Mantan Dewan Tersandung Kasus Penganiayaan PAMEKASAN - Seorang mantan anggota DPRD Pamekasan tersandung kasus penganiayaan dan berurusan den...
Mantan Dewan Tersandung Kasus Penganiayaan
PAMEKASAN - Seorang mantan anggota DPRD Pamekasan tersandung kasus penganiayaan dan berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan anggota dewan berinisial SMW, 40, warga Dusun Nunggul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota itu diadukan Basri Hidayat, 30, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan ke polisi. Kasus itu berawal dari perampasan motor yang dikendarai mertua SMW oleh petugas penagihan di PT Adira Finance Pamekasan pada Minggu (27/7). Tidak terima dengan peristiwa itu, SMW Â datang ke kantor Adira untuk mengambil kembali motor yang disita dan mengaku bahwa motornya tersebut adalah miliknya. Sempat terjadi adu mulut antara bakal Caleg dari Partai Demokrat itu dengan Basri Hidayat. Adu mulut memanas hingga akhirnya SMW memukul wajah Basri hingga mengalami luka. Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan tuduhan penganiayaan. Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Maryatun, Selasa (30/7) mengatakan pada saat menyampaikan laporannya, korban belum mengetahui identitas pelaku penganiayaan. Polisi menggunakan nomor ponsel yang sebelumnya sempat menghubungi korban sebagai petunjuk awal untuk mencari pelaku penganiayaan dan keterangan sejumlah saksi. âKami akhirnya mendapat informasi pelaku berada di sebuah tempat dan kami segera menjeputnya,â kata Maryatun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan. Polisi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku maupun korban. Dan untuk memudahkan proses pemeriksaan, polisi terpaksa menahan SMW. âPelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,â katanya. (CR-1/muj/rah)
PAMEKASAN - Seorang mantan anggota DPRD Pamekasan tersandung kasus penganiayaan dan berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan anggota dewan berinisial SMW, 40, warga Dusun Nunggul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota itu diadukan Basri Hidayat, 30, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan ke polisi. Kasus itu berawal dari perampasan motor yang dikendarai mertua SMW oleh petugas penagihan di PT Adira Finance Pamekasan pada Minggu (27/7). Tidak terima dengan peristiwa itu, SMW Â datang ke kantor Adira untuk mengambil kembali motor yang disita dan mengaku bahwa motornya tersebut adalah miliknya. Sempat terjadi adu mulut antara bakal Caleg dari Partai Demokrat itu dengan Basri Hidayat. Adu mulut memanas hingga akhirnya SMW memukul wajah Basri hingga mengalami luka. Kasus itu langsung dilaporkan ke Polres Pamekasan dengan tuduhan penganiayaan. Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Maryatun, Selasa (30/7) mengatakan pada saat menyampaikan laporannya, korban belum mengetahui identitas pelaku penganiayaan. Polisi menggunakan nomor ponsel yang sebelumnya sempat menghubungi korban sebagai petunjuk awal untuk mencari pelaku penganiayaan dan keterangan sejumlah saksi. âKami akhirnya mendapat informasi pelaku berada di sebuah tempat dan kami segera menjeputnya,â kata Maryatun. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan. Polisi sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku maupun korban. Dan untuk memudahkan proses pemeriksaan, polisi terpaksa menahan SMW. âPelaku kami jerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,â katanya. (CR-1/muj/rah)