Pemecatan GTT Perlu Ditangani Serius SAMPANG - Inspektorat kabupaten Sampang terus berupaya melakukan klarifikasi terhadap pengaduan pemecat...
Pemecatan GTT Perlu Ditangani Serius
SAMPANG - Inspektorat kabupaten Sampang terus berupaya melakukan klarifikasi terhadap pengaduan pemecatan guru tidak tetap (GTT) yang dilakukan oleh Mahfud, kepala SDN Gunung Sekar 6. Hingga sampai hari ini pihaknya masih melibatkan SKPD terkait dan meminta saran pertimbangannya yang bisa dijadikan acuan dalam memberikan sanksi. Pemecatan GTT yang dilakukan kepala SDN Gunung Sekar 6 menjadi perhatian masyarakat Sampang dan GTT lainnya. Apabila pemecatan GTT ini tidak ditindaklanjuti dengan secepatnya, maka kemungkinan besar kejadian seperti ini akan terulang kembali hingga banyak GTT yang masuk K2 menjadi korban kesewenang-wenangan kepala sekolah tempatnya mengabdi. Sebaliknya, jika ada sanksi tegas dan jelas, maka akan menimbulkan efek jera terhadap oknum kepala sekolah lainnya yang bertindak diktator. Sekretaris Inspektorat kabupaten Sampang, Suparnadi Wasis mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melengkapi laporan. Menurutnya, memberikan sanksi kepada yang bersangkutan bukanlah wewenangnya, karena Inspektorat Kabupaten Sampang merupakan lembaga kepanjangan tangan dari Bupati Sampang, sehingga nantinya proses penyelesaian laporan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sampang terlebih dahulu. âKami sudah menangani langsung laporan dari GTT yang dikeluarkan oleh kepala sekolahnya dari tempatnya mengajar di SDN Gunung Sekar 6. Sampai saat ini kami sudah melakukan klarifikasi kepada orang-orang yang masuk dalam pengaduan, di antaranya GTT dan kepala sekolah, karena akan lebih panjang prosesnya jika menyangkut orang banyak. Berbeda kalau hanya 1 atau 3 orang, bisa diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu,â terang Suparnadi kepada Koran Madura, Senin (06/05). Hal senada juga disampaikan oleh Irban Bidang Kesos, Aminatus Sakdiyah bahwa pangaduan GTT yang diberhentikan oleh kepala sekolahnya tersebut masih dalam proses penyelesaian hasil penyelidikan. Akan tetapi, pihaknya masih belum bisa menentukan kapan hasilnya akan selesai karena masih melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait yang masih perlu dimintai keterangannya. Ia menegaskan akan melakukannya secepatnya. âPerkara ini masih dalam tahap proses penyelesaian hasil penyelidikan, karena saat ini kami masih membutuhkan informasi dari beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan. Mengenai hasilnya akan diupayakan secepatnya selesai,â ucapnya. (jun/msa/rah)
SAMPANG - Inspektorat kabupaten Sampang terus berupaya melakukan klarifikasi terhadap pengaduan pemecatan guru tidak tetap (GTT) yang dilakukan oleh Mahfud, kepala SDN Gunung Sekar 6. Hingga sampai hari ini pihaknya masih melibatkan SKPD terkait dan meminta saran pertimbangannya yang bisa dijadikan acuan dalam memberikan sanksi. Pemecatan GTT yang dilakukan kepala SDN Gunung Sekar 6 menjadi perhatian masyarakat Sampang dan GTT lainnya. Apabila pemecatan GTT ini tidak ditindaklanjuti dengan secepatnya, maka kemungkinan besar kejadian seperti ini akan terulang kembali hingga banyak GTT yang masuk K2 menjadi korban kesewenang-wenangan kepala sekolah tempatnya mengabdi. Sebaliknya, jika ada sanksi tegas dan jelas, maka akan menimbulkan efek jera terhadap oknum kepala sekolah lainnya yang bertindak diktator. Sekretaris Inspektorat kabupaten Sampang, Suparnadi Wasis mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melengkapi laporan. Menurutnya, memberikan sanksi kepada yang bersangkutan bukanlah wewenangnya, karena Inspektorat Kabupaten Sampang merupakan lembaga kepanjangan tangan dari Bupati Sampang, sehingga nantinya proses penyelesaian laporan tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sampang terlebih dahulu. âKami sudah menangani langsung laporan dari GTT yang dikeluarkan oleh kepala sekolahnya dari tempatnya mengajar di SDN Gunung Sekar 6. Sampai saat ini kami sudah melakukan klarifikasi kepada orang-orang yang masuk dalam pengaduan, di antaranya GTT dan kepala sekolah, karena akan lebih panjang prosesnya jika menyangkut orang banyak. Berbeda kalau hanya 1 atau 3 orang, bisa diselesaikan dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu,â terang Suparnadi kepada Koran Madura, Senin (06/05). Hal senada juga disampaikan oleh Irban Bidang Kesos, Aminatus Sakdiyah bahwa pangaduan GTT yang diberhentikan oleh kepala sekolahnya tersebut masih dalam proses penyelesaian hasil penyelidikan. Akan tetapi, pihaknya masih belum bisa menentukan kapan hasilnya akan selesai karena masih melakukan koordinasi dan mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait yang masih perlu dimintai keterangannya. Ia menegaskan akan melakukannya secepatnya. âPerkara ini masih dalam tahap proses penyelesaian hasil penyelidikan, karena saat ini kami masih membutuhkan informasi dari beberapa pihak yang perlu dimintai keterangan. Mengenai hasilnya akan diupayakan secepatnya selesai,â ucapnya. (jun/msa/rah)