Transaksi Fantastis Fuad Amin Terpantau Tiga Tahun PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengendus transaksi t...
Transaksi Fantastis Fuad Amin Terpantau Tiga Tahun
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai mengendus transaksi tak wajar Fuad Amin Imron sejak tiga tahun terakhir. Selama kurun waktu itu, tersangka suap terkait alokasi gas di Bangkalan tersebut beberapa kali melakukan transaksi perbankan dengan nilai fantastis.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, laporan hasil analisis (LHA) yang diberikan ke KPK merupakan perincian transaksi Fuad Amin dalam kurun 2010–2013. Artinya, PPATK mengendus transaksi Fuad sejak masih menjabat bupati Bangkalan.
Sayang, Agus tak mau memberikan detail transaksi-transaksi tersebut. Dia hanya menyebut nilainya cukup besar. ”Nilainya besar pastinya, mengenai berapanya, nanti biar KPK saja yang menyampaikan. Kalau kami yang menyampaikan, bisa jadi berbeda dengan temuan KPK,” ujarnya Sabtu (6/12).
Sementara itu, KPK tampaknya lebih mendahulukan menelusuri uang Fuad yang tak melalui proses perbankan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, penyidik kini masih fokus mendalami uang-uang Fuad yang disimpan di luar bank. Itu dilakukan karena KPK khawatir akan menemui kendala dalam penyidikannya.
”Ini yang akan menjadi soal dalam penyidikan. Sebab, tidak melalui banking system,” ujarnya. Banyaknya uang yang disimpan Fuad tanpa memanfaatkan jasa perbankan tentu mencurigakan. ”Kalau lihat profilnya kan tidak mungkin yang bersangkutan memiliki uang sebanyak itu. Oleh karenanya, kita akan dalami temuan-temuan uang tersebut,” jelasnya.
Sejak melakukan penangkapan Selasa dini hari (2/12), KPK memang terus menyisir aset Fuad. Fokus KPK adalah mencari dokumen kepemilikan aset dan mengendus adanya penyimpan-penyimpanan uang tunai. Setidaknya KPK sudah menggeledah lima tempat. Yakni, empat rumah di Bangkalan dan satu rumah yang dicurigai sebagai tempat kegiatan perusahaan daerah sumber daya (PDSD).
Mengenai penelusuran transaksi mencurigakan yang terkait dengan sistem perbankan, Bambang mengatakan, pihaknya mungkin akan bekerja sama dengan PPATK untuk meminta sejumlah data baru. ”Biasanya untuk kepentingan penyidikan data transaksi mencurigakan bisa dari yang pernah dikirim PPATK ataupun kami minta sesuai kebutuhan,” ucap pria yang akrab disapa BW itu.
Di bagian lain, Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir memastikan bahwa Pertamina EP yang memiliki kerja sama dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) akan bersikap kooperatif dengan KPK. Pernyataan Ali itu menindaklanjuti rencana KPK memeriksa anak perusahaan PT Pertamina tersebut. ”Ini sudah masuk ranah hukum. Kita siap mengikuti prosesnya. Kami pasti terbuka,” jelasnya.
Seperti diketahui, PT MKS menyuap Fuad. Itu terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK. PT MKS memberikan uang Rp 700 juta melalui Rouf, perantara Fuad. Dari operasi itu, KPK berhasil mendapatkan uang tunai Rp 4 miliar di rumah Fuad.
Suap tersebut diduga berlangsung sejak 2007, sesuai kontrak pembelian suplai gas antara Pertamina EP dan PT MKS. Kongkalikong terjadi ketika Fuad mengajukan permohonan kepada BP Migas (nama lama SKK Migas) agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan KE-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat, di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).
Sebagai daerah penghasil gas bumi, Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (power plant) PLTG. Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas bumi yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui kendala dalam instalasi pipa penyalur gas bumi yang sampai sekarang belum selesai dibangun.
Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas bumi berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Berdasar PJBG tersebut, MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 triliun bbtu (miliar british thermal unit per hari) dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 bbtu untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.
Dalam rangka memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur ”Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS.
Artinya, pipa gas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak PEP dan MKS serta MKS dan PD Sumber Daya sama sekali tidak direalisasikan MKS. Akibatnya, gas bumi sebesar 8 bbtu untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS. Diduga, pasokan gas ke PLTG itulah yang dijual PT MKS secara komersial. Nah, dari situlah Fuad diduga mendapatkan uang jatah dari PT MKS. (gun/dim/c10/sof)