MODEL ASURANSI KESEHATAN PEMERINTAH Mulai 1 Januari 2014 di Indonesia diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah menu...
MODEL ASURANSI KESEHATAN PEMERINTAH
Mulai 1 Januari 2014 di Indonesia diberlakukan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah menunjuk BPJS sebagai penyelenggara sistem ini.BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) ada 2, yaitu:
1. BPJS Kesehatan
2. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan menyelenggarakan fungsi JKN (Jaminan Ksehatan Nasional).Pelaksanaan JKN adalah semacam ASURANSI KESEHATAN yang WAJIB bagi semua warga negara Indonesia. Dimana dalam asuransi diharuskan membayar PREMI. Kepada warga negara miskin, premi dibayar oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp. 19.225,- per kepala perbulan, sedangkan untuk warga negara yang mampu, besaran premi yang harus dibayar tergantung KELAS yang diinginkan ketika sakit dan butuh rawat inap. Warga miskin berhak mendapat pelayanan kelas III ketika mereka sakit dan butuh opname (rawat inap).
Sedangkan warga yang mampu, bisa memilih sebagai berikut:
Kelas III : Rp. 25.500,- per bulan per kepala
Kelas II : Rp. 49.000,- per bulan per kepala
Kelas I : Rp. 59.000,- per bulan per kepala
Terkait dengan pembayaran premi yang harus dibayar per bulan per kepala perlu untuk diketahui hal-hal dibawah ini:
1. Premi warga miskin dibayar oleh pemerintah. Mereka ini disebut sebagai PBI (Penerima Bantuan Iuran).
PBI berhak mendapatkan pelayanan rawat jalan dan kegawatan yang SAMA dengan peserta lainnya yang membayar. Ketika sakit dan butuh rawat inap di RS, peserta PBI mendapat pelayanan kelas III dan tidak boleh meminta pindah ke kelas di atasnya.
2. Peserta seukarela (yang membayar premi sendiri) berhak memilih premi sesuai kemampuannya. Pelayanan dan OBAT yang didapatkan untuk mereka untuk rawat jalan dan kegawatdaruratan adalah SAMA dengan peserta PBI. Ketika sakit dan butuh rawat inap, pesera sukarela BOLEH pindah kelas perawatan dengan MENAMBAH BIAYA sesuai ketentuan Rumah sakit
3. KETERLAMBATAN pembayaran premi oleh peserta sukarela akan dikenakan DENDA 2% perbulan dan akan diakumulasikan.
Untuk pengusaha DIWAJIBKAN mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN dengan membayarkan iurannya kepada BPJS tiap bulan.
#Selanjutnya dalam tulisan ini, BPJS Kesehatan saya sebut BPJS saja.
APAKAH ANDA SUDAH TERMASUK DALAM KEPESERTAAN BPJS?
Inilah yang saat ini otomatis menjadi peserta BPJS:
Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
1. PBI Jaminan Kesehatan
2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
3. Anggota POLRI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan POLRi dan anggota keluarganya
4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya
5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
1. PBI Jaminan Kesehatan
2. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya
3. Anggota POLRI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan POLRi dan anggota keluarganya
4. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES) dan anggota keluarganya
5. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
Dimana TEMPAT PENDAFTARAN BPJS?
Pendaftaran sebagai peserta BPJS bisa langsung datang ke kantor BPJS terdekat.
Bila ada kesulitan silahkan menghubungi hotline BPJS di nomor telpon(021) 500400
Bila ada kesulitan silahkan menghubungi hotline BPJS di nomor telpon(021) 500400
APA SAJA YANG DIDAPATKAN SEBAGAI PESERTA BPJS?
Berikut ini adalah PELAYANAN YANG DIJAMIN BPJS (Pasal 22 Perpres No. 12 tahun 2013):
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
3. Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri
Dan berikut ini adalah PELAYANAN TIDAK DIJAMIN BPJS
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku
2. Pelayan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijaminoleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan /atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur, shinse, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasar penilaian teknologikesehatan (health technology assesment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, dan
15. Biaya pelayanan lainnyayang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
TEMPAT PELAYANAN BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat dilayani di puskesmas, dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS.
Khusus untuk peserta PBI, pelayanan tingkat pertama diberikan di puskesmas sesuai wilayah tempat tinggalnya (sesuai KTP).
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bisa didapatkan di rumah sakit pemerintahataupun rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS
PENTING JUGA DIKETAHUI Tentang BPJS Kesehatan:
1. Dalam BPJS berlaku rujukan berjenjang. Artinya peserta harus ke fasilitas kesehatan primer dulu (seperti tertulis di kartu). Apabila memerlukan penangan di rumah sakit baru akan di rujuk
2. Pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan rujukan dari fasilitas kesehatan primer
3. Beberapa penyakit kenyataannya berbeda plafon pembayaran oleh pemerintah kepada rumah sakit tipe C, B dan A, jadi meskipun rumah sakit tipe C misalnya, mampu menangani tetapi karena plafon dari pemerintah tidak mencukupi, kemungkinan peserta terpaksa dirujuk ke rumah sakit tipe atasnya.
Mengingat keterbatasan plafon juga, dokter, sesuai pembatasan dari rumah sakit, terpaksa mengurangi pemeriksaan yang diperlukan. Jika pemeriksaan tidak bisa lagi dikurangi dan plafon tidak cukup, beberapa rumah sakit terpaksa menerapkan sistem kunjungan berulang. Jadi kemungkinan peserta akan disuruh datang berkali-kali untuk pemeriksaan atau pengobatan.
2. Pelayan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijaminoleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kerja atau hubungan kerja
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi)
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan /atau alkohol
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupunktur, shinse, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasar penilaian teknologikesehatan (health technology assesment)
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen)
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi dan susu
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga
14. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah, dan
15. Biaya pelayanan lainnyayang tidak ada hubungannya dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
TEMPAT PELAYANAN BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan tingkat pertama dapat dilayani di puskesmas, dokter keluarga yang bekerja sama dengan BPJS atau klinik pratama yang bekerja sama dengan BPJS.
Khusus untuk peserta PBI, pelayanan tingkat pertama diberikan di puskesmas sesuai wilayah tempat tinggalnya (sesuai KTP).
Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan bisa didapatkan di rumah sakit pemerintahataupun rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS
PENTING JUGA DIKETAHUI Tentang BPJS Kesehatan:
1. Dalam BPJS berlaku rujukan berjenjang. Artinya peserta harus ke fasilitas kesehatan primer dulu (seperti tertulis di kartu). Apabila memerlukan penangan di rumah sakit baru akan di rujuk
2. Pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan rujukan dari fasilitas kesehatan primer
3. Beberapa penyakit kenyataannya berbeda plafon pembayaran oleh pemerintah kepada rumah sakit tipe C, B dan A, jadi meskipun rumah sakit tipe C misalnya, mampu menangani tetapi karena plafon dari pemerintah tidak mencukupi, kemungkinan peserta terpaksa dirujuk ke rumah sakit tipe atasnya.
Mengingat keterbatasan plafon juga, dokter, sesuai pembatasan dari rumah sakit, terpaksa mengurangi pemeriksaan yang diperlukan. Jika pemeriksaan tidak bisa lagi dikurangi dan plafon tidak cukup, beberapa rumah sakit terpaksa menerapkan sistem kunjungan berulang. Jadi kemungkinan peserta akan disuruh datang berkali-kali untuk pemeriksaan atau pengobatan.