Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur PROBOLINGGO â" Penetapan upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2015 masih menunggu sur...
Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur
PROBOLINGGO â" Penetapan upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2015 masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono. Dalam implementasi UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2015 yang sudah direkomendasikan dewan pengupahan sebesar Rp1.500.500. Dijelaskan, ada beberapa tahapan mulai dari dibuatkan surat keputusan (SK) oleh Bupati Probolinggo hingga sampai menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur. ââKita dari kabupaten melalui SK bupati sudah mengajukan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Timur. Saat ini prosesnya tinggal menunggu penetapan saja. Sebab, legalitas itu merupakan landasan hukum pemberlakuan UMK bagi pekerja di daerah ini pada tahun mendatang,âkata Sigit Sumarsono, kepada wartawan, Kamis (30/10). Menurutya, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.353. 750. Sedangkan tahun depan pemkab mengusulkan kenaikan sebesar Rp 146.750.âKalau memang disetujui,  UMK Kabupaten Probolinggo bisa mencapai Rp 1.550.500 perbulannya untuk upah kerja,âtandas  Sigit Sumarsono. Sigit Sumarsono menambahakan, nominal angka yang diusulkan sudah dilakukan survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari berbagai bidang. Bahkan, untuk menetapkannya harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, baik pengusaha, buruh maupun pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.âUsulan itu tidak serta merta dilayangkan,â jelas Sigit Sumarsono. Dijelaskan igit Sumarsono, pihaknya baru mengusulkannya kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan kesepakatan tentang ketetapan UMK yang harus terlaksana di wilayah kabupaten / kota yang ada di Jawa Timur.âMemang setiap daerah tidak sama antara satu dengan lainnya. Pastiya, sesuai dengan usulan masing-masing daerahnya,âucapnya.. Menanggapi hal itu,  salah satu pekerja di Kabupaten Probolinggo, Usman, mengaku sangat menyambut baik bila UMK bisa mengalami kenaikan. Karena kebutuhan hidup tergolong besar.âPara buruh atau pekerja yang ada bisa mencukupi kehidupan ekonomi keluarganya,â harapnya. Mahfud hidayatullah
PROBOLINGGO â" Penetapan upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2015 masih menunggu surat keputusan Gubernur Jawa Timur. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Probolinggo, Sigit Sumarsono. Dalam implementasi UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2015 yang sudah direkomendasikan dewan pengupahan sebesar Rp1.500.500. Dijelaskan, ada beberapa tahapan mulai dari dibuatkan surat keputusan (SK) oleh Bupati Probolinggo hingga sampai menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Timur. ââKita dari kabupaten melalui SK bupati sudah mengajukan kenaikan UMK kepada Gubernur Jawa Timur. Saat ini prosesnya tinggal menunggu penetapan saja. Sebab, legalitas itu merupakan landasan hukum pemberlakuan UMK bagi pekerja di daerah ini pada tahun mendatang,âkata Sigit Sumarsono, kepada wartawan, Kamis (30/10). Menurutya, UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp 1.353. 750. Sedangkan tahun depan pemkab mengusulkan kenaikan sebesar Rp 146.750.âKalau memang disetujui,  UMK Kabupaten Probolinggo bisa mencapai Rp 1.550.500 perbulannya untuk upah kerja,âtandas  Sigit Sumarsono. Sigit Sumarsono menambahakan, nominal angka yang diusulkan sudah dilakukan survey tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari berbagai bidang. Bahkan, untuk menetapkannya harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak, baik pengusaha, buruh maupun pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.âUsulan itu tidak serta merta dilayangkan,â jelas Sigit Sumarsono. Dijelaskan igit Sumarsono, pihaknya baru mengusulkannya kepada pihak Gubernur untuk mendapatkan kesepakatan tentang ketetapan UMK yang harus terlaksana di wilayah kabupaten / kota yang ada di Jawa Timur.âMemang setiap daerah tidak sama antara satu dengan lainnya. Pastiya, sesuai dengan usulan masing-masing daerahnya,âucapnya.. Menanggapi hal itu,  salah satu pekerja di Kabupaten Probolinggo, Usman, mengaku sangat menyambut baik bila UMK bisa mengalami kenaikan. Karena kebutuhan hidup tergolong besar.âPara buruh atau pekerja yang ada bisa mencukupi kehidupan ekonomi keluarganya,â harapnya. Mahfud hidayatullah