Kisah Perempuan Setengah Baya pada Bangkalan, Telan 5 Gram Sabu-Sabu Karena Panik Saat Ditangkap Polisi Bersama Suaminya Tersangka 1 ...
Kisah Perempuan Setengah Baya pada Bangkalan, Telan 5 Gram Sabu-Sabu Karena Panik Saat Ditangkap Polisi Bersama Suaminya
Bangkalan,maduracorner.com â" Perempuan setengah baya berinisial 1 ini mungkin kaget setengah mati waktu rumahnya digrebek polisi. Ibu rumah tangga berusia empat puluh thn ini sontak menelan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Barang haram yang ditelannya bulat-bulat itu masih terbungkus poketan plastik kecil.
Itulah sepenggal kisah dramatis yang terjadi pada tersangka (TSK) 1, warga desa Merandung, kecamatan Klampis, Bangkalan. Ia dibekuk bersama suaminya, tersangka I sebab berjualan sabu-sabu. Jika 1 berusia 38 thn, sang suami malah sudah berusia 56 thn. Kedua pengedar narkoba ini memang sudah berusia setengah baya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bangkalan AKP Herry Kusnanto menceritakan, penangkapan kepada 1 dan juga I berawal dari informasi yang masuk ke Satreskoba yang dipimpinya itu. Info ini menyebutkan, sepasang suami istri melakukan bisnis haram bagaikan pengedar sabu-sabu pada wilayah Klampis.
Selain menjual, mereka pun menyediakan alat hisap serta kamar khusus bagi para pembeli. Bilik atau kamar itu disediakan untuk pembeli agar bisa menghisap lantas pada tempat. âJadi konsumen bisa lantas menghisap sabu-sabu pada rumah mereka usai transaksiâ, AKP Herry Kusnanto kepada maduracorner.com, selasa (24/2/2015) siang pada lobby Polres Bangkalan.
Informasi ini pun ditindak lanjuti. Sekitar 6 orang dari Unit Buser Satreskoba sukses membekuk kedua TSK pasangan suami istri itu. Polisi pun menangkap sebesar barang bukti (BB) pada rumah keduanya. Saat itu polisi tidak menyadari, sebagian BB ternyata sudah âdiamankanâ tersangka 1 kedalam perutnya.
Keduanya pun lantas dites urine usai dibawa ke Polres Bangkalan. Dari hasil investigasi air kencing ini, ternyata kedua TSK positif memakai narkoba. Polisi pun kaget, sebab berdasarkan informasi awal, cuma sang suami yang memakai sekaligus menjual. Sementara sang istri, tersangka 1 tidak pernah memakai.
âLalu saya tanya, kok ibu positif pun ujian urine-nya? Katanya tidak memakai sama sekaliâ,kata Herry menirukan pertanyaannya pada tersangka 1. Tanpa dinyana, perempuan setengah baya itu pun menjawab, âiya pak. Tadi waktu dibekuk, saya sempat menelan 5 gram. Saya waktu itu panik sekaligus takutâ,tiru Herry lagi.
Saat itulah polisi pun ikut kaget. âJadi kita awalnya memang tidak mengetahui. Saat penggrebekan, saya memang sempat melihat dia minum air mineral 1 liter. Saya pikir cuma minum air biasa. Ternyata itu tersangka perbuat agar 1 poket sabu-sabu 5 gram yang ditelannya bisa masuk ke dalam perutnyaâ,jelas Herry sambil tersenyum.
Berbagai cara dilaksanakan agar bisa mengeluarkan BB itu. Tapi selalu gagal. Namun akhirnya keluar pun. Itu pun polisi tidak tahu. âJadi tersangka ijin mau pipis ke kamar mandi. Ternyata pada dalam, dia pun buang air besar. TSK pun mengakui sudah keluar. Tapi dia takut mau bilang. Jadi toilet disiram begitu saja oleh diaâ,tukas Herry.
Polisi sempat tidak percaya pengakuan tersangka 1. Namun hasil investigasi rontgen ke RSUD Bangkalan, barang yang ditelannya itu memang sudah tidak ada. Alias betul betul sudah dikeluarkan waktu tersangka buang air besar.
Selain menangkap pasangan suami istri ini, polisi pun menangkap 1 tersangka lainnya berinisial M. Warga desa Buluk Agung, Klampis ini dicekal berdasarkan keterangan tersangka I serta 1. Laki-laki berusia 52 thn inilah yang mensuplay narkoba untuk kedua tersangka itu.
âTersangka M ini bandarnya. Dia kita tangkap beberapa waktu setelah penangkapan tersangka 1 serta I. Alhamdulillah bisa kita dapatkan punâ,ucap Herry lagi.
Dari para TSK, petugas menangkap sebesar barang bukti. Diantaranya, belasan alat bong yang biasa dipakai untuk menghisap sabu-sabu, 10 butir pil extacy serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram lebih, baik yang dalam bentul bubuk putih maupun yang masih berupa Kristal. Sebuah alat timbangan elektrik milik tersangka M yang berfungsi untuk takaran sabu-sabu poketan kecil pun turut dijadikan barang bukti.
âKetiga tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no.35/ thn 2009. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 6 thn serta maksimal 15 thnâ,pungkas Herry. (mad)
Penulis: Mamad el Shaarawy
Bangkalan,maduracorner.com â" Perempuan setengah baya berinisial 1 ini mungkin kaget setengah mati waktu rumahnya digrebek polisi. Ibu rumah tangga berusia empat puluh thn ini sontak menelan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Barang haram yang ditelannya bulat-bulat itu masih terbungkus poketan plastik kecil.
Itulah sepenggal kisah dramatis yang terjadi pada tersangka (TSK) 1, warga desa Merandung, kecamatan Klampis, Bangkalan. Ia dibekuk bersama suaminya, tersangka I sebab berjualan sabu-sabu. Jika 1 berusia 38 thn, sang suami malah sudah berusia 56 thn. Kedua pengedar narkoba ini memang sudah berusia setengah baya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bangkalan AKP Herry Kusnanto menceritakan, penangkapan kepada 1 dan juga I berawal dari informasi yang masuk ke Satreskoba yang dipimpinya itu. Info ini menyebutkan, sepasang suami istri melakukan bisnis haram bagaikan pengedar sabu-sabu pada wilayah Klampis.
Selain menjual, mereka pun menyediakan alat hisap serta kamar khusus bagi para pembeli. Bilik atau kamar itu disediakan untuk pembeli agar bisa menghisap lantas pada tempat. âJadi konsumen bisa lantas menghisap sabu-sabu pada rumah mereka usai transaksiâ, AKP Herry Kusnanto kepada maduracorner.com, selasa (24/2/2015) siang pada lobby Polres Bangkalan.
Informasi ini pun ditindak lanjuti. Sekitar 6 orang dari Unit Buser Satreskoba sukses membekuk kedua TSK pasangan suami istri itu. Polisi pun menangkap sebesar barang bukti (BB) pada rumah keduanya. Saat itu polisi tidak menyadari, sebagian BB ternyata sudah âdiamankanâ tersangka 1 kedalam perutnya.
Keduanya pun lantas dites urine usai dibawa ke Polres Bangkalan. Dari hasil investigasi air kencing ini, ternyata kedua TSK positif memakai narkoba. Polisi pun kaget, sebab berdasarkan informasi awal, cuma sang suami yang memakai sekaligus menjual. Sementara sang istri, tersangka 1 tidak pernah memakai.
âLalu saya tanya, kok ibu positif pun ujian urine-nya? Katanya tidak memakai sama sekaliâ,kata Herry menirukan pertanyaannya pada tersangka 1. Tanpa dinyana, perempuan setengah baya itu pun menjawab, âiya pak. Tadi waktu dibekuk, saya sempat menelan 5 gram. Saya waktu itu panik sekaligus takutâ,tiru Herry lagi.
Saat itulah polisi pun ikut kaget. âJadi kita awalnya memang tidak mengetahui. Saat penggrebekan, saya memang sempat melihat dia minum air mineral 1 liter. Saya pikir cuma minum air biasa. Ternyata itu tersangka perbuat agar 1 poket sabu-sabu 5 gram yang ditelannya bisa masuk ke dalam perutnyaâ,jelas Herry sambil tersenyum.
Berbagai cara dilaksanakan agar bisa mengeluarkan BB itu. Tapi selalu gagal. Namun akhirnya keluar pun. Itu pun polisi tidak tahu. âJadi tersangka ijin mau pipis ke kamar mandi. Ternyata pada dalam, dia pun buang air besar. TSK pun mengakui sudah keluar. Tapi dia takut mau bilang. Jadi toilet disiram begitu saja oleh diaâ,tukas Herry.
Polisi sempat tidak percaya pengakuan tersangka 1. Namun hasil investigasi rontgen ke RSUD Bangkalan, barang yang ditelannya itu memang sudah tidak ada. Alias betul betul sudah dikeluarkan waktu tersangka buang air besar.
Selain menangkap pasangan suami istri ini, polisi pun menangkap 1 tersangka lainnya berinisial M. Warga desa Buluk Agung, Klampis ini dicekal berdasarkan keterangan tersangka I serta 1. Laki-laki berusia 52 thn inilah yang mensuplay narkoba untuk kedua tersangka itu.
âTersangka M ini bandarnya. Dia kita tangkap beberapa waktu setelah penangkapan tersangka 1 serta I. Alhamdulillah bisa kita dapatkan punâ,ucap Herry lagi.
Dari para TSK, petugas menangkap sebesar barang bukti. Diantaranya, belasan alat bong yang biasa dipakai untuk menghisap sabu-sabu, 10 butir pil extacy serta narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram lebih, baik yang dalam bentul bubuk putih maupun yang masih berupa Kristal. Sebuah alat timbangan elektrik milik tersangka M yang berfungsi untuk takaran sabu-sabu poketan kecil pun turut dijadikan barang bukti.
âKetiga tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no.35/ thn 2009. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 6 thn serta maksimal 15 thnâ,pungkas Herry. (mad)
Penulis: Mamad el Shaarawy