Kades Syafaatun Dipindah ke Malang Tiga warga berada pada depan pintu Rutan kelas II B Sumenep pada Jalan KH Mansyur beberapa waktu lalu. ...
Tiga warga berada pada depan pintu Rutan kelas II B Sumenep pada Jalan KH Mansyur beberapa waktu lalu.
SUMENEP â" Keluarga terpidana perkara penyalahgunaan narkoba Syafaatun Nuriayah wajib lebih jauh untuk bisa bertemu. Selama ini perempuan itu bisa ditemui pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep. Namun, sejak dua pekan lalu, Kades Padike, Kecamatan Talango, itu resmi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Malang.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Moh. Kafi menyatakan, pemindahan perempuan yang dicekal pertengahan 2015 itu sudah sesuai ketentuan. Berdasarkan peraturan, semua narapidana (napi) wanita wajib dipindahkan ke lapas khusus. Itu berlaku bagi mereka yang telah memiliki ketetapan hukum.
Menurut dia, jika terpidana perempuan tetap tinggal pada rutan untuk pria, hak-hak mereka khawatir tidak bisa terpenuhi. Sebab, rutan Sumenep tidak memiliki fasilitas memadai. âMisalnya, kalau pada tempat khusus mereka bisa melahirkan. Tapi pada sini tidak mungkin,â terangnya kemarin (31/1).
Pria asli Pamekasan itu menjelaskan, tidak semua terpidana perempuan dipindah ke lapas khusus. Salah satu syarat pemindahan terpidana, yang bersangkutan sudah divonis oleh majelis hakim. Vonis itu minimal lebih dari satu thn. Sementara untuk peristiwa ringan atau pada bawah satu thn tidak wajib dipindah.
Selain perempuan, terpidana anak pada bawah umur pun wajib dipindah. Selama ini terpidana anak pada Sumenep dipindah ke Lapas Anak Kelas II A Blitar. Pada tempat itu tersedia sarana yang dibutuhkan. âKalau pada sana mereka bisa sekolah,â terangnya.
Dalam memindahkan napi perempuan serta anak, pihak rutan tidak perlu izin keluarga. Sebab, pemindahan itu sudah diatur undang-undang. âAda yang meminta tetap pada sini, tapi kami tetap kirim. Soalnya ini undang-undang,â tegasnya.
Sebelumnya, Syafaatun dicekal waktu sedang mengonsumsi sabu-sabu pada rumahnya 5 Agustus 2015 lalu. Perempuan yang baru kali pertama menjabat bak Kades itu dicekal anggota Kepolisian sektor Talango. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,34 gram. Selainnya seperangkat alat isap. Pada dalamnya terdapat sisa kristal putih itu.
Setelah menjalani persidangan, dia divonis satu thn delapan bln. Hingga waktu ini dia sudah menjalani hukuman selama lima bln penjara. Untuk bisa menghirup udara bebas, dia masih menunggu satu thn tiga bln lagi. (han/luq)
â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"
Dipostingkan oleh Administrator
radarmadura.co.id â" Jawa Pos Radar Madura
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.