Anggaran THR PNS Rp2,5 Miliar SUMENEP â" Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan dana Rp 2,5 miliar untuk tunjangan hari raya (THR...
Anggaran THR PNS Rp2,5 Miliar
SUMENEP â" Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan dana Rp 2,5 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut. Semua PNS golongan 2, 3 dan 4 akan menerima uang saku program tambahan penghasilan Idul Fitri 1434 hijriyah itu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, mengatakan, dana sebesar Rp 2,5 miliar itu diperuntukkan bagi 11.523 PNS di lingkungan Pemkab Sumenep. "Setiap PNS akan memperoleh dana tambahan penghasilan lebaran sebesar Rp 220 ribu," kata Titik Suryati, Senin (29/7). Menurut Titik, sesuai aturan yang berlaku, setiap penerima dana tambahan pengasilan itu tidak sama, karena dipotong pajak. "Untuk PNS golongan 4 dikenakan pajak 15 persen, dan golongan 3 dipotong 5 persen. Sedangkan golongan 2 menerima utuh Rp 220 ribu atau tidak ada potongan," urainya. Pengucuran dana itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, dana tambahan penghasilan lebaran ini akan diterima PNS sebelum cuti bersama atau sebelum lebaran tiba. "Sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menerima dana itu. Paling lambat pencairan tambahan penghasilan lebaran tanggal 3 Agustus 2013," jelasnya. Dia berharap, para PNS bisa menggunakan uang tersebut dengan semestinya. ''Kami berharap para PNS yang masih belum menerimanya bisa bersabar dulu, yang jelas sebelum lebaran ini sudah bisa digunakan,'' harapnya. (rif/mk)
SUMENEP â" Pemerintah Kabupaten Sumenep menganggarkan dana Rp 2,5 miliar untuk tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tersebut. Semua PNS golongan 2, 3 dan 4 akan menerima uang saku program tambahan penghasilan Idul Fitri 1434 hijriyah itu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, mengatakan, dana sebesar Rp 2,5 miliar itu diperuntukkan bagi 11.523 PNS di lingkungan Pemkab Sumenep. "Setiap PNS akan memperoleh dana tambahan penghasilan lebaran sebesar Rp 220 ribu," kata Titik Suryati, Senin (29/7). Menurut Titik, sesuai aturan yang berlaku, setiap penerima dana tambahan pengasilan itu tidak sama, karena dipotong pajak. "Untuk PNS golongan 4 dikenakan pajak 15 persen, dan golongan 3 dipotong 5 persen. Sedangkan golongan 2 menerima utuh Rp 220 ribu atau tidak ada potongan," urainya. Pengucuran dana itu akan dilakukan secara bertahap. Namun, dana tambahan penghasilan lebaran ini akan diterima PNS sebelum cuti bersama atau sebelum lebaran tiba. "Sebagian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah menerima dana itu. Paling lambat pencairan tambahan penghasilan lebaran tanggal 3 Agustus 2013," jelasnya. Dia berharap, para PNS bisa menggunakan uang tersebut dengan semestinya. ''Kami berharap para PNS yang masih belum menerimanya bisa bersabar dulu, yang jelas sebelum lebaran ini sudah bisa digunakan,'' harapnya. (rif/mk)