Banyak Parpol Tak Lengkapi Persyaratan Caleg BANGKALAN - Hasil verifikasi sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bangkalan terhada...
Banyak Parpol Tak Lengkapi Persyaratan Caleg
BANGKALAN - Hasil verifikasi sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bangkalan terhadap berkas bakal calon legislatif dari partai politik peserta pemilu 2014 menunjukan masih banyak syarat yang belum terpenuhi. Kuat dugaan persyaratan yang cukup rumit menjadi salah satu alasan ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan oleh KPUD tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPUD setempat, ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan terjadi di semua partai politik peserta pemilu. Bahkan, 80 persen persyaratan yang dilampirkan masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dengan tingkat variasi ringan dan berat. Sehingga setiap parpol wajib melengkapi segala persyaratan administratif pada tanggal 19-22 Mei mendatang. âBerdasarkan hasil verifikasi sementara kami banyak menemukan partai politik yang tidak melengkapi persyaratan adminstratif. Bahkan 80 persen persyaratan yang dilampirkan oleh partai politik itu tidak memenuhi syarat. Dengan demikian wajib bagi parpol untuk melakukan perbaikan jika ingin terus mengikuti semua tahapan dan menjadi peserta pemilu 2014 mendatang,â papar Tajul Anwar, Komisioner KPUD Bangkalan, kemarin (7/5). Persyaratan yang belum dipenuhi oleh parpol, lanjut Tajul, salah satunya surat pengunduran atau BB5 dari bakal calon yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota dewan dan mencalonkan dari partai yang berbeda. Padahal, persyaratan tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap partai politik apabila bakal calon yang diusung masih menjadi anggota legilatif. Karena itu sudah menjadi kewajiban setiap partai politik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 Tahun 2013. Kemudian persyaratan lainnya ialah banyakanya nama yang berbeda antar KTP dengan ijazah sehingga harus ada keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. âKebanyakan partai politik tidak melampirkan surat pengunduran diri bakal calon yang masih katif menjadi anggota dewan maupun dari calon yang berangkat dari partai yang berbeda,â imbuhnya. Oleh sebab itu, sambang Tajul, batas waktu penyerahan lampiran surat pengunduran diri yaitu pada tanggal 22 Mei. Namun, untuk SK pemberhentiannya paling lambat harus diserahkan ke KPUD pada tanggal 1 Agustus. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum menyerahkan kelengkapan persyaratan, maka secara otomastis akan dicoret dari keikutsertaan pada pemilu mendatang. âTidak ada toleransi bagi parpol yang tidak melengkapi hinga batas waktu yang telah ditentukan,â tegasnya. Sementar itu, Sekretaris Partai Hanura Nanang mengatakan pihaknya belum menerima surat secara resmi mengenai hasil verifikasi sementara dari KPUD setempat. Kendati demikian, pihaknya sudah siap melakukan perbaikan-perbaikan untuk memenuhi segala bentuk persyaratan yang dinilai tidak memenuhi syarat. âKami sudah siap melakukan pernbaikan sekalipun surat secara resmi belum kami terima, rumitnya persyaratan yang diatur dalam PKPU no 13 Tahun 2013 menjadi salah satu alasan mengapa banyak partai belum bisa sepenuhnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada saat pendaftran,â tandasnya. Tajul menjelaskan pemunduran diri itu juga berlaku pada Bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru swasta yang memperoleh dana tunjangan sertifikasi. âYang bersangkutan jika dari anggota DPRD yang pindah parpol, pemunduran dirinya mengisi berkas model BB-5. Sedangkan untuk bacaleg dari kepala desa model BB-7. Terakhir, jika dari PNS isiannya model BB-4,â terangnya. Sementara itu, SK pemberhentian dari Gubernur paling lambat diserahkan 1 Agustus mendatang. Namun, bila Sk tersebut belum terbit. Anggota DPRD bisa menyerahkan surat keterangan yang menyatakan surat keputusan pemberhentian sedang dalam proses. Surat tersebut minimal dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Bangkalan. (dn/ori/rah)
BANGKALAN - Hasil verifikasi sementara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bangkalan terhadap berkas bakal calon legislatif dari partai politik peserta pemilu 2014 menunjukan masih banyak syarat yang belum terpenuhi. Kuat dugaan persyaratan yang cukup rumit menjadi salah satu alasan ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan oleh KPUD tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari KPUD setempat, ketidaklengkapan dokumen yang diwajibkan terjadi di semua partai politik peserta pemilu. Bahkan, 80 persen persyaratan yang dilampirkan masuk pada kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dengan tingkat variasi ringan dan berat. Sehingga setiap parpol wajib melengkapi segala persyaratan administratif pada tanggal 19-22 Mei mendatang. âBerdasarkan hasil verifikasi sementara kami banyak menemukan partai politik yang tidak melengkapi persyaratan adminstratif. Bahkan 80 persen persyaratan yang dilampirkan oleh partai politik itu tidak memenuhi syarat. Dengan demikian wajib bagi parpol untuk melakukan perbaikan jika ingin terus mengikuti semua tahapan dan menjadi peserta pemilu 2014 mendatang,â papar Tajul Anwar, Komisioner KPUD Bangkalan, kemarin (7/5). Persyaratan yang belum dipenuhi oleh parpol, lanjut Tajul, salah satunya surat pengunduran atau BB5 dari bakal calon yang saat ini masih aktif menjabat sebagai anggota dewan dan mencalonkan dari partai yang berbeda. Padahal, persyaratan tersebut merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap partai politik apabila bakal calon yang diusung masih menjadi anggota legilatif. Karena itu sudah menjadi kewajiban setiap partai politik berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 13 Tahun 2013. Kemudian persyaratan lainnya ialah banyakanya nama yang berbeda antar KTP dengan ijazah sehingga harus ada keterangan dari Pengadilan Negeri setempat. âKebanyakan partai politik tidak melampirkan surat pengunduran diri bakal calon yang masih katif menjadi anggota dewan maupun dari calon yang berangkat dari partai yang berbeda,â imbuhnya. Oleh sebab itu, sambang Tajul, batas waktu penyerahan lampiran surat pengunduran diri yaitu pada tanggal 22 Mei. Namun, untuk SK pemberhentiannya paling lambat harus diserahkan ke KPUD pada tanggal 1 Agustus. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan belum menyerahkan kelengkapan persyaratan, maka secara otomastis akan dicoret dari keikutsertaan pada pemilu mendatang. âTidak ada toleransi bagi parpol yang tidak melengkapi hinga batas waktu yang telah ditentukan,â tegasnya. Sementar itu, Sekretaris Partai Hanura Nanang mengatakan pihaknya belum menerima surat secara resmi mengenai hasil verifikasi sementara dari KPUD setempat. Kendati demikian, pihaknya sudah siap melakukan perbaikan-perbaikan untuk memenuhi segala bentuk persyaratan yang dinilai tidak memenuhi syarat. âKami sudah siap melakukan pernbaikan sekalipun surat secara resmi belum kami terima, rumitnya persyaratan yang diatur dalam PKPU no 13 Tahun 2013 menjadi salah satu alasan mengapa banyak partai belum bisa sepenuhnya melengkapi persyaratan yang telah ditentukan pada saat pendaftran,â tandasnya. Tajul menjelaskan pemunduran diri itu juga berlaku pada Bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru swasta yang memperoleh dana tunjangan sertifikasi. âYang bersangkutan jika dari anggota DPRD yang pindah parpol, pemunduran dirinya mengisi berkas model BB-5. Sedangkan untuk bacaleg dari kepala desa model BB-7. Terakhir, jika dari PNS isiannya model BB-4,â terangnya. Sementara itu, SK pemberhentian dari Gubernur paling lambat diserahkan 1 Agustus mendatang. Namun, bila Sk tersebut belum terbit. Anggota DPRD bisa menyerahkan surat keterangan yang menyatakan surat keputusan pemberhentian sedang dalam proses. Surat tersebut minimal dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Bangkalan. (dn/ori/rah)