Bendahara Koperasi tidak Tersentuh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tebu SAMPANG â" Penyidikan dugaan peristiwa menyimpan program tebu s...
SAMPANG â" Penyidikan dugaan peristiwa menyimpan program tebu senilai Rp 29 miliar pada Dinas Kehutanan serta Perkebunan (Dishutbun) Sampang dikembangkan oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat. Namun hingga kemarin (1/3) bendahara sebesar koperasi tak tersentuh meski dua pimpinan koperasi sudah ditetapkan bagaikan tersangka.
Empat orang yang telah ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dishutbun Singgih Bektiono, Kabid Bina Kelembagaan Syaikhul, Pengurus Koperasi Serba Usaha Abdul Aziz, dan juga Pengurus Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi.
Meski kedua pimpinan koperasi sudah resmi menjadi tersangka, namun sebesar bendahara belum tersentuh. Buktinya, pihak kejaksaan masih abu-abu jika ditanya soal investigasi kepada bendahara koperasi. sedangkan meski pimpinan menyetujui adanya dana tebu, problem keuangan tetap dalam tanggungan bendahara.
Koordinator penyidik perkara tebu Kejari Sampang Misjoto membenarkan jika tiap-tiap pimpinan koperasi sudah ditetapkan laksana tersangka. Namun dirinya menampik juga dengan upaya investigasi kepada para bendahara koperasi. âKalau bendahara, kami cuma mengecek biasa. Tapi kalau pimpinannya, sudah kami tetapkan jadi tersangka,â katanya.
Bukankah bendahara yang mengetahui aliran dana tebu? Misjoto enggan berkomentar banyak. Pihaknya mengklaim sudah mengecek para bendahara, namun belum mengungkapkan hasilnya. âNanti kalau ada perkembangan, akan ada tersangka lagi,â katanya.
Selain itu, Kejari Sampang masih saja menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ijin itu dibutuhkan untuk mengecek sebesar kelompok tani yang menolak rekeningnya diperiksa. Penyidik Kejari Sampang mengajukan izin investigasi rekening dengan OJK.
Misjoto mengaku, Kejari Sampang belum mendapatkan kepastian soal izin dari OJK Jakarta. Buktinya hingga kemarin kejari masih menunggu turunnya izin OJK. Izin OJK dinilai cukup penting dalam penyidikan, terutama investigasi rekening tiga kelompok tani yang menolak untuk diperiksa rekeningnya.
âKalau tidak ada izin dari OJK masak kami akan melanggar aturan. Kami masih menunggu izin OJK yang belum jelas. Makanya sambil dilaksanakan investigasi kepada saksi-saksi. Kami lupa berapa saksi yang diperiksa,â ucapnya.
Untuk diketahui, program pengembangan tanaman tebu pada Sampang juga dengan total anggaran Rp 29 miliar serta luas lahan 1.500 hektare. Bentuk menyimpan yang ditemukan tim penyidik Kejari Sampang pada lapangan dalam perkara dugaan korupsi bantuan perluasan tanaman tebu itu yakni juga dengan mengurangi jatah tanam bagi kelompok tani. Misalnya, pada jatah tanam 50 hektare per kelompok, Dishutbun Sampang cuma memberikan jatah tanam 30 hektare.
Tim penyidik Kejari Sampang pun telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Koperasi Usaha Makmur serta memblokir nomor rekeningnya. Buku itu disita, sebab berdasarkan temuan penyidik pada nomor rekening buku itu terdapat dana Rp 861.400.000. Dana itu merupakan bantuan pengembangan tanaman tebu untuk para kelompok tani yang belum dicairkan. Semestinya dana itu telah dicairkan pada 2013 lalu sesuai juga dengan ketentuan program yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (fat/hud)
â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"
Dipostingkan oleh Administrator
radarmadura.co.id â" Jawa Pos Radar Madura
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.