Ditjen Pajak Akui 320 Pejabatnya Bandit JAKARTA- Direktur Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menemukan sejumlah pegawai pajak na...
Ditjen Pajak Akui 320 Pejabatnya Bandit
JAKARTA- Direktur Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menemukan sejumlah pegawai pajak nakal, meski sudah puluhan ditangkap. Data Ditjen Pajak menyebutkan, masih ada sekitar 320 orang dari 32 ribu jumlah pegawai pajak yang dikategorikan âbanditâ. â Pasti akan ada penangkapan lagi bulan depan, minggu depan atau tahun depan, karena 1% dari 32 ribu jumlah pegawai pajak adalah bandit,â kata Dirjen Pajak, Fuad Rachmany, di Jakarta, Senin (20/5) Mantan Kepala Bapepam LK ini menambahkan dirinya tidak akan terkejut, saat KPK kembali menangkap pegawai pajak yang terlibat kasus suap. Apalagi orang orang seperti Gayus maupun Dana masih banyak berkeliaran di lingkungan Ditjen Pajak. âSaya mengapresiasi kinerja KPK atas penangkapan pegawai pajak yang bandel,â tambahnya. Lebih jauh kata Fuad, hukuman yang pantas diterima pegawai pajak nakal adalah ditangkap kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menurutnya jika pegawai pajak tersebut terbukti bersalah maka hukuman selanjutnya adalah dipecat sebagai PNS. âBuktinya ketika para pegawai pajak ditangkap sama KPK, mereka malah senyum senyum seperti tidak ada kesalahan, hal tersebut membuktikan bahwa mereka tidak waras,â terangnya Dia mengatakan agar pegawai pajak tersebut merasakan efek jera maka pegawai pajak harus dimiskinkan biar tidak semakin nakal. Karena itu harta yang diperoleh dari suap maupun korupsi semuanya harus disita. âKita juga harus memperketat sistem rekruitmen,â tegasnya. Ke depan, lanjutnya, Ditjen Pajak akan memperbaiki proses rekruitmen agar SDM yang ada di Ditjen Pajak benar benar berkualitas dan tidak diisi oleh orang orang yang mempunyai jiwa kriminal. Â âKebanyakan yang terjadi waktu baru melamar mukanya muka nabi, masih polos tapi jiwanya bandit, nah hal hal seperti inilah yang akan kita perketat dan perbaiki,â ujarnya. Ditempat terpisah, Dirut PT The Master Steel, Istanto Burhan mengaku dimintai uang oleh seseorang yang mengaku 'ketua KPK'. "Dalam surat ini saya juga melaporkan peristiwa yang saya alami pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, di mana staf saya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai 'ketua kpk'" katnya Menurut pengakuan Istanto dalam surat tersebut, orang yang mengaku ketua KPK memintanya mentransfer sejumlah uang. Namun Istanto tidak menjelaskan berapa uang yang diminta oknum pemeras itu. "Saya bersedia dimintai keterangan lebih lanjut atas keterangan yang saya berikan ini dan saya berharap KPK dapat melacak keberadaan oknum yang mengaku sebagai 'ketua KPK' tersebut," ujarnya. Selain meminta perlindungan hukum kepada KPK atas laporannya, Istanto sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media mengenai kasus dugaan suap perpajakan yang menyebut-nyebut nama PT Master Steel. "Saya perlu mengklarifikasi agar KPK memeroleh keseimbangan informasi dari KPK. PT The Master Steel sudah membayar kewajiban perpajakannya, namun terdapat penafsiran dengan Dirjen Pajak," ungkap Istanto. Dua orang Manager Keuangan PT The Master Steel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak yang saat ini ditangani KPK. Kedua manager itu diduga menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Kedua pegawai pajak itupun telah berstatus sebagai tersangka. (gam/cea)
JAKARTA- Direktur Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih menemukan sejumlah pegawai pajak nakal, meski sudah puluhan ditangkap. Data Ditjen Pajak menyebutkan, masih ada sekitar 320 orang dari 32 ribu jumlah pegawai pajak yang dikategorikan âbanditâ. â Pasti akan ada penangkapan lagi bulan depan, minggu depan atau tahun depan, karena 1% dari 32 ribu jumlah pegawai pajak adalah bandit,â kata Dirjen Pajak, Fuad Rachmany, di Jakarta, Senin (20/5) Mantan Kepala Bapepam LK ini menambahkan dirinya tidak akan terkejut, saat KPK kembali menangkap pegawai pajak yang terlibat kasus suap. Apalagi orang orang seperti Gayus maupun Dana masih banyak berkeliaran di lingkungan Ditjen Pajak. âSaya mengapresiasi kinerja KPK atas penangkapan pegawai pajak yang bandel,â tambahnya. Lebih jauh kata Fuad, hukuman yang pantas diterima pegawai pajak nakal adalah ditangkap kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menurutnya jika pegawai pajak tersebut terbukti bersalah maka hukuman selanjutnya adalah dipecat sebagai PNS. âBuktinya ketika para pegawai pajak ditangkap sama KPK, mereka malah senyum senyum seperti tidak ada kesalahan, hal tersebut membuktikan bahwa mereka tidak waras,â terangnya Dia mengatakan agar pegawai pajak tersebut merasakan efek jera maka pegawai pajak harus dimiskinkan biar tidak semakin nakal. Karena itu harta yang diperoleh dari suap maupun korupsi semuanya harus disita. âKita juga harus memperketat sistem rekruitmen,â tegasnya. Ke depan, lanjutnya, Ditjen Pajak akan memperbaiki proses rekruitmen agar SDM yang ada di Ditjen Pajak benar benar berkualitas dan tidak diisi oleh orang orang yang mempunyai jiwa kriminal. Â âKebanyakan yang terjadi waktu baru melamar mukanya muka nabi, masih polos tapi jiwanya bandit, nah hal hal seperti inilah yang akan kita perketat dan perbaiki,â ujarnya. Ditempat terpisah, Dirut PT The Master Steel, Istanto Burhan mengaku dimintai uang oleh seseorang yang mengaku 'ketua KPK'. "Dalam surat ini saya juga melaporkan peristiwa yang saya alami pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013, di mana staf saya mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai 'ketua kpk'" katnya Menurut pengakuan Istanto dalam surat tersebut, orang yang mengaku ketua KPK memintanya mentransfer sejumlah uang. Namun Istanto tidak menjelaskan berapa uang yang diminta oknum pemeras itu. "Saya bersedia dimintai keterangan lebih lanjut atas keterangan yang saya berikan ini dan saya berharap KPK dapat melacak keberadaan oknum yang mengaku sebagai 'ketua KPK' tersebut," ujarnya. Selain meminta perlindungan hukum kepada KPK atas laporannya, Istanto sekaligus mengklarifikasi pemberitaan media mengenai kasus dugaan suap perpajakan yang menyebut-nyebut nama PT Master Steel. "Saya perlu mengklarifikasi agar KPK memeroleh keseimbangan informasi dari KPK. PT The Master Steel sudah membayar kewajiban perpajakannya, namun terdapat penafsiran dengan Dirjen Pajak," ungkap Istanto. Dua orang Manager Keuangan PT The Master Steel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak yang saat ini ditangani KPK. Kedua manager itu diduga menyuap pegawai pajak Mohamad Dian Irwan dan Eko Darmayanto. Kedua pegawai pajak itupun telah berstatus sebagai tersangka. (gam/cea)