Sabu-Sabu Dikirim Via Pos SURABAYA â" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penye...
Sabu-Sabu Dikirim Via Pos
SURABAYA â" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram melalui paket pos dari Mumbai, India, Selasa (14/5). Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai yang sedang memeriksa barang mesin X-Ray. âSaat itu petugas mencurigai ke-18 tas wanita dari bahan kulit beraneka warna itu seberat 927,72 gram atau sekitar Rp1,8 miliar yang dikirim oleh tersangka berinisial Juliet asal Mumbai, India yang ditujukan kepada berinisial Hariyanto warga Probolinggo, âkatanya. Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang diikuti petugas Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda tersebut, modus yang digunakan oleh pelaku dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam tali jinjing tas tangan wanita. Saat dibuka, di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi serbuk putih sabu-sabu. âSetelah uji laboratorium, ternyata serbuk putih ditemukan di tali tas jinjing itu sabu, â katanya. Penggagalan yang dilakukan bekerjasama Kantor Pos dan BNN Provinsi Jatim itu kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas mengamankan Dwi Harianto, warga Serah, Probolinggo, seorang kurir yang diperintah Hariyanto mengambil tersebut. âKami lakukan delivery control dengan harapan bisa menangkap penerima barang. Alhasil kami bisa menangkap kurir. Sementara Hariyanto masih buron. Dia merupakan calo penumpang dan tiket di terminal Ubung, Denpasar, dan terbongkarnya kiriman barang haram tersebut sudah diketahui sehingga dia melarikan diri,âujarnya. Terkait dengan kasus tersebut, pelaku melanggar pidana sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lama 15 tahun penjara dan denda 10 miliar. âSelain itu, jika barang bukti yang disita melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,â jelasnya. (ara)
SURABAYA â" Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 1 kilogram melalui paket pos dari Mumbai, India, Selasa (14/5). Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Iwan Hermawan mengatakan, penggagalan penyelundupan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai yang sedang memeriksa barang mesin X-Ray. âSaat itu petugas mencurigai ke-18 tas wanita dari bahan kulit beraneka warna itu seberat 927,72 gram atau sekitar Rp1,8 miliar yang dikirim oleh tersangka berinisial Juliet asal Mumbai, India yang ditujukan kepada berinisial Hariyanto warga Probolinggo, âkatanya. Ia mengatakan dalam pemeriksaan yang diikuti petugas Customs Narcotic Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda tersebut, modus yang digunakan oleh pelaku dengan menyembunyikan sabu-sabu di dalam tali jinjing tas tangan wanita. Saat dibuka, di dalamnya terdapat bungkusan plastik berisi serbuk putih sabu-sabu. âSetelah uji laboratorium, ternyata serbuk putih ditemukan di tali tas jinjing itu sabu, â katanya. Penggagalan yang dilakukan bekerjasama Kantor Pos dan BNN Provinsi Jatim itu kemudian dikembangkan. Hasilnya, petugas mengamankan Dwi Harianto, warga Serah, Probolinggo, seorang kurir yang diperintah Hariyanto mengambil tersebut. âKami lakukan delivery control dengan harapan bisa menangkap penerima barang. Alhasil kami bisa menangkap kurir. Sementara Hariyanto masih buron. Dia merupakan calo penumpang dan tiket di terminal Ubung, Denpasar, dan terbongkarnya kiriman barang haram tersebut sudah diketahui sehingga dia melarikan diri,âujarnya. Terkait dengan kasus tersebut, pelaku melanggar pidana sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lama 15 tahun penjara dan denda 10 miliar. âSelain itu, jika barang bukti yang disita melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,â jelasnya. (ara)