TEMPO.CO, Bangkalan - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Penggugatnya adalah Supriyadi Eve...
TEMPO.CO, Bangkalan - Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Penggugatnya adalah Supriyadi Evendi, peserta Pemilihan Kepala Desa Durjan, Kecamatan Kokop, yang digelar 8 Desember 2014 lalu. Saat itu Supriyadi tersingkir.
"Kami menggugat bupati karena pelaksanaan pilkades itu cacat hukum," kata Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sholeh, Senin 12 Januari 2015.
Cacat hukum yang dimaksud karena Pilkades Durjan disebutkan digelar menggunakan dasar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Padahal, menurut Sholeh, undang-undang ittu sudah dicabut dan diganti dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Jadi pelantikan Kepala Desa Durjan terpilih Mahrus Ali tidak sah," ujar Sholeh.
Disisi lain, Sholeh melanjutkan, kesalahan memakai dasar hukum dalam menggelar pilkades menyebabkan para pendaftar calon kepala desa hanya diisi oleh orang kaya. Sebab anggaran pilkades mencapai Rp 330 juta dan ditanggung sepenuh oleh masing-masing calon. "Padahal jika memakai undang-undang desa yang baru, biaya pilkades seharusnya ditanggung APBD."
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono, mengatakan siap menghadapinya. Namun dia menilai, gugatan tersebut salah sasaran. (Baca: Para Kepala Desa Amankan Rumah Fuad Amin?)
"Kenapa yang digugat bupati, harusnya yang digugat adalah panitia pilkadesnya," kata dia sambil menambahkan, "Bupati tidak punya kepentingan dengan pilkades."
"Kami menggugat bupati karena pelaksanaan pilkades itu cacat hukum," kata Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Sholeh, Senin 12 Januari 2015.
Cacat hukum yang dimaksud karena Pilkades Durjan disebutkan digelar menggunakan dasar Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Padahal, menurut Sholeh, undang-undang ittu sudah dicabut dan diganti dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Jadi pelantikan Kepala Desa Durjan terpilih Mahrus Ali tidak sah," ujar Sholeh.
Disisi lain, Sholeh melanjutkan, kesalahan memakai dasar hukum dalam menggelar pilkades menyebabkan para pendaftar calon kepala desa hanya diisi oleh orang kaya. Sebab anggaran pilkades mencapai Rp 330 juta dan ditanggung sepenuh oleh masing-masing calon. "Padahal jika memakai undang-undang desa yang baru, biaya pilkades seharusnya ditanggung APBD."
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono, mengatakan siap menghadapinya. Namun dia menilai, gugatan tersebut salah sasaran. (Baca: Para Kepala Desa Amankan Rumah Fuad Amin?)
"Kenapa yang digugat bupati, harusnya yang digugat adalah panitia pilkadesnya," kata dia sambil menambahkan, "Bupati tidak punya kepentingan dengan pilkades."