Perubahan Pembuatan Akte SUMENEP â" Pasca putusan Mahkamah Konsitusi yang menghapus ketentuan anak usia di atas satu tahun yang harus ...
Perubahan Pembuatan Akte
SUMENEP â" Pasca putusan Mahkamah Konsitusi yang menghapus ketentuan anak usia di atas satu tahun yang harus melampirkan penetapan dari pengadilan setempat saat pembuatan akte lahir belum dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep. âKami belum bisa menerapkan putusan MK itu,â kata Kepala Dispendukcapil Akhmad Zaini. Zaini mengaku, sikapnya bukan ingin menentang putusan MK, tapi karena Dispendukcapil Sumenep belum menerima salinan putusan yang dimaksud. âSelama kami belum memegang salinan putusan itu, maka UU yang lama tetap akan diberlakukan,â ungkapnya. UU No 32 Pasal 32 Ayat 2 Tahun 2006 menyebutkan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat. Zaini juga menilai pembuatan akte kelahiran yang diharuskan melampirkan hasil keputusan pengadilan dengan mendatangkan 2 orang saksi sangat memberatkan terhadap masyarakat, sebeb pembiayaannya terlalu mahal dibandingkan dengan pembuatan akte sendiri. âYang jelas pembiayaan proses di pengadilan lebih mahal dari pada pembuatan akte sendiri,â katanya. Ia berjanji akan segera menerapkan putusan MK jika sudah menerima salinannya. Karena alasan itulah, sampai saat ini Zaini mengimbau warga agar menunda dulu jika ingin membuat akta lahir. Jika warga bersikukuh ingin membuat akta lahir anak yang sudah melebihi batas waktu, harus tetap melalui proses di pengadilan negeri dengan biaya Rp 250 ribu. âYa kalau terpaksa, maka harus melalaui presedur yang biasa, namun itu tentunya memberatkan, apa lagi harus mendatangkan 2 orang saksi,â ungkapnya. Tapi jika salinan putusan sudah ada di Dispendukcapil Sumenep, maka biaya pembuatan akta lahir lebih murah. âBerdasarkan perda, biaya pembuatan akta lahir sebesar 50 ribu rupiah, ditambah biaya admintrasi 5.000. Oleh karena itu, daripada buang duit, lebih baik warga menunda membuat akta lahir. Mungkin satu bulan lagi kami sudah pegang salinan putusan itu,â jelasnya Ia memprediksi pemberlakuan perubahan tersebut diperkirakan akan diterapkan pada bulan Juni mendatang. âKalau Kementerian Dalam Negeri segera melimpahkan surat salinannya, tentunya bulan depan sudah bisa diberlakukan di Sumenep ini,â tukasnya. (edy/mk)
SUMENEP â" Pasca putusan Mahkamah Konsitusi yang menghapus ketentuan anak usia di atas satu tahun yang harus melampirkan penetapan dari pengadilan setempat saat pembuatan akte lahir belum dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumenep. âKami belum bisa menerapkan putusan MK itu,â kata Kepala Dispendukcapil Akhmad Zaini. Zaini mengaku, sikapnya bukan ingin menentang putusan MK, tapi karena Dispendukcapil Sumenep belum menerima salinan putusan yang dimaksud. âSelama kami belum memegang salinan putusan itu, maka UU yang lama tetap akan diberlakukan,â ungkapnya. UU No 32 Pasal 32 Ayat 2 Tahun 2006 menyebutkan, pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri setempat. Zaini juga menilai pembuatan akte kelahiran yang diharuskan melampirkan hasil keputusan pengadilan dengan mendatangkan 2 orang saksi sangat memberatkan terhadap masyarakat, sebeb pembiayaannya terlalu mahal dibandingkan dengan pembuatan akte sendiri. âYang jelas pembiayaan proses di pengadilan lebih mahal dari pada pembuatan akte sendiri,â katanya. Ia berjanji akan segera menerapkan putusan MK jika sudah menerima salinannya. Karena alasan itulah, sampai saat ini Zaini mengimbau warga agar menunda dulu jika ingin membuat akta lahir. Jika warga bersikukuh ingin membuat akta lahir anak yang sudah melebihi batas waktu, harus tetap melalui proses di pengadilan negeri dengan biaya Rp 250 ribu. âYa kalau terpaksa, maka harus melalaui presedur yang biasa, namun itu tentunya memberatkan, apa lagi harus mendatangkan 2 orang saksi,â ungkapnya. Tapi jika salinan putusan sudah ada di Dispendukcapil Sumenep, maka biaya pembuatan akta lahir lebih murah. âBerdasarkan perda, biaya pembuatan akta lahir sebesar 50 ribu rupiah, ditambah biaya admintrasi 5.000. Oleh karena itu, daripada buang duit, lebih baik warga menunda membuat akta lahir. Mungkin satu bulan lagi kami sudah pegang salinan putusan itu,â jelasnya Ia memprediksi pemberlakuan perubahan tersebut diperkirakan akan diterapkan pada bulan Juni mendatang. âKalau Kementerian Dalam Negeri segera melimpahkan surat salinannya, tentunya bulan depan sudah bisa diberlakukan di Sumenep ini,â tukasnya. (edy/mk)