Bendahara Koperasi Tak Tersentuh, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tebu SAMPANG â" Penyidikan dugaan kasus penyimpangan program tebu seni...
SAMPANG â" Penyidikan dugaan kasus penyimpangan program tebu senilai Rp 29 miliar di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sampang dikembangkan oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat. Namun hingga kemarin (1/3) bendahara sejumlah koperasi tak tersentuh meski dua pimpinan koperasi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Empat orang yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Kepala Dishutbun Singgih Bektiono, Kabid Bina Kelembagaan Syaikhul, Pengurus Koperasi Serba Usaha Abdul Aziz, dan Pengurus Koperasi Usaha Makmur Edy Junaidi.
Meski kedua pimpinan koperasi sudah resmi sebagai tersangka, namun sejumlah bendahara belum tersentuh. Buktinya, pihak kejaksaan masih abu-abu jika ditanya soal pemeriksaan terhadap bendahara koperasi. Padahal meski pimpinan menyetujui adanya dana tebu, masalah keuangan tetap dalam tanggungan bendahara.
Koordinator penyidik kasus tebu Kejari Sampang Misjoto membenarkan jika masing-masing pimpinan koperasi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dirinya menampik dengan upaya pemeriksaan terhadap para bendahara koperasi. âKalau bendahara, kami hanya memeriksa biasa. Tapi kalau pimpinannya, sudah kami tetapkan sebagai tersangka,â katanya.
Bukankah bendahara yang mengetahui aliran dana tebu? Misjoto enggan berkomentar banyak. Pihaknya mengklaim sudah memeriksa para bendahara, namun belum mengungkapkan hasilnya. âNanti kalau ada perkembangan, akan ada tersangka lagi,â katanya.
Selain itu, Kejari Sampang masih saja menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ijin tersebut dibutuhkan untuk memeriksa sejumlah kelompok tani yang menolak rekeningnya diperiksa. Penyidik Kejari Sampang mengajukan izin pemeriksaan rekening melalui OJK.
Misjoto mengaku, Kejari Sampang belum mendapatkan kepastian soal izin dari OJK Jakarta. Buktinya hingga kemarin kejari masih menunggu turunnya izin OJK. Izin OJK dinilai cukup penting dalam penyidikan, terutama pemeriksaan rekening tiga kelompok tani yang menolak untuk diperiksa rekeningnya.
âKalau tidak ada izin dari OJK masak kami akan melanggar aturan. Kami masih menunggu izin OJK yang belum jelas. Makanya sambil dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kami lupa berapa saksi yang diperiksa,â ucapnya.
Untuk diketahui, program pengembangan tanaman tebu di Sampang dengan total anggaran Rp 29 miliar dan luas lahan 1.500 hektare. Bentuk penyimpangan yang ditemukan tim penyidik Kejari Sampang di lapangan dalam kasus dugaan korupsi bantuan perluasan tanaman tebu itu yakni dengan mengurangi jatah tanam bagi kelompok tani. Misalnya, pada jatah tanam 50 hektare per kelompok, Dishutbun Sampang hanya memberikan jatah tanam 30 hektare.
Tim penyidik Kejari Sampang juga telah menyita barang bukti berupa buku tabungan milik Koperasi Usaha Makmur dan memblokir nomor rekeningnya. Buku itu disita, karena berdasarkan temuan penyidik pada nomor rekening buku itu terdapat uang Rp 861.400.000. Dana itu merupakan bantuan pengembangan tanaman tebu untuk para kelompok tani yang belum dicairkan. Semestinya dana itu telah dicairkan pada 2013 lalu sesuai dengan ketentuan program yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. (fat/hud)
â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"â"
Dipostingkan oleh Administrator
radarmadura.co.id â" Jawa Pos Radar Madura
This entry passed through the Full-Text RSS service - if this is your content and you're reading it on someone else's site, please read the FAQ at fivefilters.org/content-only/faq.php#publishers.