Setujui Raperda, Camat Panen Kecaman Anggota pansus raperda pilkades mengundang camat se-Bangkalan dalam hearing bersama di kantor DPRD Bang...
Anggota pansus raperda pilkades mengundang camat se-Bangkalan dalam hearing bersama di kantor DPRD Bangkalan, kemarin.
Karena Dukung Pasal Kontroversi
BANGKALAN â" Anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (rapeda) pemilihan kepala desa (pilkades) tak kenal hari libur. Buktinya, mereka mengundang camat se-Bangkalan pada hearing raperda pilkades di kantor DPRD Bangkalan, kemarin (1/3).
Sikap camat yang mendukung pasal 22 dan 23 dalam raperda pilkades mendapatkan kecaman dari beberapa pihak. Pasal yang memperbolehkan biaya pilkades dari pihak ketiga dan tidak mengikat dinilai akan melahirkan kekacauan saat pelaksanaan di lapangan.
Pada kesempatan itu semua camat hadir, kecuali camat Modung dan camat Galis. Semua camat mendukung kebijakan pemerintah untuk memasukkan pasal 22 dan 23 dalam draf raperda pilkades. Alasannya, tidak menutup kemungkinan ada masyarakat yang mau menyumbang untuk suksesnya pelaksanaan pilkades.
âKami kira partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pilkades harus diakomodasi. Termasuk saat masyarakat ingin berpartisipasi untuk menyumbang biaya pelaksanaan pilkades. Pasal 22 dan pasal 23 memang sudah sesuai, karena selain untuk menyukseskan pelaksanaan pilkades, juga untuk menghargai masyarakat yang akan menyumbang,â kata salah satu camat.
Ketua Pansus Raperda Pilkades Nurhasan mengatakan, pertemuan itu dilakukan hanya untuk meminta masukan dan pendapat dari camat se-Bangkalan. Nantinya, masukan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan raperda pilkades. âPertemuan ini kapasitasnya hanya mendengarkan masukan dan saran dari para camat,â ucapnya.
Sebelumnya, kata Nurhasan, pansus sudah menggelar publik hearing dengan LSM dan sejumlah tokoh di Kota Salak. Pansus juga telah mendatangkan pihak kepolisian, Kodim, KPU, satpol PP, dan dishubkominfo. Nurhasan menegaskan, pihaknya telah menerima masukan dari semua kalangan untuk referensi dan penyempurnaan.
âSemua masukan akan kami diakomodasi selama tidak bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan di atasnya serta demi kebaikan Bangkalan,â paparnya.
Sikap camat tersebut mendapatkan sorotan dari Ketua Madura Corruption Watch (MCW) Syukur. Menurutnya, akan banyak polemik jika pasal 22 dan 23 itu diloloskan. âKami berharap dampak dan polemik di masyarakat juga dipikirkan. Semua masyarakat Bangkalan punya hak untuk mencalonkan diri menjadi cakades,â tegasnya.
Disebutkan, jika pasal tersebut diloloskan, dimungkinkan Bangkalan menjadi penganut sistem negara oligarki. Selain itu, negara akan tersandera oleh para donatur atau pihak ketiga. Hal itu akan mempersulit pengawasan pada donatur atau pihak ketiga yang dapat mengganggu independensi panitia dan calon.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2004-2009 Aliman Haris mengatakan, pihaknya juga kecewa dengan sikap camat yang malah mendukung lolosnya pasal 22 dan 23 dalam raperda pilkades itu. Pihaknya menanyakan apa landasan yuridis yang dipegang camat dalam menyetujui pasal tersebut.
âCamat bagian dari eksekutif ya pasti mendukung lah. Tapi kami harap, menyusun perda itu punya pedoman. Yaitu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan. Jadi tidak bisa semaunya dan sembarangan,â tandasnya. (onk/dry)
â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"
Dipostingkan oleh Administrator
radarmadura.co.id â" Jawa Pos Radar Madura
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.