Anggota Dewan Protes ke Gubernur Jatim SAMPANG - Sedikitnya 23 anggota DPRD Sampang melakukan tanda tangan penolakan hasil rapat paripurna y...
Anggota Dewan Protes ke Gubernur Jatim
SAMPANG - Sedikitnya 23 anggota DPRD Sampang melakukan tanda tangan penolakan hasil rapat paripurna yang dilakukan pada 18 Juli kemarin. Rapat pengesahan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran dianggap tidak sah karena tidak kuorum. Hanya dihadiri 14 anggota dewan saja. Menurut Aliyadi, Politisi PKB, Kamis (25/7), rapat paripurna 18 Juli 2013 tersebut jelas-jelas tidak sah karena tidak kuorum, sebagaimana diatur dalam tatib No 6 Tahun 2010 Pasal 79 ayat 1 huruf (b), dimana harus dihadiri 2/3 anggota DPRD. Sedangkan rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 14 anggota DPRD saja. âOleh sebab itu, kami 23 anggota dewan mewakili anggota yang tidak setuju dengan hasil rapat paripurna tersebut, langsung mengirim surat pada Gubernur Jatim melalui Sekretaris Dewan yang berangkat hari ini. Dalam surat pernyataan tersebut kami meminta Gubernur Jawa Timur untuk menunda evaluasi atas raperda dimaksud sampai dengan dibuatnya berita acara persetujuan atas raperda sesuai dengan tatib,â jelasnya, Kamis (25/7). Hal senada diungkapkan Anwar, anggota Komisi C DPRD Sampang. Pada saat rapat paripurna dirinya sebagai anggota dewan tidak menerima undangan terkait rapat paripurna yang mestinya dihadiri semua anggota dewan. âNamun dalam perjalannya, saya mendengar ada keputusan hasil rapat paripurna tertanggal 18 Juli 2013 tersebut. Saya secara pribadi jelas menolak keputusan rapat paripurna karena tidak kuorum dan hanya dihadiri 14 anggota dewan saja. Mestinya jika mengacu pada tatib harus dihadiri 2/3 yakni minimal harus ada 30 anggota dewan yang hadir,â ujarnya. (Hol)
SAMPANG - Sedikitnya 23 anggota DPRD Sampang melakukan tanda tangan penolakan hasil rapat paripurna yang dilakukan pada 18 Juli kemarin. Rapat pengesahan persetujuan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban anggaran dianggap tidak sah karena tidak kuorum. Hanya dihadiri 14 anggota dewan saja. Menurut Aliyadi, Politisi PKB, Kamis (25/7), rapat paripurna 18 Juli 2013 tersebut jelas-jelas tidak sah karena tidak kuorum, sebagaimana diatur dalam tatib No 6 Tahun 2010 Pasal 79 ayat 1 huruf (b), dimana harus dihadiri 2/3 anggota DPRD. Sedangkan rapat paripurna tersebut hanya dihadiri 14 anggota DPRD saja. âOleh sebab itu, kami 23 anggota dewan mewakili anggota yang tidak setuju dengan hasil rapat paripurna tersebut, langsung mengirim surat pada Gubernur Jatim melalui Sekretaris Dewan yang berangkat hari ini. Dalam surat pernyataan tersebut kami meminta Gubernur Jawa Timur untuk menunda evaluasi atas raperda dimaksud sampai dengan dibuatnya berita acara persetujuan atas raperda sesuai dengan tatib,â jelasnya, Kamis (25/7). Hal senada diungkapkan Anwar, anggota Komisi C DPRD Sampang. Pada saat rapat paripurna dirinya sebagai anggota dewan tidak menerima undangan terkait rapat paripurna yang mestinya dihadiri semua anggota dewan. âNamun dalam perjalannya, saya mendengar ada keputusan hasil rapat paripurna tertanggal 18 Juli 2013 tersebut. Saya secara pribadi jelas menolak keputusan rapat paripurna karena tidak kuorum dan hanya dihadiri 14 anggota dewan saja. Mestinya jika mengacu pada tatib harus dihadiri 2/3 yakni minimal harus ada 30 anggota dewan yang hadir,â ujarnya. (Hol)