pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur  Bambang DH dan Said Abdullah (BangSa), ke tim pemenangan pasangan tersebut. Pengembalian baliho dan spanduk itu dilakukan, setelah tim pemenangan BangSa mendatangi Kantor Panwaslu Pamekasan di kawasan eks PJKA di Jalan Trunojoyo Pamekasan Kamis (25/7) kemarin. Pengembalian spanduk dan baliho itu dibuktikan dengan tanda terima antara Achmad Husaifi anggota Panwaslu dengan Nanda P, salah satu tim pemenangan BangSa. Dalam tanda terima itu disebutkan bahwa baliho dan spanduk yang dikembalikan berjumlah 10 lembar. Terdiri dari 3 baliho dan 7 spanduk yang diturunkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tlanakan pada Sabtu (20/7) lalu. Baliho dan Spanduk tersebut, saat ini sudah diamankan di Kantor DPC PDIP Pamekasan. Ketua DPC PDIP Pamekasan Zaiful Bahri mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dan terpaksa mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Pamekasan, karena baliho dan spanduk yang diturunkan itu  bukan alat peraga kampanye, melainkan spanduk biasa. Oleh karenanya, ia menolak spanduk itu disebut sebagai alat peraga kampanye karena hanya berisi gambar tanpa nomor urut, serta bukan berisi ajakan untuk memilih calon tersebut. Argumen yang dipakai Zaiful dalam mempertahankan pendapatnya yaitu, surat keputusan (SK) KPU Jatim nomor : 12/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tertanggal 14 Juni 2013, tentang Pedoman Teknis Tatacara Kampanye Pilgub 2013. Dasar lainnya yaitu, MOU kesepakatan kampanye Pilgub 2013, antara KPUD dengan para tim kampanye calon, nomor, 59/BA/PKD.JTM/VII/2013. Dimana, dalam keputusan KPUD dan MoU itu menegaskan bahwa pemasangan alat peraga sebelum 12 Agustus 2013, tidak masuk dalam kategori kampanye sehingga tidak melanggar aturan Pilgub Jawa Timur. "Langkah kami ini bukan tanpa alasan dan dasar. Karena sudah jelas dalam keputusan KPU maupu MoU antara KPU dengan tim kampanye, itu tidak melanggar. Makanya kami minta agar poster dan baliho yang sudah diturunkan itu dikembalikan," katanya. Menanggapi hal itu, Achmad Husaifi, anggota Panwaslu Pamekasan mengatakan spanduk dan baliho itu dikembalikan kepada tim pemenangan BangSa karena pertimbangan keamanan. Ia kawatir, barang bukti itu hilang sehingga dikembalikan kepada tim pemenangan, setelah ditertibkan. Ia mengklaim, baliho dan spanduk itu merupakan peraga kampanye sehingga harus ditertibkan, karena dipasang sebelum masa kampanye. Menurutnya,  penertiban alat peraga yang dilakukan serentak pada Sabtu (20/7) lalu itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penertiban yang kami lakukan serentak itu sudah sesuai ketentuan. Alat peraga itu kami tertibkan karena dipasang sebelum 12 Agustus 2013, sesuai tahapan Pilgub," katanya. Sementara itu, A. Zaini, ketua Panwaslu Pamekasan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan MoU yang dilakukan antara tim Kampanye dengan KPU Jawa Timur, karena Panwaslu juga memiliki landasan hukum dalam menertibkan alat peraga itu. Dasar yang digunakan yaitu Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004, pasal 75 tentang masa kampanye yang diatur selama 14 hari, peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, serta peraturan KPU nomor 14 tahun 2010, tentang pedoman teknis tatacara kampanye. Zaini menganggap bahwa baliho dan spanduk itu mengandung unsur kampanye karena memuat gambar pasangan calon dan simbol-simbol. Dengan demikian, ia menegaskan, bahwa penertiban itu sudah sesuai aturan karena masa kampanye masih akan dilaksanakan pada 12-25 Agustus mendatang. (uzi/muj/rah)
PAMEKASAN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan akhirnya mengembalikan baliho dan spanduk bergambar pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jawa Timur  Bambang DH dan Said Abdullah (BangSa), ke tim pemenangan pasangan tersebut. Pengembalian baliho dan spanduk itu dilakukan, setelah tim pemenangan BangSa mendatangi Kantor Panwaslu Pamekasan di kawasan eks PJKA di Jalan Trunojoyo Pamekasan Kamis (25/7) kemarin. Pengembalian spanduk dan baliho itu dibuktikan dengan tanda terima antara Achmad Husaifi anggota Panwaslu dengan Nanda P, salah satu tim pemenangan BangSa. Dalam tanda terima itu disebutkan bahwa baliho dan spanduk yang dikembalikan berjumlah 10 lembar. Terdiri dari 3 baliho dan 7 spanduk yang diturunkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tlanakan pada Sabtu (20/7) lalu. Baliho dan Spanduk tersebut, saat ini sudah diamankan di Kantor DPC PDIP Pamekasan. Ketua DPC PDIP Pamekasan Zaiful Bahri mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dan terpaksa mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten Pamekasan, karena baliho dan spanduk yang diturunkan itu  bukan alat peraga kampanye, melainkan spanduk biasa. Oleh karenanya, ia menolak spanduk itu disebut sebagai alat peraga kampanye karena hanya berisi gambar tanpa nomor urut, serta bukan berisi ajakan untuk memilih calon tersebut. Argumen yang dipakai Zaiful dalam mempertahankan pendapatnya yaitu, surat keputusan (SK) KPU Jatim nomor : 12/Kpts/KPU-Prov-014/2013 tertanggal 14 Juni 2013, tentang Pedoman Teknis Tatacara Kampanye Pilgub 2013. Dasar lainnya yaitu, MOU kesepakatan kampanye Pilgub 2013, antara KPUD dengan para tim kampanye calon, nomor, 59/BA/PKD.JTM/VII/2013. Dimana, dalam keputusan KPUD dan MoU itu menegaskan bahwa pemasangan alat peraga sebelum 12 Agustus 2013, tidak masuk dalam kategori kampanye sehingga tidak melanggar aturan Pilgub Jawa Timur. "Langkah kami ini bukan tanpa alasan dan dasar. Karena sudah jelas dalam keputusan KPU maupu MoU antara KPU dengan tim kampanye, itu tidak melanggar. Makanya kami minta agar poster dan baliho yang sudah diturunkan itu dikembalikan," katanya. Menanggapi hal itu, Achmad Husaifi, anggota Panwaslu Pamekasan mengatakan spanduk dan baliho itu dikembalikan kepada tim pemenangan BangSa karena pertimbangan keamanan. Ia kawatir, barang bukti itu hilang sehingga dikembalikan kepada tim pemenangan, setelah ditertibkan. Ia mengklaim, baliho dan spanduk itu merupakan peraga kampanye sehingga harus ditertibkan, karena dipasang sebelum masa kampanye. Menurutnya,  penertiban alat peraga yang dilakukan serentak pada Sabtu (20/7) lalu itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Penertiban yang kami lakukan serentak itu sudah sesuai ketentuan. Alat peraga itu kami tertibkan karena dipasang sebelum 12 Agustus 2013, sesuai tahapan Pilgub," katanya. Sementara itu, A. Zaini, ketua Panwaslu Pamekasan menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu dengan MoU yang dilakukan antara tim Kampanye dengan KPU Jawa Timur, karena Panwaslu juga memiliki landasan hukum dalam menertibkan alat peraga itu. Dasar yang digunakan yaitu Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2004, pasal 75 tentang masa kampanye yang diatur selama 14 hari, peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005, serta peraturan KPU nomor 14 tahun 2010, tentang pedoman teknis tatacara kampanye. Zaini menganggap bahwa baliho dan spanduk itu mengandung unsur kampanye karena memuat gambar pasangan calon dan simbol-simbol. Dengan demikian, ia menegaskan, bahwa penertiban itu sudah sesuai aturan karena masa kampanye masih akan dilaksanakan pada 12-25 Agustus mendatang. (uzi/muj/rah)