Personel polisi berjaga tak jauh dari anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan barang bukti usai melakukan penggeledaha...
Personel polisi berjaga tak jauh dari anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memasukkan barang bukti usai melakukan penggeledahan pada rumah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron di Jalan Kupang Jaya, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/12) dini hari. (Antara/M Risyal Hidayat) Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menggelar penggeledahan di rumah tersangka korupsi pembayaran suplai gas Fuad Amin Imron. Dari penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita dokumen kekayaan.
"Penggeledahan selesai pukul 02.30 WIB tadi, yang disita adalah dokumen yang berkaitan dengan kekayaan tersangka," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/12). Johan tak mengungkapkan detil dokumen tersebut.
Menurutnya dokumen tersebut ditemukan di lima rumah milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan tersebut di Bangkalan, Madura. Namun Johan belum dapat menginformasikan ihwal penggeledahan yang juga dilakukan di sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus suap ini.
"Nanti dari hasil penggeledahan akan diteliti lagi oleh penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut," katanya.
Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan dan mendalami sejumlah barang bukti untuk mengembangkan kasus. Pengembangan menurut Johan diarahkan pada siapa saja yang menerima dan memberi suap, tak hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditahan saat ini. Johan mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Pengembangan penanganan perkara terkait suap menyuap akan dilihat apakah penerimanya hanya si a dan si b, apakah pemberinya hanya itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Fuad dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Fuad diindikasikan menerima suap pembayaran gas untuk pembangkit tenaga listrik di Gresik dan Dili Timur dari Antonio. KPK menduga Fuad telah menikmati duit panas sejak tahun 2007 hingga saat ini. KPK juga menangkap tersangka lain, Rauf yang jadi perantara suap.
Fuad dan Rauf disangka melanggar Pasal 12 (a) (b), Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, Antonio disangka Pasal 5 ayat 1(a) dan (b) serta Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(sur/sur)