Enam Bakal Caleg Diajukan Pergantian PAMEKASAN - Enam nama masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS)Â di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pameka...
Enam Bakal Caleg Diajukan Pergantian
PAMEKASAN - Enam nama masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan diajukan pergantian. Pergantian enam orang bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) itu karena adanya tanggapan masyarakat ke KPU. Divisi Sosialisasi Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU kabupaten Pamekasan, Didin Sudarman mengatakan pengajuan perubahan nama bakal Caleg itu disampaikan sejumlah partai, setelah tujuh tanggapan masyarakat tersebut disampaikan KPU kepada masing-masing partai pengusung. Enam orang caleg yang diajukan pergantian di antaranya karena dilaporkan masih menjabat sebagai perangkat desa menggunakan atau mendapatkan anggaran dari APBN dan pernah terlibat tindak pidana atau menjalani hukuman penjara sedikitnya 5 tahun serta kondisi fisik karena sakit. âKami belum bisa menyebutkan nama-nama yang rencananya bakal diajukan untuk dilakukan perubahan oleh parpol pengusung, ini masih rencana dan setelah dapat kami pastikan mereka diganti baru kami bisa sebut inisialnya,â katanya. Kondisi ini muncul setelah ada pengaduan kepada KPU Pamekasan terkait nama-nama yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif 2014 mendatang, sehingga parpol pengusung memilih untuk melakukan perubahan. Parpol masih memilki waktu untuk melakukan pergantian atau mempertahankan nama yang telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat hingga tanggal 1 Agustus mendatang pada pengajuan Daftar Calon Sementara Hasil Perubahan (DCSHP). âDari tanggal 26 Juli kemarin sampai tanggal 1 Agustus nanti, masuk tahapan pengajuan DCSHP. Di waktu sekarang ini parpol masih memilik kewenangan untuk merubah daftar nama yang ada di DCS,â ungkapnya. Dikatakan Didin, bagi nama di DCS yang mendapat pengaduan dari masyarakat tapi masih dipertahankan (tidak diganti) pihaknya akan meminta klarifikasi kepada parpol pengusung terkait pengaduan masyarakat yang diterima KPU. Sedang untuk yang diganti hanya perlu melengkapi berkas. Didin Sudarman mengharapkan masing-masing partai yang telah mengajukan pergantian nama calegnya tersebut, melengkapi berkas bakal caleg penggantinya selambatnya tanggal 23 Agustus sehingga pada penetapan DPT tanggal 28 Agustus mendatang, tidak ada lagi persoalan. Sebelumnya, enam orang yang mendapat pengaduan dari masyarakat itu masing-masing berinisial A dari dapil 3 wilayah Waru, Pasean, Batumarmar, M dan MS dapil 4 wilayah Kadur, Pakong, Pegantenan,  kemudian SA dari dapil 2 wilayah Proppo, Palengaan serta bertambah satu lagi menjelang batas akhir pengaduan yakni Caleg dengan inisial U dari dapil 1 wilayah Kota Pamekasan, Tlanakan. (CR-1/muj/rah)
PAMEKASAN - Enam nama masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan diajukan pergantian. Pergantian enam orang bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) itu karena adanya tanggapan masyarakat ke KPU. Divisi Sosialisasi Informasi dan Pendidikan Pemilih KPU kabupaten Pamekasan, Didin Sudarman mengatakan pengajuan perubahan nama bakal Caleg itu disampaikan sejumlah partai, setelah tujuh tanggapan masyarakat tersebut disampaikan KPU kepada masing-masing partai pengusung. Enam orang caleg yang diajukan pergantian di antaranya karena dilaporkan masih menjabat sebagai perangkat desa menggunakan atau mendapatkan anggaran dari APBN dan pernah terlibat tindak pidana atau menjalani hukuman penjara sedikitnya 5 tahun serta kondisi fisik karena sakit. âKami belum bisa menyebutkan nama-nama yang rencananya bakal diajukan untuk dilakukan perubahan oleh parpol pengusung, ini masih rencana dan setelah dapat kami pastikan mereka diganti baru kami bisa sebut inisialnya,â katanya. Kondisi ini muncul setelah ada pengaduan kepada KPU Pamekasan terkait nama-nama yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif 2014 mendatang, sehingga parpol pengusung memilih untuk melakukan perubahan. Parpol masih memilki waktu untuk melakukan pergantian atau mempertahankan nama yang telah mendapatkan pengaduan dari masyarakat hingga tanggal 1 Agustus mendatang pada pengajuan Daftar Calon Sementara Hasil Perubahan (DCSHP). âDari tanggal 26 Juli kemarin sampai tanggal 1 Agustus nanti, masuk tahapan pengajuan DCSHP. Di waktu sekarang ini parpol masih memilik kewenangan untuk merubah daftar nama yang ada di DCS,â ungkapnya. Dikatakan Didin, bagi nama di DCS yang mendapat pengaduan dari masyarakat tapi masih dipertahankan (tidak diganti) pihaknya akan meminta klarifikasi kepada parpol pengusung terkait pengaduan masyarakat yang diterima KPU. Sedang untuk yang diganti hanya perlu melengkapi berkas. Didin Sudarman mengharapkan masing-masing partai yang telah mengajukan pergantian nama calegnya tersebut, melengkapi berkas bakal caleg penggantinya selambatnya tanggal 23 Agustus sehingga pada penetapan DPT tanggal 28 Agustus mendatang, tidak ada lagi persoalan. Sebelumnya, enam orang yang mendapat pengaduan dari masyarakat itu masing-masing berinisial A dari dapil 3 wilayah Waru, Pasean, Batumarmar, M dan MS dapil 4 wilayah Kadur, Pakong, Pegantenan,  kemudian SA dari dapil 2 wilayah Proppo, Palengaan serta bertambah satu lagi menjelang batas akhir pengaduan yakni Caleg dengan inisial U dari dapil 1 wilayah Kota Pamekasan, Tlanakan. (CR-1/muj/rah)