Mobil Dinas Bukan untuk Mudik PAMEKASAN - Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) meminta kendaraan dinas pejabat tidak digunakan untuk mudi...
Mobil Dinas Bukan untuk Mudik
PAMEKASAN - Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) meminta kendaraan dinas pejabat tidak digunakan untuk mudik lebaran, terutama ke luar kota Pamekasan. Sebab, kendaraan dinas itu yang dibeli menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu hanya untuk menopang keperluan kerja bukan keluarga. Direktur Kalam, Elman Duro mengatakan pejabat yang hendak mudik sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi, menyewa mobil rental atau bisa menggunakan travel. Sebab, kendaraan dinas itu harus digunakan sebaik mungkin untuk menopang kelancaran bekerja melayani masyarakat. "Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat, jadi harus digunakan untuk kepentingan rakyat bukan acara keluarga. Kalau mau mudik pakai mobil pribadi atau bisa sewa ke rental," katanya. Menurut Elman, selama mudik lebaran nanti, kendaraan dinas terutama Mobil Dinas (Mobdin) pejabat, sebaiknya dikumpulkan di tempat parkir di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, atau di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang aman. Elman meminta kalau nantinya ada pejabat yang masih menggunakan mobil dinas, ia meminta pemerintah setempat agar menindak tegas. Sebab, PNS yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Herman Kusnadi memperbolehkan para PNS mudik menggunakan kendaraan dinas pada idul fitri 1434 H. Kebijakan itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkab, yang disetujui Bupati Pamekasan. Hal dimaksudkan untuk memperlancar perjalanan para PNS, sehingga bisa kembali masuk kerja, tepat waktu. Sementara itu, biaya operasional selama mudik itu harus ditanggung sendiri dan tidak boleh menggunakan biaya operasional kantor. Demikian juga jika terjadi kerusakan, harus ditanggung sendiri menggunakan biaya pribadi. "Kalau terjadi kerusakan harus ditanggung sendiri dan tidak boleh dibebankan kepada pemerintah, berbeda halnya saat tugas dinas," katanya. Herman Kusnadi juga menjelaskan ketentuan lain yang perlu juga diperhatikan oleh para pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran nanti ialah kendaraan itu tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Di Pamekasan, kata dia, tidak semua pejabat merupakan warga asli daerah setempat. Banyak di antara mereka yang berasal dari luar Pamekasan dan Madura, seperti Surabaya, Malang, Mojokerto, dan Probolinggo. (uzi/muj/rah)
PAMEKASAN - Kesatuan Aksi Lintas Masyarakat (Kalam) meminta kendaraan dinas pejabat tidak digunakan untuk mudik lebaran, terutama ke luar kota Pamekasan. Sebab, kendaraan dinas itu yang dibeli menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu hanya untuk menopang keperluan kerja bukan keluarga. Direktur Kalam, Elman Duro mengatakan pejabat yang hendak mudik sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi, menyewa mobil rental atau bisa menggunakan travel. Sebab, kendaraan dinas itu harus digunakan sebaik mungkin untuk menopang kelancaran bekerja melayani masyarakat. "Kendaraan dinas dibeli menggunakan uang rakyat, jadi harus digunakan untuk kepentingan rakyat bukan acara keluarga. Kalau mau mudik pakai mobil pribadi atau bisa sewa ke rental," katanya. Menurut Elman, selama mudik lebaran nanti, kendaraan dinas terutama Mobil Dinas (Mobdin) pejabat, sebaiknya dikumpulkan di tempat parkir di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Pamekasan, atau di Kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang aman. Elman meminta kalau nantinya ada pejabat yang masih menggunakan mobil dinas, ia meminta pemerintah setempat agar menindak tegas. Sebab, PNS yang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, bisa dikategorikan pelanggaran disiplin. Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Herman Kusnadi memperbolehkan para PNS mudik menggunakan kendaraan dinas pada idul fitri 1434 H. Kebijakan itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemkab, yang disetujui Bupati Pamekasan. Hal dimaksudkan untuk memperlancar perjalanan para PNS, sehingga bisa kembali masuk kerja, tepat waktu. Sementara itu, biaya operasional selama mudik itu harus ditanggung sendiri dan tidak boleh menggunakan biaya operasional kantor. Demikian juga jika terjadi kerusakan, harus ditanggung sendiri menggunakan biaya pribadi. "Kalau terjadi kerusakan harus ditanggung sendiri dan tidak boleh dibebankan kepada pemerintah, berbeda halnya saat tugas dinas," katanya. Herman Kusnadi juga menjelaskan ketentuan lain yang perlu juga diperhatikan oleh para pejabat yang mudik menggunakan mobil dinas saat libur Lebaran nanti ialah kendaraan itu tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Di Pamekasan, kata dia, tidak semua pejabat merupakan warga asli daerah setempat. Banyak di antara mereka yang berasal dari luar Pamekasan dan Madura, seperti Surabaya, Malang, Mojokerto, dan Probolinggo. (uzi/muj/rah)