Terlibat Penipuan, Caleg Wanita Gerindra Diadili SURABAYA- Jeanette A.Y Damayati (35) Calon Legeslatif (caleg) wanita dari partai Gerindra i...
Terlibat Penipuan, Caleg Wanita Gerindra Diadili
SURABAYA- Jeanette A.Y Damayati (35) Calon Legeslatif (caleg) wanita dari partai Gerindra ini dipastikan gagal  dalam meramaikan pesta demokrasi 2014 mendatang. Saat ini , wanita yang tinggal di Jalan Manyar Praja Surabaya tersebut tersandung perkara penipuan dan penggelapan. Jeanette di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5) kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali dari Kejati Jatim, Jeannete dijerat pasal berlapis yakni dakwaan Primair  melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan subside melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. âterdakwa mendatangi saksi korban Galvankar Dattaram Keshavrao dikantor korban dan mengajak korban untuk kerjasama jual beli batubara, tertarik penawaran terdakwa, Korban sepakat dan membayar uang muka sebesar Rp 1,275.000 (satu miliyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah-red), namun setelah dibayar oleh korban batu bara yang dijanjikan terdakwa tidak pernah dikirim ke korban,âkata Jaksa Ali dalam surat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya kemarin. Selain itu, kata jaksa, supaya perbuatannya tidak dicurigai oleh saksi korban, Terdakwa Jeanette mengajak saksi korban Galvankar dengan ditemani Mr Vijay Miglani yang merupakan mitra kerja sekaligus calon pembeli batu bara tersebut melihat lokasi pertambangan batu bara yang diklaim sebagai milik terdakwa.â untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mengajak saksi korban ke Batu Licin Kalimantan Selatan untuk melihat pertambangan batu bara yang diakui milik terdakwa,âkata Jaksa Ali. Setelah saksi korban menyetujui kerjasama  dan  melakukan pembayaran, ternyata terdakwa Jeanette tidak memenuhi janjinya untuk mengirimkan batu bara yang telah dipesan saksi korban,bahkan saat dihubungi oleh saksi korban, terdakwa malah menghilang.âsaksi korban sudah berusaha mencari keberadaan terdakwa, tapi tidak ditemukan dan hand phone milik terdakwa pun juga tidak bisa dihubungi, sehingga saksi korban melaporkan masalah ini ke jalur hokum,âungkap dia Dakwaan Jaksa tersebut langsung ditentang oleh terdakwa Jeanette, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik, terdakwa mengaku dakwaan jaksa itu penuh dengan rekayasa. Melalui pengacaranya yakni Abdul Salam, Jeanette mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan.âtidak benar semua pak hakim, saya akan mengajukan eksepsi,âucap Jeanette ke majelis hakim. Usai persidangan, terdakwa Jeanette meminta agar namanya tidak dipublikasikan, pasalnya saat ini dia mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Caleg Wanita yang diusung dari Partai Gerindra, âsaya minta jangan dipublikasikan. Karena saya tidak ingin mencoreng partai Gerindra, saya lagi nyaleg di dapil 2  DPRD Jatim  wilayah Pasuruan,âungkap Jeanette. Seperti diketahui, perkara itu terjadi pada 8 Agustus 2011 lalu, saat itu terdakwa Jeanette menawarkan bisnis batu bara  ke Galvankar. Karena tertarik dengan penawaran itu Galvankar pun melakukan pembayaran sebesar Rp 1.270.000,-. Ke rekening milik terdakwa. Setelah dilakukan pembayaran, ternyata terdakwa bukan malah memenuhi pesanan Gulvankar, Jeanette malah menghilang. Karena itulah Gulvikar melaporkan Jeanette ke Polda Jatim. (kas)
SURABAYA- Jeanette A.Y Damayati (35) Calon Legeslatif (caleg) wanita dari partai Gerindra ini dipastikan gagal  dalam meramaikan pesta demokrasi 2014 mendatang. Saat ini , wanita yang tinggal di Jalan Manyar Praja Surabaya tersebut tersandung perkara penipuan dan penggelapan. Jeanette di adili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/5) kemarin. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali dari Kejati Jatim, Jeannete dijerat pasal berlapis yakni dakwaan Primair  melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan subside melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. âterdakwa mendatangi saksi korban Galvankar Dattaram Keshavrao dikantor korban dan mengajak korban untuk kerjasama jual beli batubara, tertarik penawaran terdakwa, Korban sepakat dan membayar uang muka sebesar Rp 1,275.000 (satu miliyar dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah-red), namun setelah dibayar oleh korban batu bara yang dijanjikan terdakwa tidak pernah dikirim ke korban,âkata Jaksa Ali dalam surat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya kemarin. Selain itu, kata jaksa, supaya perbuatannya tidak dicurigai oleh saksi korban, Terdakwa Jeanette mengajak saksi korban Galvankar dengan ditemani Mr Vijay Miglani yang merupakan mitra kerja sekaligus calon pembeli batu bara tersebut melihat lokasi pertambangan batu bara yang diklaim sebagai milik terdakwa.â untuk meyakinkan saksi korban, terdakwa mengajak saksi korban ke Batu Licin Kalimantan Selatan untuk melihat pertambangan batu bara yang diakui milik terdakwa,âkata Jaksa Ali. Setelah saksi korban menyetujui kerjasama  dan  melakukan pembayaran, ternyata terdakwa Jeanette tidak memenuhi janjinya untuk mengirimkan batu bara yang telah dipesan saksi korban,bahkan saat dihubungi oleh saksi korban, terdakwa malah menghilang.âsaksi korban sudah berusaha mencari keberadaan terdakwa, tapi tidak ditemukan dan hand phone milik terdakwa pun juga tidak bisa dihubungi, sehingga saksi korban melaporkan masalah ini ke jalur hokum,âungkap dia Dakwaan Jaksa tersebut langsung ditentang oleh terdakwa Jeanette, dihadapan majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik, terdakwa mengaku dakwaan jaksa itu penuh dengan rekayasa. Melalui pengacaranya yakni Abdul Salam, Jeanette mengaku akan mengajukan eksepsi atau keberatan.âtidak benar semua pak hakim, saya akan mengajukan eksepsi,âucap Jeanette ke majelis hakim. Usai persidangan, terdakwa Jeanette meminta agar namanya tidak dipublikasikan, pasalnya saat ini dia mengaku telah mendaftarkan diri sebagai Caleg Wanita yang diusung dari Partai Gerindra, âsaya minta jangan dipublikasikan. Karena saya tidak ingin mencoreng partai Gerindra, saya lagi nyaleg di dapil 2  DPRD Jatim  wilayah Pasuruan,âungkap Jeanette. Seperti diketahui, perkara itu terjadi pada 8 Agustus 2011 lalu, saat itu terdakwa Jeanette menawarkan bisnis batu bara  ke Galvankar. Karena tertarik dengan penawaran itu Galvankar pun melakukan pembayaran sebesar Rp 1.270.000,-. Ke rekening milik terdakwa. Setelah dilakukan pembayaran, ternyata terdakwa bukan malah memenuhi pesanan Gulvankar, Jeanette malah menghilang. Karena itulah Gulvikar melaporkan Jeanette ke Polda Jatim. (kas)