JAKARTA - Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron. Pa...
JAKARTA - Penyidik KPK telah selesai melakukan
penggeledahan terkait kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan,
Fuad Amin Imron. Para penyidik pun berhasil menyita sejumlah dokumen
penting.
"Dari penggeledahan yang baru selesai dini hari tadi pukul 2.30 WIB di lima rumah milik tersangka di Bangkalan dan sebuah kantor milik PD Sumber Daya di Surabaya, penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya terkait dengan aset milik tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (5/12/2014).
Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, menurut Johan, KPK masih terus menelusurinya. "Apakah memenuhi unsur dalam UU 8/2014 tentang TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka kasus jual beli proyek gas alam di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur. Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ful)"Dari penggeledahan yang baru selesai dini hari tadi pukul 2.30 WIB di lima rumah milik tersangka di Bangkalan dan sebuah kantor milik PD Sumber Daya di Surabaya, penyidik menyita sejumlah dokumen yang di antaranya terkait dengan aset milik tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (5/12/2014).
Terkait dengan tindak pidana pencucian uang, menurut Johan, KPK masih terus menelusurinya. "Apakah memenuhi unsur dalam UU 8/2014 tentang TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka kasus jual beli proyek gas alam di Gresik dan Gili Timur, Jawa Timur. Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.