BPKP Audit Kasus P2SEM BANGKALAN â" Kasus penggelapan uang ratusan juta Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) telah dil...
BPKP Audit Kasus P2SEM
BANGKALAN â" Kasus penggelapan uang ratusan juta Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) telah dilakukan proses audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dalam audit tersebut juga memanggil saksi dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Agus Budiyanto mengaku setelah audit telah terlaksana, lalu bisa dilanjutkan dengan pemberkasan. Kemudian, tinggal dilimpahkan ke pengadilan. âSudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh BPKP. Bahkan, sudah di BAP,â katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Saat ditanya mengenai isi dari BAP tersebut, pihaknya mengaku bahwa hal itu merupakan data yang bersifat rahasia. Selain itu, pihaknya tidak menyebut berapa kerugian negara yang telah digelapkan. âKami belum bisa menyebut berapa kerugian negara tersebut, karena masih diproses. Namun, sejauh penyelidikan Kejari kerugiannya memang ratusan juta,â ungkapnya. Sebelumnya, pihak Kejaksaan mengaku belum berani menangkap tersangka tindakan korupsi (tipikor) senilai ratusan juta rupiah tersebut karena masih menunggu audit dari BPKP. Seperti yang diketahui, tersangka inisial EG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus P2SEM, tetapi belum dilakukan penahanan kepada tersangka. Kejari beralasan, karena tersangka bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan. Oleh karena itu, tak ada alasan lagi dari Kejari untuk tidak menahan tersangka secepatnya, karena telah melalui proses audit BPKP yang jelas telah merugikan uang negara. Menurut Agus, tersangka EG terancam pasal 18 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kasus dugaan korupsi P2SEM sendiri merupakan program pemerintah provinsi Jawa Timur tahun 2008. Selain karena program dinilai fiktif, kelompok masyarakat penerima bantuan pada program itu diduga banyak juga yang fiktif. Sementara tersangka EG sendiri merupakan ketua pelaksana sekaligus penanggungjawab program P2SEM di Bangkalan yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 525 juta. Program kegiatan itu, salah satunya untuk peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah melalui pelatihan penyusunan usulan penelitian. (ori/rah)
BANGKALAN â" Kasus penggelapan uang ratusan juta Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) telah dilakukan proses audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Dalam audit tersebut juga memanggil saksi dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Agus Budiyanto mengaku setelah audit telah terlaksana, lalu bisa dilanjutkan dengan pemberkasan. Kemudian, tinggal dilimpahkan ke pengadilan. âSudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh BPKP. Bahkan, sudah di BAP,â katanya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Saat ditanya mengenai isi dari BAP tersebut, pihaknya mengaku bahwa hal itu merupakan data yang bersifat rahasia. Selain itu, pihaknya tidak menyebut berapa kerugian negara yang telah digelapkan. âKami belum bisa menyebut berapa kerugian negara tersebut, karena masih diproses. Namun, sejauh penyelidikan Kejari kerugiannya memang ratusan juta,â ungkapnya. Sebelumnya, pihak Kejaksaan mengaku belum berani menangkap tersangka tindakan korupsi (tipikor) senilai ratusan juta rupiah tersebut karena masih menunggu audit dari BPKP. Seperti yang diketahui, tersangka inisial EG telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari dalam kasus P2SEM, tetapi belum dilakukan penahanan kepada tersangka. Kejari beralasan, karena tersangka bersikap koperatif dalam setiap pemeriksaan. Oleh karena itu, tak ada alasan lagi dari Kejari untuk tidak menahan tersangka secepatnya, karena telah melalui proses audit BPKP yang jelas telah merugikan uang negara. Menurut Agus, tersangka EG terancam pasal 18 UU no 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Kasus dugaan korupsi P2SEM sendiri merupakan program pemerintah provinsi Jawa Timur tahun 2008. Selain karena program dinilai fiktif, kelompok masyarakat penerima bantuan pada program itu diduga banyak juga yang fiktif. Sementara tersangka EG sendiri merupakan ketua pelaksana sekaligus penanggungjawab program P2SEM di Bangkalan yang mendapatkan kucuran dana sebesar Rp 525 juta. Program kegiatan itu, salah satunya untuk peningkatan kualitas guru dan manajemen sekolah melalui pelatihan penyusunan usulan penelitian. (ori/rah)