5 Istri Kiai Masyhurat Juga Dinikahi Saat Masih Muda BioData KH. MASYHURAT N a m a : KH. MASYHURAT Tempat lahi...
5 Istri Kiai Masyhurat Juga Dinikahi Saat Masih Muda
BioData KH. MASYHURAT
N a m a : KH. MASYHURATTempat lahir : Sumenep
Umur/tgl. lahir : 57 Tahun/15 Agustus 1952
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan KH. Masyurat No. 1, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
Agama : I s l a m
Pekerjaan : Wiraswasta ;
SUMENEP — Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji
yang namanya mencuat belakangan ini akibat menikahi bocah di bawah umur
tampaknya bukan apa-apa bagi Masyhurat Usman, seorang kiai tenar di
Kabupaten Sumenep, Pulau Madura. Jika Syekh Puji (pemilik Ponpes
Miftakhul Jannah, Semarang) menikahi seorang saja bocah putri di bawah
umur, KH Masyhurat memiliki lima istri yang dinikahinya saat mereka
masih di bawah umur. Total jumlah istri KH Masyhurat yang kini berusia
57 tahun itu sebanyak 10 orang.
Kemarin Surya mengunjungi kediaman KH Masyhurat di Dusun Tarebung, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep. Surya ditemui
oleh santri kepercayaannya, Mujiburrahman (yang dipanggil Jibur), dan
seorang istri KH Masyhurat karena kebetulan sang kiai sedang pergi ke
luar kota.
Menurut Jibur, dari 10 istri KH Masyhurat Usman, lima
di antaranya dipersunting saat para perempuan itu masih berumur antara
12 dan 17 tahun. Sebagian besar orangtua perempuan yang dipinang oleh
KH Masyhurat itu ikhlas dan merelakan anaknya dikawini sang kiai.
"Bukan
hanya orangtua yang menerima dan ikhlas memiliki menantu Abah
Masyhurat, anak-anak perempuan itu pun senang hati menerima pinangan
Abah," tandas Jibur, Kamis (30/10).
Menurut Jibur, yang dinikahi
KH Masyhurat saat masih di bawah umur adalah Ernawati (ketika kelas VI
SD), Hindun (dikawini tatkala kelas 1 SMP), Maskiyah ketika masih 15
tahun, Sahama dinikahi saat kelas IV madrasah ibtidaiyah (setingkat SD)
dalam usia 10 tahun, dan Linda Yusniah dinikahi saat belum genap 17
tahun.
Menurut Jibur, pernikahan kiai kharismatik itu untuk
membantu mereka yang lemah, baik dalam agama maupun dalam kehidupan
ekonomi.
Setelah dinikahi KH Masyhurat, para istri di bawah umur
itu sudah naik haji semua. Dari 10 istri kiai itu, tinggal seorang yang
belum bergelar hajah.
"Pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Aisyah RA
menjadi salah satu rujukannya. Dan, dibolehkan mengawini perempuan yang
sudah haid karena sudah dianggap akil balik. Bahkan, belum haid
sekalipun dapat dinikahkan, asal tidak boleh digauli dulu sebelum haid,"
kata Jibur.
Namun, saat ditanya apakah setelah perkawinan itu
para istri di bawah umur tersebut langsung digauli oleh KH Masyhurat,
Jibur mengaku tidak tahu secara pasti. Cuma dia melihat, istri-istri
sang kiai yang dikawini dalam usia dini tersebut tidak langsung punya
anak sampai bertahun-tahun. Kini para istri KH Masyhurat yang dinikahi
saat masih di bawah umur itu, berusia rata-rata 25 tahun.
"Kiai
kan pasti tahu bagaimana memperlakukan istri yang masih di bawah umur
karena ilmu kiai kan sudah tinggi. Tidak mungkin beliau mengeksploitasi
anak-anak," kata Jibur.
Komentar Jibur juga dibenarkan Hajah
Maskiyah, istri kelima KH Masyhurat. Menurut Hajah Maskiyah, perkawinan
di bawah umur tidak perlu diperdebatkan. Yang penting orangtua dan anak
yang akan dinikahkan setuju dan sudah dinyatakan akil balik atau
setidaknya sudah mengalami haid.
“Yang sangat penting, sang suami
bertanggung jawab menafkahi istrinya, baik secara lahir maupun batin,"
ujar Hajah Maskiyah yang saat dikawini KH Masyhurat berumur 15 tahun.
Hajah
Maskiyah menambahkan, istri-istri KH Masyhurat yang berjumlah 10 orang
sebagian besar dinikahi sebelum usia mereka 20 tahun. Bahkan, salah satu
istri KH Masyhurat, yakni Hajah Sahama, dikawin saat dia masih duduk di
kelas IV madrasah ibtidaiyah dan berumur sekitar 10 tahun.
"Tak
satu pun di antara kami mengeluhkan adanya masalah baik lahir maupun
batin. Kami semua kini hidup rukun dan tenang dalam satu kompleks rumah
laksana saudara,” tutur Hajah Maskiyah dengan bangga.
Namun, ada
juga istri KH Masyhurat yang sudah tua saat dinikahi, yaitu istri
terakhir KH Masyhurat, yakni Hajah Zubaidah yang dikawin sewaktu dia
telah berumur 45 tahun. “Jadi, kiai kawin bukan karena nafsu, melainkan
ibadah dan dakwah," ucap Hajah Maskiyah.
Saat ditemui Surya beberapa
waktu lalu, KH Masyhurat mengatakan bahwa perkawinan merupakan urusan
pribadi atau hak azasi tiap-tiap individu. Bagi dirinya, poligami
(perkawinan dengan banyak istri) itu demi mengikuti sunah rasul
sepanjang memiliki kemampuan secara ekonomi dan bisa berbuat adil, baik
lahir maupun batin, kepada para istri.
KH Masyurat menegaskan,
dirinya melakukan pernikahan dengan motif ibadah, bahkan demi
kepentingan penyebaran (syiar) agama Islam, bukan karena dorongan nafsu
birahi.
“Intinya untuk menyebarkan agama, yakni Islam. Salah cara
untuk menyebarkan agama Islam dengan cara memperbanyak keturunan,” tutur
KH Masyhurat yang kini memiliki 24 orang anak. st2