DPRD Minta Pemerintah Perketat Pengawasan PJTKI PAMEKASAN- DPRD Kabupaten Pamekasan meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Din...
DPRD Minta Pemerintah Perketat Pengawasan PJTKI
PAMEKASAN- DPRD Kabupaten Pamekasan meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, memperketat pengawasan terhadan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan tenaga kerja indonesia (TKI) keluar negeri. Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan banyaknya PJTKI yang menelantarkan para calon TKI sebelum tiba ke tempat tujuan. Wakil Ketua Komisi D, DPRD Pamekasan Juhaini, Jumat (9/5), mengatakan, Dinsosnakertrans Pamekasan harus bisa bertindak lebih tegas terhadap PJTKI yang tidak memberi pelayanan secara profesional dan maksimal, serta tidak memberi pengawasan bagi calon TKI yang akan diberangkatkan. Dalam catatan komisi D, terdapat beberapa PJTKI yang cendrung cuci tangan ketika TKI menemui masalah di negara tempat bekerja. Seharusnya, perusahaan penyalur TKI itu memberi pengawasan dan memantau para TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan kerja atau kasus hukum bisa segera tertangani. âDinsosnakertrans harus memiliki data yang lengkap para penyalur tenaga kerja itu baik yang berupa perusahaan maupun yang bersifat perorangan. Data ini penting untuk memudahkan pengawasan,â katanya. Dinsosnakertrans Pamekasan diminta untuk membuat MoU (nota kesepahaman) dengan PJTKI untuk memberi perlindungan kepada para TKI yang mereka salurkan agar bisa bekerja dengan aman di tempat kerjanya. Dalam MoU ini, harus mencantumkan klausul kesiapan untuk memberi pengawalan dan pengawasan bagi para TKI, sejak pemberangkatan, saat bekerja bahkan sampai kembali ke tanah air. Pembuatan nota kesepahaman ini kata Juhaini, harus segera ditindaklanjuti dan direalisasikan, agar para TKI mendapat jaminan dan keluarganya bisa mendapat kepastiantentang kondisi para TKI yang bekerja di luar negeri. Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Bambang Edy Suprapto mengakui, lemahnya pengawasan dan pemantauan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri. Kata dia, kebanyakan PJTKI hanya bisa memberangkatkan TKI, tanpa memberi pengawalan secara utuh sampai kembali ke kampung halaman. Oleh karenanya, pihanya sudah melakukan koordinasi dengan PJTKI yang siap melayani dan mengawasi para TKI yang diberangkatkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya, untuk melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri. âKami sudah koordinasi dengan sejumlah PJTKI yang sudah siap memberi garansi, dan mudah-mudahn lebih baik kedepannya," katanya. (uzi/muj)
PAMEKASAN- DPRD Kabupaten Pamekasan meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Dinsosnakertrans) setempat, memperketat pengawasan terhadan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan tenaga kerja indonesia (TKI) keluar negeri. Permintaan ini disampaikan menyusul dugaan banyaknya PJTKI yang menelantarkan para calon TKI sebelum tiba ke tempat tujuan. Wakil Ketua Komisi D, DPRD Pamekasan Juhaini, Jumat (9/5), mengatakan, Dinsosnakertrans Pamekasan harus bisa bertindak lebih tegas terhadap PJTKI yang tidak memberi pelayanan secara profesional dan maksimal, serta tidak memberi pengawasan bagi calon TKI yang akan diberangkatkan. Dalam catatan komisi D, terdapat beberapa PJTKI yang cendrung cuci tangan ketika TKI menemui masalah di negara tempat bekerja. Seharusnya, perusahaan penyalur TKI itu memberi pengawasan dan memantau para TKI yang bekerja di luar negeri, sehingga jika terjadi sesuatu, seperti kecelakaan kerja atau kasus hukum bisa segera tertangani. âDinsosnakertrans harus memiliki data yang lengkap para penyalur tenaga kerja itu baik yang berupa perusahaan maupun yang bersifat perorangan. Data ini penting untuk memudahkan pengawasan,â katanya. Dinsosnakertrans Pamekasan diminta untuk membuat MoU (nota kesepahaman) dengan PJTKI untuk memberi perlindungan kepada para TKI yang mereka salurkan agar bisa bekerja dengan aman di tempat kerjanya. Dalam MoU ini, harus mencantumkan klausul kesiapan untuk memberi pengawalan dan pengawasan bagi para TKI, sejak pemberangkatan, saat bekerja bahkan sampai kembali ke tanah air. Pembuatan nota kesepahaman ini kata Juhaini, harus segera ditindaklanjuti dan direalisasikan, agar para TKI mendapat jaminan dan keluarganya bisa mendapat kepastiantentang kondisi para TKI yang bekerja di luar negeri. Sebelumnya, Kepala Dinsosnakertrans Pamekasan Bambang Edy Suprapto mengakui, lemahnya pengawasan dan pemantauan TKI yang diberangkatkan ke luar negeri. Kata dia, kebanyakan PJTKI hanya bisa memberangkatkan TKI, tanpa memberi pengawalan secara utuh sampai kembali ke kampung halaman. Oleh karenanya, pihanya sudah melakukan koordinasi dengan PJTKI yang siap melayani dan mengawasi para TKI yang diberangkatkan. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya, untuk melindungi para TKI yang bekerja di luar negeri. âKami sudah koordinasi dengan sejumlah PJTKI yang sudah siap memberi garansi, dan mudah-mudahn lebih baik kedepannya," katanya. (uzi/muj)