Penggunaan Payang, Cantrang, serta Gardan Ditoleransi Buntut Polemik Pemen-KP Nomor 2/2015 KOTA â" Peraturan M...
Buntut Polemik Pemen-KP Nomor 2/2015
KOTA â" Peraturan Menteri Kelautan serta Perikanan (Permen-KP) Nomor 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan juga Pukat Tarik (Seine nets) sulit diberlakukan pada wilayah Pamekasan. Sampai waktu ini nelayan, baik pada wilayah pesisir Luara serta pun selatan masih memakai alat tangkap ikan yang masuk kategori dilarang berupa payang, cantrang dan juga gardan.
Sementara Kepala Dinas Perikanan serta Kelautan (DPK) Pamekasan Nurul Widiastuti mengaku, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pada Dinas Perikanan dan juga Kelautan Provinsi agar Permen yang diberlakukan sejak 8 Januari 2015 ditinjau ulang. Hasilnya, sudah ada tanggapan akan ada toleransi pemberlakukan hingga September 2015, sambil lalu Kementerian melakukan pencarian alat tangkap alternatif lain bagai kompensasi.
Menurutnya, payang masih menjadi satu-satunya alat tangkap teri yang paling efektif dan juga produktif. Utantanya, bagi nelayan pantai uatara (Pasean, Batumarmar). Jika alat itu pada larang untuk digunakan, nelayan kesulitan menangkap ikan teri. Di samping itu, jika penggunaan payang dilarang, siapa yang akan mengganti alat-alat tangkap ikan yang harganya jutaan rupiah itu.
âKecuali sudah ada alat tangkap alternatif lain yang tidak kalah efektif serta produktif,â ungkapnya. Menurutnya, pada dasarnya payang yang pada gunakan nelayan panturatidak merusak lingkungan sebab pembukanya tidak memakai papan. Biasanya setelah payang dilempar, se-jumlah orang menyebut untuk menarik ujung-ujungnya dan juga mengangkat ke atas.
Sementara untuk nelayan pada wilayah selatan, biasanya memakai gardan serta cantrang yang merusak lingkungan. Itu sebab, pembukanya memakai papan serta diseret memakai kapal atau manusia. Dua alat itu dapat menyeret semua jenis ikan kecil maupun besar sehingga memutus rantai perkembangbiakan ikan. Intinya, jaring yang mulut pembukanya memakai papan tidak boleh, â tegasnya. (radar)
â' Grab this Headline Animator
kata Kunci Terkait:
- cantrang gardan
- kabar terkini cantrang
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.